Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Kepala Sekolah SDN 101 Pattallassang Rangkap Jadi Bendahara, Bendahara Sekolah Hanya Pasrah

Oktober 1, 2026

Perang dengan Sampah, Personel Koramil dan Warga Bersihkan Jalan Poros Desa Tarembang

September 30, 2026

Bupati Takalar Tekankan Transparansi, Rumah Penerima Bantuan Beras Diminta Dipasangi Stiker

September 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Kepala Sekolah SDN 101 Pattallassang Rangkap Jadi Bendahara, Bendahara Sekolah Hanya Pasrah
  • Perang dengan Sampah, Personel Koramil dan Warga Bersihkan Jalan Poros Desa Tarembang
  • Bupati Takalar Tekankan Transparansi, Rumah Penerima Bantuan Beras Diminta Dipasangi Stiker
  • Koramil 1426-04/Galesong Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Perkuat Silaturahmi dengan Warga
  • Koramil 1426-03/Galut dan Pemdes Sampulungan Bersinergi Gelar Karya Bakti Bersihkan Lingkungan
  • Tak Kenal Alat Canggih, Babinsa dan Petani Gotong Royong Buat Sumur Manual Untuk Sawah
  • Hengky Yasin di Paripurna DPRD Takalar: APBD Perubahan 2026 Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat
  • Harumkan Nama Takalar! Siswa SMPN 2 Mangarabombang Sabet Juara I Lomba Mendongeng
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»Birokrasi/Pemerintahan»Mengurai Sengkarut Pelayanan Publik Administrasi Tanah: Perjuangan Koya Binti Manrau Menuntut Haknya
Birokrasi/Pemerintahan

Mengurai Sengkarut Pelayanan Publik Administrasi Tanah: Perjuangan Koya Binti Manrau Menuntut Haknya

AdminBy AdminMaret 20, 2025Updated:Maret 20, 2025Tidak ada komentar101 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gowa. Retorika.co.id –  Di sebuah sudut Kecamatan Bontomanrannu, Kabupaten Gowa, terdapat sepetak tanah yang menjadi sumber perdebatan, bukan karena sengketa yang melibatkan banyak pihak, melainkan karena sebuah proses administratif yang tersendat.

Koya binti Manrau, seorang warga setempat, tengah memperjuangkan haknya untuk mendapatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Namun, perjuangan itu tak semudah yang dibayangkan.

Sejak awal, Koya telah memenuhi semua persyaratan administratif. Namanya tercatat dalam Daftar Himpuan Ketetapan Pajak (DHKP) dan buku F tahun 1991 sebagai pemilik sah atas lahan seluas 6.600 m2 dengan nomor Persil 7 DII Kohir 806 C1. Ia juga taat membaya pajak, sebuah kewajiban yang membuktikan bahwa ia mengakui dan mengurus kepemilikannya dengan tanggung jawab.

Namun, Ketika hendak mengajukan sporadik, pihak Kelurahan dan Kecamatan justru menolak menandatangai dokumen tersebut dengan dalil ada yang klaim punya sertifikat, Koya dan kuasa hukumnya Hadi Soetrisno, SH, berulang kali meminta kalrifikasi, namun jawaban mereka dapatkan masih menggantung.

Baca Juga:  Pemkab Takalar Klarifikasi Terkait Utang Sewa Aset Daerah oleh Perusda

Sertifikat yang Tidak Pernah Ada

Ditengah kebuntuan ini, mencul klaim bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain, Klaim ini semakin memperumit keadaan. Namun, Hadi soetrsno tak tinggal diam. Bersama timnya, ia melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanah, sebuah sistem yang memungkinkan masyarakat mengecek status kepemilikan tanah secara digital.

“Hasilnya jelas tidak ada satupun titik koordinat dalam aplikasi Sentuh Tanah yang menunjukkan adanya sertifikat di atas lahan milik Koya, “ungkap Hadi.

Baca Juga:  Komitmen Pemkab Takalar, Gaji ASN Cair Tepat Waktu Meski Hari Libur

Lebih Lanjut, ia juga menelit empat sertifikat yang disebut sebut mencakup lahan tersebut. Setelah dilakuka pengecekan, ternyata keempat sertifikat yang dibagung menjadi satu dengan masing masing nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak menunjukkan keberadaa sertfikat  di atas lahan Koya.

Dengan Kata lain, kalin itu didak berdasar, jika benar ada sertifikat harusnya bisa dipetakan secaara resmi oleh BPN. Tapi faktanya, tidak ada  “tegasnya.

Sebagai warga negara, Koya hanya ingin mendapakan hak administratifnya, Ia tidak menggugat siapapun, tidak menglaim tanah orang lain, dan hanya ingin mendapakn sporadik sebagai bentuk pengakuan atas lahan yang telah ia kuasai dan kelola.

“Selama persyatan administratif lengkap dan sesuai dengan data resmi, tidak ada alasan bagi kelurahan dan kecamatan untuk menolk. Pemerintah harus profesional dan trasparan dan berkeadilan dalam memberikan hak administratif kepada warga,” ujar Hadi.

Baca Juga:  PLN UIP3B Sulawesi Gelar Audiensi dengan Bupati Takalar, Ini Yang Dibahas.

Namun hingga kini, Lurah Romang Lompoa dan Camat Bontomarannu belum memberikan tanggapan terkait alasan penolakan tersebut.

Koya masih menuinggu berharap ada kejelasan dari pihak yang seharusnya memberikan pelayanan publik. Baginya, ini bukan sekadar urusan selembar dokumen, tetapi sebuah pengakuan atas hak yang sudah ia pegang sejak lama.

Ketika pemerintah berbicara tentang pelayanan publik yang berkeadilan dan transparan seharusnya perjuangan seperti yang dialami Koya Binti Manrau tidak perlu terjadi. Kini, bola ada di tangan aparat yang berwenang. Akankah mereka memberikan kejelasan ? atau membiarkan ketidakpastian terus menggantung. (tim red)

#Bupati Gowa#Ketua DPRD Gowa#Ketua Komisi 1#BPN#Ombudsman#
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

Gowa

PP Polri Cabang Gowa Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkokoh Silaturahmi dan Keimanan

September 8, 2026
EKONOMI

Hamka B. Kady Soroti Mutu P3-TGAI di Gowa: Jangan Kejar Cepat, Kualitas Harus Jadi Prioritas

September 8, 2026
Gowa

Ada Apa? Warga dan ASN Gowa Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD dan Bupati Gowa

Agustus 24, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,930

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,052

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023722
Don't Miss
Takalar

Kepala Sekolah SDN 101 Pattallassang Rangkap Jadi Bendahara, Bendahara Sekolah Hanya Pasrah

By MansyurOktober 1, 20260

Retorika.co.id, Takalar — Kepala SDN 101 Pattallassang, Kabupaten Takalar, disorot karena diduga merangkap sebagai bendahara…

Perang dengan Sampah, Personel Koramil dan Warga Bersihkan Jalan Poros Desa Tarembang

September 30, 2026

Bupati Takalar Tekankan Transparansi, Rumah Penerima Bantuan Beras Diminta Dipasangi Stiker

September 30, 2026

Koramil 1426-04/Galesong Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Perkuat Silaturahmi dengan Warga

September 29, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Kepala Sekolah SDN 101 Pattallassang Rangkap Jadi Bendahara, Bendahara Sekolah Hanya Pasrah

Oktober 1, 2026

Perang dengan Sampah, Personel Koramil dan Warga Bersihkan Jalan Poros Desa Tarembang

September 30, 2026

Bupati Takalar Tekankan Transparansi, Rumah Penerima Bantuan Beras Diminta Dipasangi Stiker

September 30, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,930

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,052

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.