Retorika.co.id, Jeneponto–Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A., Pengacara Kepala Desa Tombo-tombolo, Jamaluddin menilai Polsek Bangkala Resort Jeneponto tidak cukup bernyali untuk menetapkan tersangka pelaku pengrusakan fasilitas umum (Fasum).
Hal itu disampaikan Sya’ban saat jumpa pers di Kantornya Ruko Citraland Celebes, Jalan Tun Abdul Razak Gowa, Selasa (19/12/2023)
Sya’ban merasa kecewa lantaran laporan kliennya mandeg di Polsek Bangkala.
Menurutnya, ia berulang kali mengkonfirmasi Kanit Reskrim dan Kapolsek, namun belum ada titik terang dari kelanjutannya.
Bahkan, menurut Sya’ban, peristiwa ini mesti juga harus viral agar bisa menjadi atensi.
“No viral no justice,” imbuhnya.
Perlu diketahui, ada dua peristiwa hukum. Terjadi pengrusakan bak penampungan air warga yang sudah terus berulang dan penganiayaan.
Namun, dalam proses jalannya perkara tersebut, justeru penganiayaan yang sudah tertangani, bahkan telah ada penetapan tersangka, sedangkan peristiwa pengrusakan seolah diabaikan.
Polsek Bangkala menurut Sya’ban tidak profesional dan responsif sebagaimana cita-cita Presisi Polri yang prediktif, responsif transparan dan berkeadilan.
Polsek Bangkala tidak segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dalam proses peristiwa hukum yang berjalan di wilayahnya.
“Kejadian ini bermula di pada Agustus lalu, ketika ada seorang warga yang melakukan pengrusakan terhadap bak penampungan air minum warga Dusun Balepolea, Desa Tombo- tombolo, sehingga air yang tertampung di dalamnya meluap dan meluber keluar,” tutur Sya’ban menceritakan kronologisnya.
Sya’ban juga menepis issu yang beredar terkait motif pelaku merusak bak untuk mengambil air untum minum. Hal ini dibantah Kuasa Hukum Kepala Desa Tombo-tombolo, lantaran ada keran air yang sengaja disediakan bagi warga untuk mengambil air.
“Ada keran airnya disiapkan untuk umum, tanpa disegel atau dikunci. Disediakan untuk umum, sehingga jika alasannya untuk minum lalu merusak, kenapa tidak menggunakan keran untuk mendapatkan airnya?,” tambah Sya’ban.
Dari kejadian pengrusakan yang terus berulang dengan pelaku yang sama ini, kemudian memancing kemarahan Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya, dikarenakan sudah berulang kali ditegur, namun pelaku terus saja melakukan pengrusakan pada objek tersebut, bahkan ia mengklaim bahwa tanah pada objek itu adalah miliknya.
Saat wartawan melakukan konfirmasi via WhatsApp, Kamis (21/12/2023), Kapolsek Bangkala Iptu Kaharuddin mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani pihak Polres Jeneponto.
“Terkait laporan pengrusakan Kades Tombo-tombolo, saat ini ditangani dan akan dilakukan gelar perkara pihak Polres Jeneponto,” ucapnya. (**)