Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Bupati Takalar Minta Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan Jadi Garda Terdepan Melayani Masyarakat

Juni 20, 2026

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar, Wujud Sinergi Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin

Juni 19, 2026

Personel Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Selokan di Dusun Manjalling

Juni 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Bupati Takalar Minta Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan Jadi Garda Terdepan Melayani Masyarakat
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar, Wujud Sinergi Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin
  • Personel Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Selokan di Dusun Manjalling
  • Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Masyarakat
  • Daeng Manye dan dr. Nilal Fauziah Kompak Dorong Gerakan Assamaturu Bebas TBC
  • Upacara Hari Kesadaran Nasional, Bupati Takalar Serukan Perbaikan Kinerja di Semua Sektor
  • Daeng Manye Bawa Kabar Bahagia, TPP dan Gaji ke-13 ASN Takalar Cair dengan Anggaran Rp50 Miliar
  • Kodim 1426/Takalar Gelar Upacara Bendera 17-an dan Jam Pimpinan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Perkelahian Emak-emak di Pampang Berujung di Polsek Panakkukang Makassar, Diduga Terlapor di Diskriminasi
HUKUM

Perkelahian Emak-emak di Pampang Berujung di Polsek Panakkukang Makassar, Diduga Terlapor di Diskriminasi

AdminBy AdminFebruari 16, 2023Updated:Februari 16, 2023Tidak ada komentar32 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAKASSAR, Retorika.co.id ––  Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan bergulir di Polsek Panakkukang Makassar, dalam kurun waktu 9 bulan belum menemukan penyelesaian. Dimana dugaan tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh seorang perempuan alias emak-emak.

Dari keterangan terlapor Syamsiah (44) alias Cia didampingi suaminya (Saparuddin), saat konferensi Pers, Rabu, (23/01/23), mengatakan, dirinya dilapor oleh seorang perempuan inisial ER, di Polsek Panakkukang Makassar atas tuduhan penganiayaan, yang mana kata Cia, dirinyalah yang sebenarnya korban penganiayaan.

Menurut Cia, dirinya sementara berbincang-bincang dengan tetangganya, dan tiba-tiba ER bersama suaminya berboncengan menggunakan sepeda motor lewat depan rumahnya, dan kemungkinan ER tersinggung lalu menghampiri Cia, dan terjadi adu mulut hingga perkelahian yang mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka.

“Saya hanya membela diri, ER lewat depan rumahku naik motor, boncenganki dengan suaminya. Saya lagi berbicara dengan tetanggaku. Tiba-tiba ER, datangika dan marah-marah. Jadi saya balas juga dengan marah-marah. Terus suaminya ER majuika, dan tarikka na suruhka berkelahi dengan istrinya (ER),” beber Cia, pada awak media, Rabu, (23/01).

Dengan menggunakan bahasa Makassar, Cia menirukan kata-kata suami ER, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), “sibajji mako, sibajji mako” (Berkelahi saja),’ jelas Cia, mengutip kata-kata suami ER, sambil memperlihatkan video amatir yang sempat direkam oleh warga setempat.

Sementara, suami terlapor (Cia), mengatakan, bahwa saat kejadian tersebut dirinya tidak berada dirumah, sehingga tidak melihat langsung kejadian yang membuat istrinya mengalami luka memar diwajahnya yang melibatkan suami ER.

“Ini masalah perempuan, kenapa suaminya ER campur-campuri, harusnya dia memisahkan, bukan justru menyuruh berkelahi istrinya dengan istriku. Seandainya saya ada dirumah, tidak taumi apa yang terjadi,” cetus Saparuddin (Suami Cia).

Lebih lanjut Cia mengatakan, setelah perkelahian tersebut, dia bermaksud melaporkan kejadian itu, di Polsek Panakkukang, namun ER lebih duluan ada di Polsek Panakkukang untuk melaporkan dirinya dengan dugaan penganiayaan.

Baca Juga:  Misteri, Pasca "Si Jago Merah" Melalap Kantor Disdik Makassar

“Ke Polsek Panakkukangka untuk melapor, tapi lawanku (ER) sudah duluan ada di Polsek, sudah diambil laporannya sama penyidik. Dan saya juga sampaikan ke polisi disana bahwa saya juga mau melapor. Saya kasih liat ji luka memarku di mukaku sama itu rekaman video waktuku berkelahi, tapi pak polisi tu bilang ke SPKT dulu melapor, baru di visum,” papar Cia.

Kemudian kata Cia, dirinya telah menyampaikan ke polisi tersebut, bahwa dirinya telah ke bagian SPKT, tapi aduannya tidak diterima, makanya dirinya langsung kelantai 2, dan disitulah Cia bertemu dengan ER, yang telah diambil laporannya oleh penyidik.

“Bagaimana mauka di visum pak, na belumpi di ambil laporanku, dibagian SPKT, sudahma kesana tapi tidak na peduli ja, marah-marah ji,” jelas Cia

Setelah Cia menyampaikan hal itu ke polisi (penyidik) tersebut, dia malah tidak dihiraukan.

“Oh kaumi lawannya, saya mau keluar ini, ke SPKT saja dulu,” ungkap Cia, mengutip perkataan polisi tersebut. .

Dan dibagian SPKT Polsek Panakkukang, kata Cia, dirinya telah memberitahukan kepada petugas yang piket saat itu, bahwa dirinya mau melapor atas penganiyaan yang menimpa dirinya, namun laporannya tidak diterima, malah dihardik oleh oknum polisii yang bertugas saat itu.

‘Pak mauka ini juga melapor, itu tadi lawanku yang berkelahika,” terang Cia, mengutip ucapannya pada oknum tersebut.

Dengan spontan kata Cia, oknum polisi di SPKT tersebut mengatakan hal-hal yang kurang etis dikatakan oleh seorang pengayom masyarakat.

“Kau, edede, saya tidak mau dengar, kalau perempuan berkelahi, apalagi di Pa****g, mulutnya mulut An***g,” ucap Cia, meniru kata-kata oknum tersebut

Lebih jauh Cia mengatakan, perkelahian dirinya dengan ER, terjadi pada tanggal, 11 Mei 2022, dan saat itu juga dirinya dilaporkan oleh ER, di Polsek Panakkukang. Yang mana dalam waktu 9 bulan, dirinya dihubungi kembali oleh penyidik dan diberitahukan untuk datang ke Polsek Panakkukang untuk wajib lapor

Baca Juga:  Ketum RAJAWALI Mengutuk Keras Pengeroyokan Wartawan Di Batam, Minta APH Usut Tuntas

“Saya kira selesaimi itu perkaraku kasian di Polsek Panakkukang, karena sudah 9 bulanmi itu kejadiannya, tiba-tiba penyidiknya telponka lagi, dan suruhka datang di Polsek untuk tanda tangan, katanya wajib lapor,” ujarnya.

“Jadi beberapa hari ini, saya datang ke Polsek Panakkukang lagi, sesuai arahan penyidik untuk wajib lapor, dan penyidik suruhka untuk menghubungi dan datang kekantor kejaksaan untuk menemui JPU,” tambah Cia.

Menurut Cia, selama dirinya berperkara di Polsek Panakkukang, dirinya tidak pernah diberikan surat pemberitahuan tentang perkembangan proses perkaranya. Tapi hanya pemberitahuan secara lisan.

“Penyidik cuma sampaikanka, bahwa saya sudah jadi tersangkami dan berkasku sudah mau dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap-siap untuk ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, saat ditemui dikantornya, Kamis (26/01/23), pihak Tim Penyidik Polsek Panakkukang Makassar, yang menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terlapor (Cia) mengatakan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah memasuki tahap II.

‘Iya kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah tahap II, dan disangkakan pasal 351 KUHAP, berdasarkan alat bukti,” katanya.

Dan saat dikonfirmasi oleh awak media, terkait upaya Restorative Justice (RJ), pihak penyidik mengatakan, pihak terlapor ngotot melanjutkan kasus tersebut.

“Kami telah melakukan upaya itu, tapi pihak pelapor tidak mau damai, ini kan delik aduan,” terangnya.

Terkait tidak diterimanya aduan laporan yang juga ingin dilapor balik oleh terlapor (Cia) atas penganiayaan yang juga dialaminya, pihak penyidik membantah hal itu.

“Itu tidak benar, tidak mungkin kami tidak menerima laporan warga, kami pasti terima setiap aduan yang dilaporkan oleh masyarakat,” ucap tim penyidik.

Dan terkait surat pemberitahuan perkembangan perkara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan kepada Syamsiah (Cia), menurut tim penyidik, itu telah diserahkan kepada terlapor (Cia).

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1426-07/Polut Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Bagi Warga Kurang Mampu

“Kami sudah berikan surat SPDPnya itu kepada ibu Syamsiah,” katanya.

Dalam perkara tersebut, terlapor Syamsiah (Cia), merasa di diskriminasi oleh pihak Polsek Panakkukang.

Pada Kamis, 16 Februari 2023, Cia kembali menghubungi awak media, dan mengatakan dirinya terus dihubungi oleh penyidik untuk datang ke Polsek Panakkukang dan membawanya ke Kejaksaan untuk menemui JPU. Bahkan penyidik mendatangi rumah Cia untuk memberitahukan hal tersebut.

Namun kata Cia, dirinya tidak berada dirumah karena lagi bekerja. Tapi saat itu suaminya sedang ada dirumahnya.

“Ketemuji sama suamiku itu penyidik, suamiku yang sampaikanka, katanya ada penyidiknya Polsek Panakkukang carika,” jelas Cia.

“Capek ka saya rasa, ini petkara. Kenapa sayaji kasian di kasih begini, padahal saya ini korban, banyakji itu saksinya waktu berkelahika sama ER. Bukan saya yang duluan memulai itu perkelahian,” jelas Cia, dengan wajah sedih, dan kembali memperlihatkan video amatir yang sempat drekam oleh warga yang berada di TKP.

Selain itu, Cia juga mengungkapkan, beberapa bulan yang lalu, dirinya diminta datang ke kantor Polsek Panakkukang, dan dia telah memberikan dana sebesar Rp. 2 juta ke penyidik untuk perkara tersebut.

“Saya tidak faham hukum kasian, penyidik itu minta uang Rp. 5 juta, katanya supaya saya tidak di tahan, tapi tidak ada uangku Rp. 5 juta, cuma Rp 2 juta ji, itupun uang yang Rp. 2 juta, saya dapat karena sudahka kasih pengantin anak ku, uang passolonya (uang amplop dari acara resepsi) itu kasian,” imbuh Cia.

“Saya kira itu uang yang kukasih uang perdamaian, jadi saya kira selesaimi ini kasusku. Karena sudah 9 bulanmi, ini baru na hubungika lagi itu penyidik, katanya mauka na bawa ketemu sama Jaksa,” tambahnya.

Dugaan tindak pidana penganiayaan Makassar Penyidik Polsek Panakkukang Polsek Panakkukang Syamsiah Terlapor
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

HUKUM

Kasat Narkoba Polres Takalar Bantah Isu Setoran Rutin, Bakal Tindak Tegas Anggotanya Jika Terlibat

Juni 1, 2026
HUKUM

Kasat Narkoba Polres Takalar, Bantah Dugaan Setoran Bandar Narkoba, Siap Usut Jika Ada Keterlibatan Oknum

Juni 1, 2026
HUKUM

IPTU Firman Tekankan Dampak Hukum dan Bahaya Narkoba kepada Pelajar PPTQ Al-Imam Ashim Gowa

Januari 21, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,866

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,035

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,009

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023717
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Bupati Takalar Minta Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan Jadi Garda Terdepan Melayani Masyarakat

By MansyurJuni 20, 20260

Retorika.co.id, TAKALAR – Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengumpulkan seluruh camat, lurah, dan kepala…

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar, Wujud Sinergi Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin

Juni 19, 2026

Personel Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Selokan di Dusun Manjalling

Juni 19, 2026

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Masyarakat

Juni 19, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Bupati Takalar Minta Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan Jadi Garda Terdepan Melayani Masyarakat

Juni 20, 2026

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar, Wujud Sinergi Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin

Juni 19, 2026

Personel Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Selokan di Dusun Manjalling

Juni 19, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,866

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,035

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,009
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.