Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Bupati Takalar Buka (Muscab) ke-VIII Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kab. Takalar

Mei 10, 2025

Jum’at Bersih, Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Pinggir Jalan

Mei 9, 2025

Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN di Lingkup Pemerintah Kab. Takalar

Mei 7, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Bupati Takalar Buka (Muscab) ke-VIII Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kab. Takalar
  • Jum’at Bersih, Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Pinggir Jalan
  • Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN di Lingkup Pemerintah Kab. Takalar
  • SMK Negeri 1 Takalar Siap Terima 324 Murid Baru Pada (SPMB) Tahun Ini.
  • Musik Elekton NGH Mengguncang Panggung Hiburan di Gowa
  • Kasus Pengoroyokan Ditangani Polsek Sangatta Utara Kutim, Sudah 10 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum
  • Keakraban Babinsa Dengan Warganya, Ciptakan Kekompakan Serta Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat
  • Ciptakan Lingkungan Bersih, Koramil 1426-06/Mapsu Ajak Masyarakat Kerja Bakti Bersihkan Bahu Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Himbauan Bawaslu RI; Terapkan “Menjaga Netralitas ASN Sesuai Konstitusi”
HUKUM

Himbauan Bawaslu RI; Terapkan “Menjaga Netralitas ASN Sesuai Konstitusi”

Admin02By Admin02Oktober 14, 2024Updated:Oktober 27, 2024Tidak ada komentar101 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar – Seyogyanya dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tetap selalu berpikir cerdas, senantiasa berkomitmen “Menjaga Netralitas sesuai Konstitusi”, Peraturan Perundang-undangan di Negara Republik Indonesia (RI). Olehnya di momen Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak, pihak Badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI, menegaskan melalui himbauan untuk mengingatkan “Menjaga Netralitas ASN sesuai Konstitusi” merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian, pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran proses pemilu, khususnya Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 serentak. Olehnya etika dalam berdemokrasi, tetaplah harus dijunjung tinggi, sebagai hak mutlak kedaulatan rakyat dan menjadi hak konstitusi bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Diberbagai wilayah di Indonesia, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI, pada tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, mengeluarkan Himbauan Netralitas ASN kepada seluruh ASN, baik Kepala sekolah dan tenaga pendidik. Semua tingkatan aparatur di pemerintahan untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, Senin 14/10/2024.

Baca Juga:  Drama Direktur Utama Bersama Pengembang Pasar Sentral, Ini Keinginan Pedagang Pasar Sentral? :

“Memberikan himbauan kepada seluruh ASN dan semua tingkatan aparatur di pemerintahan, khusus Kepala Sekolah, para tenaga pendidik se-Kabupaten/ Kota untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada proses seluruh tahapan jelang”, ujar Nur wahni sela.

Untuk menciptakan Pemilu damai, jujur, adil dan berintegritas, pengawas pemilu harus terus siaga dalam mengawasi tahapan kampanye sampai pada diakhir jelang Pilkada 2024 serentak terhadap pengawasan netralitas ASN.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (2) huruf f dan huruf g Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan : (f) Aparatur Sipil Negara, (g) Anggota Tentara Nasional, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada salah satu calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD, khususnya pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan cara:
1. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara;
5. Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian berupa barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan Masyarakat;
7. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Baru Dilantik, Pj Gubernur Sulsel Langsung Temui Pangdam XIV/Hsn : Kagum Akan Kesiapan Kodam Dalam Menghadapi Pelaksanaan Pengamanan Pemilu 2024

Berikut sanksi atas pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:
Hukuman disiplin sedang:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Baca Juga:  Wujudkan Kenyamanan Dalam Beribadah, TNI-POLRI dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Masjid

Hukuman disiplin berat:
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. Pembebasan dari jabatan;
4. Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dengan himbauan Bawaslu RI adanya larangan-larangan tersebut, tentunya sanksi pun tak luput kepada ASN yang tidak menerapkan “Menjaga Netralitas ASN sesuai Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan Pasal 494 UU Pemilu, Pasal 548 UU Pemilu, dan Pasal 7 PP Nomor 94 Tahun 2021 apabila yang bersangkutan melanggar.

Sumber : Bawaslu RI/KPU

( Rahmat/Red )

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

KESEHATAN

Bupati Takalar Buka (Muscab) ke-VIII Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kab. Takalar

Mei 10, 2025
Birokrasi/Pemerintahan

Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN di Lingkup Pemerintah Kab. Takalar

Mei 7, 2025
NASIONAL

Kasus Pengoroyokan Ditangani Polsek Sangatta Utara Kutim, Sudah 10 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

Mei 5, 2025
Top Posts

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 2024996

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024983

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023706

Sambut Idul Fitri 2025, The View Resto & Cafe Sampulungan Hadirkan Promo Spesial dengan Diskon Hingga 30%

Maret 27, 2025556
Don't Miss
KESEHATAN

Bupati Takalar Buka (Muscab) ke-VIII Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kab. Takalar

By MansyurMei 10, 20250

Retorika.co.id, Takalar – Bupati Takalar Dr. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM membuka secara resmi Musyawarah…

Jum’at Bersih, Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Pinggir Jalan

Mei 9, 2025

Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN di Lingkup Pemerintah Kab. Takalar

Mei 7, 2025

SMK Negeri 1 Takalar Siap Terima 324 Murid Baru Pada (SPMB) Tahun Ini.

Mei 7, 2025
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Bupati Takalar Buka (Muscab) ke-VIII Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kab. Takalar

Mei 10, 2025

Jum’at Bersih, Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Pinggir Jalan

Mei 9, 2025

Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN di Lingkup Pemerintah Kab. Takalar

Mei 7, 2025
Most Popular

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 2024996

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024983

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023706
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2025 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.