RETORIKA.CO.ID, MAKASSAR – Gelombang desakan terhadap transparansi penegakan hukum dalam kasus dugaan pelecehan yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, terus menguat. Polda Sulawesi Selatan diminta untuk membuka perkembangan penanganan perkara secara terang dan berkeadilan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang dosen berinisial Q yang melaporkan dugaan pelecehan ke Polda Sulsel. Selain itu, laporan serupa juga telah disampaikan korban ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sumber internal menyebutkan, selain dosen Q, terdapat satu mahasiswi yang juga telah melapor ke Kemendikbudristek terkait dugaan kasus serupa. Namun hingga kini, perkembangan penanganan kedua laporan itu masih belum mendapat kejelasan publik.
Lambannya proses penyelidikan ini menimbulkan keresahan di kalangan civitas akademika dan mahasiswa. Banyak pihak menilai, kasus ini seharusnya ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat kampus.
Tekanan publik untuk menuntut transparansi kini datang dari komunitas daring mahasiswa. Sejumlah akun media sosial kampus di berbagai daerah bersatu menyuarakan dukungan bagi korban dan mendesak aparat penegak hukum bersikap adil.
Salah satu inisiator gerakan solidaritas digital itu adalah akun meme kampus Universitas Negeri Makassar, @mekdiunm. Dalam unggahan mereka, komunitas ini mengajak seluruh akun meme kampus di Indonesia untuk ikut mengawal proses hukum dugaan pelecehan tersebut.
Melalui narasi yang viral di media sosial, akun tersebut menyerukan agar kampus lain turut menyebarkan pesan solidaritas dan dorongan moral bagi korban, sekaligus menuntut transparansi dari pihak berwenang.
Seruan itu mendapat sambutan luas dari jaringan akun mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Sejumlah akun seperti @unesatire (Universitas Negeri Semarang), @unounhas (Universitas Hasanuddin), dan @uin.sgdawg (UIN Bandung) ikut menggemakan dukungan serupa.
Fenomena ini menandai pergeseran peran media alternatif berbasis mahasiswa yang kini tidak hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga kanal advokasi dan kontrol sosial terhadap isu-isu sensitif di dunia pendidikan.
Aktivis digital menilai, gelombang solidaritas daring ini merupakan bentuk tekanan publik agar institusi penegak hukum dan pendidikan lebih terbuka dalam menangani laporan pelecehan. Mereka berharap, proses hukum dapat berjalan objektif dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun.
Di sisi lain, perkembangan terbaru muncul setelah Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, melaporkan balik dosen Q ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach.
“Laporan sudah kami masukkan ke Polda Sulsel. Klien kami merasa dirugikan karena tuduhan yang belum tentu benar sudah beredar luas dan mencoreng nama baik beliau,” ujar Jamil dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Jamil menjelaskan, laporan balik itu dilakukan setelah pihaknya lebih dulu melayangkan somasi kepada dosen Q. Namun, hingga batas waktu tiga hari, pihak terlapor tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Dalam laporan tersebut, Karta mengadukan dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik dan distribusi informasi yang dianggap merugikan melalui media elektronik (UU ITE). Ia berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi.
Kuasa hukum Karta menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya semata-mata untuk menjaga kehormatan pribadi dan institusi. “Kami ingin semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan ada penghakiman publik sebelum ada putusan hukum yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, pihak mahasiswa dan komunitas daring menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan cara-cara etis, tanpa menyebar ujaran kebencian ataupun hoaks. Mereka menegaskan tujuan gerakan ini adalah memastikan keadilan bagi semua pihak.
Kasus dugaan pelecehan di UNM kini menjadi ujian transparansi bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Publik berharap aparat penegak hukum dan institusi pendidikan dapat menunjukkan komitmen terhadap perlindungan korban dan penegakan etika akademik secara menyeluruh. (*)






