Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Rayakan HUT RI ke-81, Bupati Takalar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kebersamaan

Agustus 17, 2026

Dandim Takalar Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Agustus 17, 2026

Dandim 1426 Takalar Bersama Ketua Persit Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Agustus 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Rayakan HUT RI ke-81, Bupati Takalar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kebersamaan
  • Dandim Takalar Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Dandim 1426 Takalar Bersama Ketua Persit Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
  • PP Polri Cabang Gowa Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Lapangan Hasanuddin
  • SPBU 74.922.03 Parangmata Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Berbagai Lomba
  • Dorong Kesejahteraan Nelayan, Bupati Takalar Daeng Manye Mulai Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
  • Dandim 1426/Takalar Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Polombangkeng
  • Bupati Daeng Manye Kukuhkan 71 Paskibraka Takalar, Jaga Kehormatan Merah Putih
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»DAERAH»Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galesong Selatan, Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka
DAERAH

Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galesong Selatan, Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka

MansyurBy MansyurFebruari 11, 2026Updated:Februari 11, 2026Tidak ada komentar163 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Takalar— Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, oleh Tim Penyidik Kejari Takalar di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang baru.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial H, selaku Bendahara Dana BOS, dan S, selaku Kepala Sekolah UPT SMPN 2 Galesong Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan dana BOS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.

Baca Juga:  Babinsa Kodim 1426 Takalar Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Tebu di Balangtanaya

Besaran kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Nomor: 001/719/ITDA-TKR/I/2026 tertanggal 18 Januari 2026.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa petunjuk dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 di sekolah tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Wakil Bupati Takalar Resmi Menutup Jambore PKK Tingkat Kabupaten Takalar Tahun 2025

Kejaksaan Negeri Takalar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan memastikan dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya.

(,,,)

#Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galesong Selatan Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka#
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

PEMERINTAHAN

Rayakan HUT RI ke-81, Bupati Takalar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kebersamaan

Agustus 17, 2026
DAERAH

Dandim Takalar Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Agustus 17, 2026
DAERAH

Dandim 1426 Takalar Bersama Ketua Persit Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Agustus 17, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,906

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,042

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,018

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023721
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Rayakan HUT RI ke-81, Bupati Takalar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kebersamaan

By MansyurAgustus 17, 20260

Retorika.co.id, Takalar — Pemerintah Kabupaten Takalar menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan…

Dandim Takalar Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Agustus 17, 2026

Dandim 1426 Takalar Bersama Ketua Persit Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Agustus 17, 2026

PP Polri Cabang Gowa Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Lapangan Hasanuddin

Agustus 17, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Rayakan HUT RI ke-81, Bupati Takalar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kebersamaan

Agustus 17, 2026

Dandim Takalar Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Agustus 17, 2026

Dandim 1426 Takalar Bersama Ketua Persit Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Agustus 17, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,906

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,042

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,018
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.