Retorika.co.id, Takalar – Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Aset Pemerintah Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah aset Pemda, Selasa (6/10/2026) di Grint & Full Makassar.
Forum strategis tersebut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Ketua Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri, para Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan, serta unsur Forkopimda.
Rakor ini digelar untuk memperkuat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam penertiban, pengamanan, dan legalisasi aset milik daerah.
Ketua Komisi II DPR RI dalam arahannya menegaskan, kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kelincahan, komunikasi intensif, dan kolaborasi dengan DPR, Forkopimda, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjawab tantangan pemerintahan saat ini.
Ia juga menyoroti persoalan sampah yang kini menjadi isu nasional. Ia memprediksi TPA di banyak daerah akan mengalami kelebihan kapasitas pada 2028 jika tidak segera dibenahi. Pemerintah pusat mendorong solusi melalui program Local Service Delivery Project (LSDP) untuk daerah dengan timbulan sampah 100-500 ton per hari, sementara daerah dengan volume besar akan difasilitasi melalui skema Danantara.
Program LSDP menggunakan skema Performance-Based Grant (PBG), sehingga kepala daerah diminta memastikan kesiapan lahan, dukungan warga, dan kelancaran rantai pasok sampah dari hulu ke hilir.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya penyelarasan antara pencatatan aset dan sertifikasi lahan. Banyak aset Pemda yang secara fisik dikuasai masyarakat namun belum memiliki legalitas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Menurut Wamendagri, sertifikasi BMD menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga aset agar tetap aman serta dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Dalam kegiatan tersebut diserahkan secara simbolis sertifikat tanah BMD kepada sejumlah kabupaten/kota di Sulsel.
Wamendagri menjelaskan LSDP merupakan program bersama Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Bappenas untuk memperkuat pengelolaan sampah melalui pembangunan TPS3R dan TPST hingga ke tingkat kelurahan. Pengelolaannya bisa melalui BUMD dan berpotensi menjadi sumber PAD, dengan alokasi anggaran Rp100 hingga Rp150 miliar per daerah. Program ini dimulai tahun 2026 untuk 33 kabupaten/kota dan akan berlanjut di tahun berikutnya.
Kehadiran Bupati Daeng Manye menjadi wujud komitmen Pemkab Takalar dalam mengamankan dan menertibkan aset daerah, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang tertib hukum dan berorientasi pada pelayanan publik.
(MANSYUR)






