Retorika.co.id, Takalar – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis 20 November 2025.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi terkait penerapan penegakan hukum yang lebih humanis.
Perjanjian kerja sama tersebut berkaitan dengan penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Program ini menjadi alternatif hukuman yang tidak hanya menitikberatkan pada efek jera, tetapi juga mendorong pemulihan sosial serta pemberdayaan pelaku agar tetap dapat bermanfaat bagi lingkungan masyarakat.
Kehadiran Bupati Takalar menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan penegakan hukum yang berkeadilan, edukatif, dan lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Pemkab Takalar menilai langkah ini sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Takalar menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya penandatanganan kerja sama ini, yang dinilai sebagai tonggak penting dalam membangun harmonisasi penanganan kasus tindak pidana ringan. Menurutnya, kolaborasi semacam ini akan memperkuat sistem hukum, sekaligus memberikan dampak sosial yang lebih baik.
“Program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat,” ujar Bupati Firdaus. Ia berharap implementasi program ini dapat berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Takalar.






