WAJO, Retorika.co.id — Jasa Raharja selalu berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para mitra kerja agar terbangun sinergitas yang baik, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan (Sulsel), Hendriawanto, didampingi penanggung jawab Samsat Siwa, Lohiro Gresya Samai, serta Staff Iuran Wajib Cabang Sulsel Andi Parman, berkunjung dan berkoordinasi dengan Andi Ashri selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Siwa, H Irhas Pengelola Kepegawaian Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Siwa dan Anhar, Kabid Perhubungan Siwa di Pelabuhan Siwa. Kamis, (02/02/23).
Jasa Raharja Sulawesi Selatan bersama BPTD, Syahbandar, dan Dishub Wilayah Siwa saling bersinergi dan berkoordinasi untuk menciptakan kemajuan sistem transportasi yang nyaman dan aman di Provinsi Sulawesi Selatan dan tentunya untuk pencegahan terjadinya kecelakaan.
Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang–Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan memberikan santunan.
Sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, laut dan Udara, santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- dan bagi korban luka luka, santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000,-.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPTD, Syahbandar dan Dishub Wilayah Siwa atas kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini dan berharap sinergitas akan terus berkelanjutan dalam usaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Siwa,” tutup Hendri.
HUMAS JASA RAHARJA PERWAKILAN WATAMPONE
Kantor Jasa Raharja Perwakilan Watampone
Jl. Ahmad Yani No.18 Watampone
Website : www.jasaraharja.com