Retorika.co.id, Makassar – Korban penggelapan 1 (Satu) unit mobil Honda HRV dialami seorang warga Romang Lompoa Kabupaten Gowa. Pelaku yang diketahui teman suami korban bersama rekannya, melakukan konspirasi menggelapkan unit mobil milik korban, pada 14 Februari 2022 lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya kabur.
Ironisnya, suami korban juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, menuai kejanggalan dan sorotan publik.
Diketahui, Ramli (52) suami dari korban Pr. Irdawati Dewi (36) merupakan pemilik unit mobil Honda HRV 1,5 S dengan No. Plat DD 1889 KD berwarna Abu-abu Metalic tahun 2017.
Sementara pelaku Wahyuddin Syam (51) alias Udin bersama rekan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan, akhirnya kabur, sehingga dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku panggilan akrab Wahyu alias Udin bersama rekan bekerjasama membawa kabur dan menggelapkan unit mobil milik korban Irdawati. Korban akhirnya melaporkan ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu sesuai Laporan Polisi LP Nomor: B/212/ III/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 04 Maret 2022.
Wahyu alias Udin (51) bersama rekan beserta suami korban juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana atas 1 (Satu) unit mobil merk Honda HRV.
Bermula pada 14 Februari 2022 lalu, saat itu pelaku Wahyu alias Udin bertemu Ramli suami korban, hendak meminjam unit mobil milik korban. Tak lama rekan pelaku datang Syamsuddin Dg Ngawing (50). Ramli suami korban berpesan kepada pelaku untuk meminta izin menghubungi istrinya.
Tak selang begitu lama, pelaku Wahyu kembali bersama Dg Ngawing panggilan akrab, tetapi tanpa kendaraan unit mobil yang dipinjam dari tangan Ramli suami korban. Saat itu pelaku dengan nada santai sambil membujuk untuk bersabar, jika unit mobil tersebut tidak begitu lama akan ditebus.
Pelaku Wahyu alias Udin hanya selalu berjanji untuk menebus kembali unit mobil dari tangan rekannya Andriawan alias Wawan juga warga Gowa. Sejak saat itu, tidak lagi diketahui keberadaan unit mobil tersebut, pada akhirnya hal ini dilaporkan ke Polda Sulsel. Diduga kuat sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan unit Ditreskrimum Polda Sulsel unit mobil tersebut terakhir berada di tangan salah satu tersangka, yakni panggilan akrab Wawan.
Hal ini diungkapkan Irdawati bersama Ramli suami korban, saat ditemui oleh awak media ini mengungkapkan, bahwa kejadian yang dialami dan proses hukum di Polda Sulsel sampai saat ini belum ada kepastian hukum, Senin 17/2/2025.
Irdawati menyampaikan, sejak tanggal 4 Maret 2022 lalu, melaporkan perkara yang dialami atas dugaan penggelapan unit mobil dengan terlapor Wahyuddin Syam alias Udin di Polda Sulsel dengan harapan mobil tersebut dapat ditemukan kembali serta pelakunya diproses secara hukum.
”Laporan Polisi saya di tahun 2022 lalu, tetapi proses pemberkasan dan pelimpahan dilaksanakan di tahun 2025, para tersangka dan barang bukti berada di wilayah hukum Polda Sulsel, namun tak juga diambil oleh penyidik. Proses penanganan kasus tersebut sangat lambat sudah berjalan sekitar hampir 3 (Tiga) tahun”, ungkap korban Irdawati.
Korban Irdawati berharap pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dapat dilakukan penahanan dan unit mobil Honda HRV dapat ditemukan kembali. “Saya tidak ingin mencabut laporan dan berdamai, karena saya sangat dirugikan, unit mobil yang digelapkan pelaku dan berharap siapa saja yang terbukti terlibat, agar ditahan, karena takutnya keburu kabur”, dengan nada tegas korban Irdawati.
( Rahmat/Red )