Makassar, Retorika.co.Id- Hj. Heryana melaporkan seorang lelaki berinisial HAR ke Polda Sulsel sesuai dengan laporan Polisi nomor STTLP/B/590/VI/2022/SPKT/Polda Sulsel terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Awalnya Hj Heryana bekerjasama dengan HAR yang memiliki perusahaan properti dan lahan yang terletak di Kelurahan Palantikang Kecamatan Bantaeng. Hj Heryana investasikan dananya dan telah membeli lahan tersebut. Namun Hj Heryana kesal karena tanpa sepengetahuannya pihak perusahaan telah menjual perumahan tersebut
Kepada wartawan, Kamis (29/12/2022) Hj Heryana mengatakan, saya kesal karena telah mengalami kerugian materi ratusan juta rupiah sebab HAR yang telah menjual lahan tersebut kepada saya, selanjutnya saya melakukan penimbunan tanah yang luasnya 15.400 M2
“Setelah selesai lahan ditimbun sudah siap untuk membangun perumahan menggunakan danaku. Namun tanpa sepengetahuan saya, HAR telah memindahtangankan atau menjual perumahan tersebut kepada pihak lain dan sampai saat ini danaku belum dikembalikan, ” kata Heryana
Saat wartawan melakukan konfirmasi terkait proses penyelidikan laporan Hj. Heryana via WhatsApp kepada penyidik Aipda Adnan Wahab, ia mengatakan bisa koordinasi dengan humas pak, ” ucapnya via WhatsApp
Ketika awak media ini melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana hingga saat ini beliau belum memberikan tanggapannya
Sementara itu ketika dikonfirmasi via WhatsApp HAR, tidak memberikan tanggapan . Hingga berita ini ditayangkan HAR belum memberikan tanggapan.
Hj Heryana Polisikan Seorang Pengusaha Properti Diduga Lakukan Penipuan
Makassar – Hj. Heryana melaporkan seorang lelaki berinisial HAR ke Polda Sulsel sesuai dengan laporan Polisi nomor STTLP/B/590/VI/2022/SPKT/Polda Sulsel terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Awalnya Hj Heryana bekerjasama dengan HAR yang memiliki perusahaan properti dan lahan yang terletak di Kelurahan Palantikang Kecamatan Bantaeng. Hj Heryana investasikan dananya dan telah membeli lahan tersebut. Namun Hj Heryana kesal karena tanpa sepengetahuannya pihak perusahaan telah menjual perumahan tersebut.
Kepada wartawan, Kamis (29/12/2022) Hj Heryana mengatakan, saya kesal karena telah mengalami kerugian materi ratusan juta rupiah sebab HAR yang telah menjual lahan tersebut kepada saya, selanjutnya saya melakukan penimbunan tanah yang luasnya 15.400 M2.
“Setelah selesai lahan ditimbun sudah siap untuk membangun perumahan menggunakan danaku. Namun tanpa sepengetahuan saya, HAR telah memindahtangankan atau menjual perumahan tersebut kepada pihak lain dan sampai saat ini danaku belum dikembalikan, ” kata Heryana.
Saat wartawan melakukan konfirmasi terkait proses penyelidikan laporan Hj. Heryana via WhatsApp kepada penyidik Aipda Adnan Wahab, ia mengatakan bisa koordinasi dengan humas pak, ” ucapnya via WhatsApp.
Ketika awak media ini melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana hingga saat ini beliau belum memberikan tanggapannya
Sementara itu ketika dikonfirmasi via WhatsApp HAR, tidak memberikan tanggapan . Hingga berita ini ditayangkan HAR belum memberikan tanggapan. (**)