Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Persatuan Pelaut Galesong (PPG) Berbagi Pabbuka di bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M

Maret 13, 2026

Wujudkan Impian Warga Jelang Idul Fitri Kodim 1426 Takalar Bersama Pemerintah Daerah Gelar Bazar Ramadhan

Maret 13, 2026

Personel Koramil 1426-01/Polut Bersinergi Dengan Komponen Pendukung Patroli Bersama

Maret 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Persatuan Pelaut Galesong (PPG) Berbagi Pabbuka di bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M
  • Wujudkan Impian Warga Jelang Idul Fitri Kodim 1426 Takalar Bersama Pemerintah Daerah Gelar Bazar Ramadhan
  • Personel Koramil 1426-01/Polut Bersinergi Dengan Komponen Pendukung Patroli Bersama
  • Pemkab Takalar Siapkan Rp45 Miliar untuk THR ASN hingga Insentif Guru Mengaji
  • Pemkab Takalar Peringati Malam Nuzulul Qur’an, Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
  • Jaga Kamtibmas Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Bersama Komponen Pendukung Patroli Bersama
  • Polsek Galesong Selatan dan Bhayangkari Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadan
  • Budayakan Gotong Royong, Koramil 1426-03/Galut, Ajak Masyarakat Kerja Bakti Bersihkan Pinggir Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»DAERAH»Objek Tanah di Panrannuangku Takalar Jadi Sengketa, Ahli Waris Pemilik Sertifikat Ingkar dari Perjanjian
DAERAH

Objek Tanah di Panrannuangku Takalar Jadi Sengketa, Ahli Waris Pemilik Sertifikat Ingkar dari Perjanjian

AdminBy AdminJanuari 23, 2023Updated:Januari 24, 2023Tidak ada komentar15 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TAKALAR, Retorika.co.id — Berlokasi di Lingkungan Panjarungan Desa Panrannuangku Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Objek tanah/sawah dengan luas 3.900 M2, NOP: 73.05.040.002.002.0237.0, menjadi perkara, setelah objek tersebut di duga di jual lagi oleh ahli waris kepada pihak lain sebesar Rp. 300 juta, selain kepada Hj Parida alias Dg. Caya.

Menurut Hj Parida, lokasi objek tersebut telah dilakukan perjanjian jual beli oleh kedua belah pihak, pada Senin, 20 Juni 2022, dengan harga sebesar Rp. 265 juta, antara dirinya dengan ahli waris bernama Iriansyah Tajuddin alias Kr Bantang.

Dalam perjanjian tersebut, antara pihak pertama (Hj. Parida) dan pihak kedua (Iriansyah Tajuddin) terjadi kesepakatan jual beli. Dimana Hj. Parida menyerahkan dana sebesar Rp. 100 juta sebagai DP (Panjar) kepada pihak kedua. Dan terlampir kwintasi yang ditanda tangani oleh Iriansyah Tajuddin.

Namun kata Hj. Parida, dana sebesar Rp. 100 juta itu, dia berikan dulu lantaran sertifikat objek tersebut dinyatakan hilang oleh ahli waris (Iriansyah Tajuddin), sesuai dalam perjanjian jual beli tersebut. Tapi setelah sertifikat itu ditemukan oleh ahli waris, malah menjualnya lagi kepihak lain.

“Kr Bantang (Iriansyah Tajuddin) bilang hilang itu sertifikatnya, makanya saya kasih panjar dulu Rp. 100 juta. Kalau memang sertifikatnya sudah ada, saya siap bayar lunas, sesuai dengan surat perjanjian yang kita sepakati. Kalau perlu kasih sama saja harganya yang di jual kepihak lain, yang saya dengar dia jual lagi itu sawah sebesar Rp. 300 juta,” beber Hj. Parida. Rabu, (18/01/23).

Baca Juga:  Gabungan Tiga Kecamatan, Munaqasya Tahap II DPK BKPRMI Berlangsung Sukses

Sementara itu, Kasi Pemerintahan dan Trantik Kelurahan Panrannuangku, Arkan, SH, mengatakan dirinya baru mengetahui perkara pada objek tanah/sawah tersebut, ketika pihak penjual (Iriansyah Tajuddin) mendatangi Kantor Lurah Panrannuangku untuk meminta rekomendasi/ tanda tangan SK pihak Kelurahan Panrannuangku untuk proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepada pihak pembeli kedua sebesar Rp. 300 juta.

“Sebenarnya kami baru tahu kalau tanah tersebut sengketa, setelah pihak penjual (Kr Bantang) datang kesini dan meminta tanda tangan SK pihak kelurahan untuk proses balik nama sertifikat kepada pihak pembeli kedua dan disitu ada redaksi yang mengatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, olehnya itu kami tidak mau menanda tanganinya karena sepengetahuan kami, tanah itu telah di kuasai oleh Hj. Parida, dan juga dengan adanya surat masuk ke Kantor kami dari Penasihat Hukum (PH) Hj. Parida, terkait objek tanah tersebut dengan lampiran bukti-bukti dokumen surat perjanjian jual beli kedua belah pihak,” tutur Kasi Pemerintahan dan Trantik itu, saat di konfirmasi di kantornya, Jumat, (20/01/23).

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana BOS Di Sejumlah SMKN Di Kab Takalar

Arkan juga mengungkapkan mewakili pihak Kelurahan Panrannuangku, menyampaikan kepada pihak penjual untuk membicarakan hal tersebut kepada pihak pembeli pertama agar menemukan solusi atas perkara objek tanah tersebut, dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Intinya pihak penjual (Kr. Bantang) ingin membatalkan perjanjian jual beli tersebut dengan Hj. Parida, atau menggantikan objek tanah di Panjarungan ke lokasi/tanah lain yang juga milik Kr Bantang, karena objek yang jadi sengketa itu telah dia jual ke pihak lain (pembeli kedua),” ungkapnya.

Terkait hal itu, kata Arkan, pihak Kelurahan Panrannuangku memanggill Hj Parida untuk mencari jalan keluar atau titik temu dari perkara tanah tersebut. Namun Hj. Parida tetap tidak mau tanah yang telah dia DP Rp. 100 juta di alihkan ke lokasi/ tanah lain, dan tidak setuju dengan pembatalan sepihak oleh pihak penjual.

“Tidak ada kata sepakat oleh kedua belah pihak saat kami mengkonfirmasi keduanya untuk melakukan upaya mediasi sebagai jalan kekeluargaan menyelesaikan perkara objek tanah di Panjarungan tersebut,” terang Arkan.

Jadi kami, kata Arkan, mempersilahkan kedua belah pihak untuk melakukan upaya hukum, baik secara pidana atau perdata.

“Yang jelas, kami dari pihak Kelurahan Panrannuangku tidak akan menerbitkan atau menandatangani SK untuk balik nama dari pihak penjual, karena objek tanah/sawah tersebut saat ini dalam sengketa. Dan sertifikat objek tanah itu adalah sertifikat PRONA yang penerbitannya belum cukup 10 tahun,” ucap Kepala Seksi Pemerintahan itu.

Baca Juga:  Kunjungan Silaturahmi Aparat Kel. Tamparang Keke Bersama Tokoh Masyarakat Ke Kantor PT Berdikari Cabang Makassar

Namun menurutnya, Sertifikat PRONA bisa dibalik nama atau dilakukan peralihan meskipun belum cukup 10 tahun penerbitannya, tapi harus ada SK dari pihak Kelurahan bahwa objek tanah tersebut tidak dalam sengketa.

“Hal inilah yang membuat kami tidak bisa menandatangani SK tersebut yang kemudian dilakukan proses balik nama di BPN, karena objek tanah tersebut ada yang kompalin/klaim,” imbuh Arkan.

Ditempat terpisah, Ketua LPM Kelurahan Panrannuangku, Abd Azis Dg Sarro mengatakan, terkait perkara objek tanah/sawah yang berada di lingkungan Panjarungan, ia mengatakan kalau bisa hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kalau menurut saya masalah sawah di Panjarungan, kalau bisa diselesaikan saja secara kekeluargaan, atur damai saja, karena para kita ji ini keluarga. Bagaimanalah baiknya untuk kedua belah pihak. Karena kalau kita melihat bukti-bukti dari pihak pembeli pertama, yaitu Dg. Caya (Hj. Parida) memang dia yang duluan yang beli itu sawah. Ya jadi bagaimanalah baiknya, supaya persoalan ini cepat selesai dengan damai,” ujar Ketua LPM Panrannuangku, Senin (23/01/23).

(IL)

Kelurahan Panrannuangku Panjarungan Polombangkeng Utara Sengketa Tanah Takalar
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

DAERAH

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Kelurahan Sombala Bella Pendampingan Kegiatan Posyandu

Februari 23, 2026
DAERAH

Personel Koramil 1426-01/Polut Bersinergi Patroli Bersama Komponen Pendukung

Februari 23, 2026
DAERAH

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Desa Parangmata Dampingi Petugas Berikan Layanan Posyandu

Februari 21, 2026
Top Posts

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,026

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024991

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023711

Sambut Idul Fitri 2025, The View Resto & Cafe Sampulungan Hadirkan Promo Spesial dengan Diskon Hingga 30%

Maret 27, 2025591
Don't Miss
Takalar

Persatuan Pelaut Galesong (PPG) Berbagi Pabbuka di bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M

By MansyurMaret 13, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Marhaban Ya Ramadhan, dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah /…

Wujudkan Impian Warga Jelang Idul Fitri Kodim 1426 Takalar Bersama Pemerintah Daerah Gelar Bazar Ramadhan

Maret 13, 2026

Personel Koramil 1426-01/Polut Bersinergi Dengan Komponen Pendukung Patroli Bersama

Maret 12, 2026

Pemkab Takalar Siapkan Rp45 Miliar untuk THR ASN hingga Insentif Guru Mengaji

Maret 12, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Persatuan Pelaut Galesong (PPG) Berbagi Pabbuka di bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M

Maret 13, 2026

Wujudkan Impian Warga Jelang Idul Fitri Kodim 1426 Takalar Bersama Pemerintah Daerah Gelar Bazar Ramadhan

Maret 13, 2026

Personel Koramil 1426-01/Polut Bersinergi Dengan Komponen Pendukung Patroli Bersama

Maret 12, 2026
Most Popular

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,026

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024991

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023711
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.