Retorika.co.id, Makassar – LSM Triga Nusantara Indonesia menyuarakan keprihatinan terhadap lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar terkait pembangunan perumahan mewah oleh PT Indo Bangun Mitra Perkasa di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala. Proyek ini menimbulkan masalah serius dengan runtuhnya pagar pembatas UPT SPF SD Negeri Pannara pada Senin (4/11/2024) sore, yang memunculkan pertanyaan besar seputar pemenuhan persyaratan legal dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Mustakim, seorang guru di SDN Pannara, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 14.30 WITA.
“Kebetulan waktu kejadian itu anak anak ada yang masuk siang kelas 3, 4, 5 dan 6 beruntungnya tidak ada korban jiwa, karena yang dekat dengan kejadian itu kelas 1 dan kelas 2 yang kelasnya sudah kosong, tetapi kerusakan yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Pihak sekolah dan warga sekitar merasa prihatin karena dampak dari proyek ini seharusnya dapat diantisipasi jika pengawasan pemerintah berjalan efektif.
Pantauan media menunjukkan bekas longsoran tanah dan lumpur masih menutupi sebagian besar halaman sekolah, memaksa pihak sekolah dan para murid untuk bergotong-royong membersihkan area tersebut agar proses belajar-mengajar tidak terganggu.
Pada pertengahan Oktober lalu, LSM Triga Nusantara Indonesia telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, meminta tindakan segera untuk memastikan proyek ini sesuai dengan peraturan. Namun, hingga kini tanggapan dari pihak terkait dinilai lamban, yang memicu keresahan di masyarakat khususnya para orang tua murid SDN Pannara.
Lebih mengejutkan lagi, pihak pengembang, PT Indo Bangun Mitra Perkasa, belum mengambil inisiatif untuk menemui pihak sekolah pasca insiden.
“Sebelum proyek dimulai, pihak perusahaan bahkan tidak pernah memberikan pemberitahuan kepada kami,” tambah Mustakim.
Ia menyebut bahwa pernyataan lisan terkait rencana perbaikan pagar hanya disampaikan oleh pengawas proyek tanpa kejelasan lebih lanjut.
Pemerintah setempat, termasuk pihak Kelurahan, Ketua RW, Babinsa, dan Kepala SDN Pannara, telah melakukan pertemuan dengan perwakilan warga untuk menuntut tanggung jawab dari pihak pengembang. Hasil pertemuan menyepakati penghentian sementara proyek pembangunan perumahan mewah tersebut hingga evaluasi menyeluruh dilakukan untuk menilai kelengkapan perizinan dan dampak lingkungannya.
Kepala Divisi Investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulawesi Selatan, Safaruddin, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan ini tidak hanya mengancam keselamatan publik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat.
“Kepastian hukum dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Makassar. Ini seharusnya sudah diantisipasi, mengingat laporan kami kepada dinas terkait telah diajukan,” ujar Ichal, sapaan akrabnya.
LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari evaluasi hingga penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. Harapannya, insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk memastikan pembangunan di Kota Makassar berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan demi melindungi keselamatan dan hak masyarakat.