Retorika.co.id –Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah memproses penyerahan aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) dari 11 developer atau pengembang perumahan yang tidak diketahui keberadaannya alias nonaktif. Penyerahan PSU itu akan diwakili oleh warga yang bermukim pada masing-masing perumahan tersebut.
“Pertama, developer itu berkewajiban menyerahkan PSU-nya. Kedua, ada Perda Nomor 1 2023 mengatur jika pengembang sudah tidak aktif atau tidak diketahui keberadaannya masyarakat bisa mengusulkan penyerahan,” kata Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar Nurhidayat Sukardin Senin (2/9/2024).
Nurhidayat mengatakan, pihaknya sudah menjalankan prosedur penyerahan PSU itu dengan mengeluarkan pengumuman terkait keberadaan 11 pengembang tersebut. Warga juga mencari tahu keberadaan pengembang itu namun hasilnya nihil.
“Jadi 11 perumahan yang kemarin itu, perwakilan masyarakat yang mengusulkan tapi kita tetap umumkan lebih dulu. Supaya ahli waris atau yang bersangkutan walaupun sudah tidak aktif tahu bahwa kewajibannya untuk menyerahkan akan diambil alih oleh warga,” jelasnya.
“Begitu mekanismenya kalau ada perumahan apalagi kalau perumahan-perumahan lama sudah tidak aktif kantornya pun tidak ditahu, itukan kewajibannya bisa diambil oleh warga. Jadi warga yang mengusulkan,” sambung Nurhidayat.
Penyerahan PSU akan dilakukan setelah tenggat 30 hari sejak pengumuman dikeluarkan oleh Disperkim Makassar. Nurhidayat mengatakan, PSU yang diserahkan dari 11 pengembang perumahan bervariasi.
“(Aset PSU yang diserahkan pengembang ke Pemkot Makassar) Biasanya dalam bentuk jalan, drainase, biasa ada taman juga, dengan lampu jalan biasa,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Disperkim Makassar menerbitkan pengumuman bernomor: 648/28218/Disperkim/VIII/2024 tentang Pengembang Perumahan Tidak Diketahui Keberadaannya dan Tidak Aktif. Pengumuman itu diteken Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin pada 22 Agustus 2024.
Adapun 11 pengembang itu di antaranya: Koperasi Kanwil Depag Sulsel; PT Anugerah Graha Janna; Taman Widya Graha; PT Daya Sakti; PT Bhalinda Bakti I; PT Bhalinda Bakti II; PT Yasf Ekatama; PT Mulia Sakti; Nugraha Residence; Taman Bunga II Sudiang; dan PT Bima Moriesya Anugrah.
“Itu perumahan yang developernya sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, karena mau penyerahan PSU berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023,” kata Mahyuddin saatdikonfirmasi.(*)