Retorika.co.id, Makassar – Merasa resah, kecewa bercampur marah, sesalkan perilaku tindakan yang masih saja terjadi dan terjadi lagi oleh pihak eks Debt Collector di salah satu leasing di Kota Makassar, tepatnya pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang 2 Kota Makassar, menuai kecaman publik.
Pasalnya, pihak eks Debt Collector dari PT. Adira Dinamika Multi Finance berjumlah 4 (Empat) orang melakukan tindakan mendatangi dan mencegat serta mengeksekusi unit kendaraan mobil dari tangan sopir (Pemilik) yang menunggak 1 (Satu) bulan lebih.
Diketahui, objek Jaminan Fidusia dengan Debitur an. Zulkarnaim pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk., Cabang 2 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar. Objek Jaminan Fidusia berupa unit mobil kendaraan roda enam (6) Merk Hino / Truck berwarna Hijau tahun 2024 dengan Nopol DD 8289 TD.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu saat kejadian dihari Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 9.00 WITA pemilik an. Zulkarnaim sedang melakukan bongkar muat barang di Lintas Cargo Makassar di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Kabupaten Luwuk Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Dirinya saat itu sedang berhenti melakukan bongkar muat barang didatangi oleh 4 (Empat) orang mengaku sebagai anggota Debt Collector PT. Adira Dinamika Multi Finance dengan mengendarai mobil. Adapun para Debt Collector tersebut bermaksud meminta menyerahkan unit mobil, dikarenakan Debitur an. Zulkarnaim sudah menunggak selama 3 (Tiga) bulan angsuran.
Hal ini diungkapkan Zulkarnaim bersama Tim Kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum LBH – BIDIK Provinsi Sulawesi Selatan mengecam keras tindakan Debt Collector mengeksekusi objek Jaminan Fidusia, tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak, yakni kreditur dan debitur, Kamis 17/10/2024.
Menurut Zulkarnaim mengungkapkan, pihak Debt Collector tersebut selanjutnya menyuruh menanda tangani Berita Acara Penyerahan Unit. Namun dirinya tidak mau menanda tangani, dikarenakan masih mau beretikad baik membayarkan kewajiban angsuran, walaupun dengan denda sesuai perjanjian akad kredit.
“Saya sangat kecewa dan keberatan perilaku pihak Debt Collector seperti ini, yang meminta serahkan unit mobil, padahal saya hanya nunggak 1 (Satu) bulan lebih. Dengan alasan sudah nunggak 3 (Tiga) bulan”, ungkap Zulkarnaim bersama Tim Kuasa hukum saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Saya masih beretikad baik mau bayar dan tunggakan itu merupakan denda yang tetap dihitung untuk saya bayarkan nantinya. Tapi kok baru terlambat 5 hari dari waktu jatuh tempo, dipaksakan untuk membayarkan seluruhnya. Terlebih lagi dipaksa tanda tangan serahkan terima unit mobil, apakah begini aturan dari kesepakatan awal sesuai perjanjian Undang-undang Fidusia tegas pemilik unit”, ungkap Zulkarnaim dengan nada tegas, kecewa dan kesal.
Zulkarnaim juga menambahkan, dirinya tidak berdaya dan sangat menyesalkan sikap arogan pihak Debt Collector dari PT. Adira Dinamika Multi Finance dengan memaksakan kehendak mengeksekusi kendaraan yang dikedarainya di jalan. Selama sejak kejadian itu, sekitar 2 (Dia) bulan, dirinya sangat dirugikan berkisar sekitar Rp. 42 juta.
Bahkan, Zulkarnaim mengungkapkan, bahwa pihak Debt Collector juga meminta uang senilai Rp. 30 juta, jika ingin mengambil kembali unit mobil sebagai tebusan. “Saya tidak berdaya dengan sikap arogan pihak Debt Collector yang mendatangi saya debitur untuk memaksakan kehendak untuk mengeksekusi kendaraan unit mobil di jalan”, ungkap Zulkarnaim.
Sementara itu, Hadi Sutrisno, SH., mengatakan tindakan dengan mencederai janji tidak dapat dijadikan dasar dan alasan sepihak Debt Collector di bawah PT. Adira Dinamika Muti Finance, baik secara internal maupun eksternal untuk mengeksekusi Objek Jaminan Fidusia. “Jaminan fidusia yang berada dalam penguasaan debitur, dilakukan eksekusi secara sepihak oleh Debt Collector merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum”, tegasnya.
Selanjutnya, Hadi Sutrisno, SH., selaku Kuasa hukum dari debitur Zulkarnaim, akan menindak lanjuti secara tegas dan membuat dan laporan khusus ke OJK Perwakilan Sulawesi Selatan dan Barat serta melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). “Tindakan dan atau perbuatan terkait eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia berupa kendaraan roda enam (6) merk Hino/Truck, warna hijau, tahun 2024 dengan Nomor Polisi DD 8289 TD yang dicegat di Lintas Cargo Makassar di Jalan Trans, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Kabupaten Luwuk Banggai”, ungkap tegas Ketua LBH BIDIK Sulsel.
Hadi Sutrisno, SH., menambahkan, bahwa tindakan Debt Collector merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, sesuai Etika Profesi Debt Collector dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Fidusia.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020, menyebutkan “Frasa Kekuatan Eksekutorial dan Frasa sama dengan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Mengingat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Terhadap Jaminan Fidusia” yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (Wanprestasi) dan Debitur menolak untuk menyerahkan secara suka rela atas Objek Jaminan Fidusia. Olehnya segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sampai dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Demikian juga “Frasa Cidera Janji”, bahwa “Cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan harus disepakati bersama antara kreditur dan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadi wanprestasi”, jelas Hadi Sutrisno, SH selaku Ketua LBH BIDIK Sulsel.
Hal ini mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Keuangan. Di sisi lain OJK mengingatkan Debt Collector wajib memiliki Sertifikasi Profesi Dalam Penagihan. Pihak ketiga dibidang jasa penagihan atau yang dikenal dengan istilah “Debt Collector”, diwajibkan membawa sejumlah dokumen a.l. kartu identitas, Sertifikat Profesi dibidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan”, dilansir dari Newswire – Bisnis.com Jumat, 30 Juli 2021.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk., Cabang 2 Kota Makassar Jalan Perintis Kemerdekaan belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi memberikan tanggapan terkait penarikan paksa unit mobil.
( Rahmat/Red )






