Makassar, Retorika.co.id – Nasib malang menimpa Hj Heryana menjadi korban penipuan pembangunan perumahan Lestari 45 Residence yang berlokasi di Kelurahan Palantikang, Kecamatan Bantaeng, kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan telah memanggil Direktur PT Dian Lestari Empat Lima (45) Dr Eka Saraswati Tawainella S. Ked. sebagai penanggung jawab perusahaan untuk keperluan klarifikasi terkait dengan adanya laporan Hj Heryana tentang dugaan adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana Subs pasal 372 KUH Pidana.
” Timbunan milik saya di atas lokasi seluas 15.400 m2 atas nama Dra Hj A. Sugiarti Mangun (anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sulsel), namun sampai saat ini belum juga dibayarkan kepada saya padahal timbunan tersebut telah dimasukkan ke lahan seluas 15 400 m2 sebanyak 2008 ritase/truck.denga harga 350 ribu rupiah/per truck, ” kata Hj. Heryana, Rabu (25/1/2023)
Atas kerugian korban, Sugiarti dan korban telah membuat kesepakatan damai melalui restoratif justice (RJ) di Polda Sulsel namun kerugian korban belum juga diselesaikan oleh Sugiarti. Bahkan dalam isi perdamaian tersebut korban tidak boleh melakukan penuntutan secara hukum.
Wartawan telah mengkofirmasi ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan surat somasi yang pernah diajukan oleh Hj Heryana, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Bab IV pasal 20 ayat (1) jo. ayat (3) huruf a Nomor 01 Tahun 2015 karena adanya dugaan mengandung pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sugiarti sebagai. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun karena pejabatnya tidak berada di tempat, kemudian wartawan juga mendatangi Sugiarti di ruangannya untuk konfirmasi. Namun stafnya bernama bu Irma mengatakan, beliau lagi keluar tidak berada di tempat, ” ucapnya
Hingga berita ini turun belum ada pihak pihak yang terkait memberikan tanggapannya. (**)