Retorika.co.id, Takalar – Tumpukan sampah nampak terjadi di sejumlah titik lokasi di wilayah desa di Kecamatan Galesong. Membuat bau tak sedap dan menyengat serta pemandangan yang kurang elok, menuai sorotan publik.
Sebelumnya, anggaran tahun 2021 lalu, sejumlah desa di Kecamatan Galesong pengadaan 1 unit armada angkutan sampah melalui koordinasi di bawah kecamatan. Sebanyak 6 desa secara swadaya oleh Eks Plt. Camat Galesong menyampaikan ke sejumlah desa untuk pengadaan 1 unit armada angkutan sampah dengan menggunakan anggaran dana desa tahun 2021 sebesar Rp 50 juta per desa.
Namun, armada tersebut, di tahun 2022 lalu, oleh Eks Plt Camat Galesong mengalihkan pengelolaan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar. Demikian halnya atas pengalihan armada tersebut dilakukan tanpa adanya perencanaan dan berita acara serta dasar aturan yang jelas atas armada tersebut.
Ironisnya, sebanyak 6 desa berkontribusi secara swadaya atas pengadaan armada tersebut tidak lagi merasakan azas manfaat sesuai peruntukannya. Adapun ke 6 desa yang diperintahkan untuk pengadaan armada angkutan sampah di Kecamatan Galesong, yakni Desa Pa’lalakang, Desa Kalukuang, Desa Galesong Baru, Desa Galesong Kota, Desa Mappakalompo, Desa Boddia.
Berdasarkan investigasi Tim awak media ini, armada angkutan sampah tersebut milik ke 6 desa dialihkan ke DLH Kabupaten Takalar, dilakukan tanpa perencanaan dan berita acara serta dasar aturan yang jelas sesuai peruntukan, terlebih azas manfaat bagi desa.
Hal ini diungkapkan seorang Kepala desa (Kades) yang tidak ingin namanya dipublikasikan saat ditemui Tim awak media terkait pengadaan armada angkutan sampah anggaran tahun 2021 lalu dan merasa kecewa atas pengalihan pengelolaan layanan angkutan sampah di DLH Kabupaten Takalar.
Sebanyak 6 desa di bawah koordinasi Eks Plt. Camat Galesong yang kala itu menjabat, menyampaikan ke sejumlah desa untuk pengadaan armada angkutan sampah anggaran dana desa tahun 2021 lalu sebesar Rp 50 juta per desa. “Kami beberapa desa telah menyetor sebesar Rp 50 juta per desa, yang waktu itu tahun 2021, melalui koordinasi di kecamatan kepada Eks Plt Camat Galesong untuk pengadaan armada unit angkutan sampah”, tutur salah seorang Kades di Kecamatan Galesong.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa sejak armada tersebut dialihkan pengelolaan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2022 lalu, maka penanganan tak lagi mendapatkan layanan dengan baik dan seringkali terjadi penumpukan sampah di sejumlah titik.
Pengadaan armada angkutan sampah milik sejumlah desa, tidak lagi mendapat azas manfaat. “Sejak dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup, armada unit angkutan sampah, kami sering kali mengalami tumpukan sampah, karena seringkali tidak dilayani lagi untuk diangkut”, tutup Kades yang namanya tidak ingin dipublikasikan.
Eks Plt. Camat Galesong H. Baso Sau saat dikonfirmasi terkait pengadaan armada angkutan sampah anggaran tahun 2021 dan azas manfaat kepada sejumlah desa, bahwa dirinya hanya diperbantukan di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.
Selanjutnya, H. Baso Sau saat ingin ditemui secara langsung untuk dikonfirmasi, merasa enggan dan seakan menghindar dan tidak kooperatif memberikan klarifikasi terkait pengadaan armada angkutan sampah dan azas manfaat ke sejumlah desa yang berkontribusi serta pengalihan pengelolaan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar.
Sampai berita ini dipublikasikan, eks Plt Camat Galesong tidak juga memberikan klarifikasi lebih jelas terkait pengadaan unit armada angkutan sampah anggaran tahun 2021 dan azas manfaat kepada sejumlah desa di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.
( Rahmat/Red )