Retorika.co.id, Makassar – Aksi Damai Unjuk rasa (Unras) warga Kompleks Aditarina/Kodam Bersatu menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Makassar melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terkait penolakan rencana penggusuran rumah warga di wilayah Kompleks Aditarina/Kodam Manggala, berlangsung di depan Kantor BPN Makassar, sekitar pukul 10.00 WITA Rabu 30/10/2024.
Dalam aksi orasi warga Kompleks Aditarina/ Kodam Bersatu, disampaikan oleh Oddas selaku Jenderal lapangan (Jerlap) dan secara bergantian menuntut dan penolakan segala bentuk kegiatan oleh petugas BPN Makassar di wilayah Kompleks Aditarina/Kodam, tepatnya di wilayah Kecamatan Manggala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, tuntutan warga untuk tidak memberikan akses permohonan dan atau pengurusan penerbitan sertifikat di wilayah Kompleks Aditarina/Kodam. Demikian juga kepada Kepala BPN Kota Makassar menuntut untuk memecat sesegera mungkin pegawai atau petugas yang melakukan kegiatan pengukuran tanpa surat perintah yang jelas dan bukti alas hak serta Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Warga yang berorasi menyampaikan secara bergantian menuntut dan menolak atas rencana penggusuran ribuan rumah warga di wilayah Kompleks Aditarina/Kodam yang juga merupakan Rakyat Indonesia yang layak untuk dilindungi hak hidup Aman, Tentram dan Nyaman.
Bahkan, warga juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bekerjasama Aparat Penegak Hukum (APH) segera mungkin Memberantas Mafia Tanah yang masih ada dan banyak berkeliaran. Harapan kepada pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk benar-benar membuktikan, membantu segala kepentingan masyarakat, khususnya warga di wilayah Kompleks Aditarina/ Kodam untuk memberikan status kepastian hukum atas hak obyek tanah warga di wilayah Kecamatan Manggala Kota Makassar.
Pada akhirnya, aksi Unras atas tuntutan Warga Kompleks Aditarina/Kodam Bersatu oleh pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar mengajak dan menerima langsung Oddas selaku Jerlap beserta sejumlah perwakilan untuk masuk di ruang mediasi Kantor BPN Makassar, membahas terkait rencana pemerintah merelokasi penggusuran di wilayah Kompleks Aditarina/Kodam dan adanya petugas pegawai BPN Makassar yang melakukan kegiatan diduga tidak sesuai mekanisme prosedur yang berlaku di NKRI.
( Rahmat )






