Hadi Soetrisno, SH dan Farid Mamma, SH., MH
Makassar, 26 November 2024 – Menjelang hari pencoblosan Pilkada Kota Makassar 2024 yang semakin dekat, persoalan serius muncul terkait distribusi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Formulir C6). Banyak warga mengeluhkan belum menerima dokumen yang menjadi syarat utama bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi terganggunya partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi lokal ini.
Sejumlah laporan dari berbagai kecamatan, seperti Panakkukang, Tamalate, Biringkanaya, dan Rappocini, menunjukkan pola keterlambatan distribusi. R, warga Kecamatan Panakkukang, mengungkapkan keresahannya. “Saya sudah cek ke tetangga, ternyata bukan cuma saya yang belum terima. Padahal tinggal beberapa hari lagi,” katanya.
Informasi yang dikumpulkan oleh awak media menunjukkan bahwa permasalahan serupa juga terjadi di berbagai kecamatan lain seperti Biringkanaya, Bontoala, Mamajang, Manggala, Mariso, dan Rappocini.
Senada dengan itu, MS, warga Kecamatan Tamalate, menyoroti nasib keluarganya yang tersebar di beberapa kelurahan seperti Balang Baru, Bungaya, dan Parang Tambung. “Kami ada sembilan orang di keluarga besar yang belum menerima surat pemberitahuan ini. Bahkan, banyak kerabat lain di kecamatan berbeda juga mengalami hal serupa,” tuturnya.
Potensi Manipulasi Suara di TPS
Keterlambatan distribusi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi manipulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab, surat pemberitahuan tersebut dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan hanya membawa Formulir C6, seseorang yang tidak terdaftar sebagai pemilih sah bisa berpotensi menggunakan hak suara orang lain, terutama mengingat kerawanan yang biasa terjadi di TPS.
Farid Mamma, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana, menilai bahwa ketidaksiapan ini membuka celah bagi manipulasi suara. “Jika distribusi surat ini terlambat, bisa saja terjadi pihak yang tidak berhak menggunakan surat pemberitahuan untuk mencoblos. Potensi seperti ini sangat berbahaya dan bisa mengganggu keabsahan pemilu,” tegas Farid.
Hadi Soetrisno, S.H., aktivis pemilu, memperingatkan dampak hukum dari keterlambatan distribusi ini. “Jika hak pilih masyarakat terhambat karena faktor teknis, maka penyelenggara harus siap menghadapi gugatan hukum. Hal ini tidak bisa dianggap remeh, karena menyangkut hak dasar warga negara,” ujarnya.
Ia mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan jika terbukti ada kelalaian. “Pelanggaran seperti ini harus diusut tuntas. Penyelenggara pemilu yang lalai harus bertanggung jawab agar tidak mencoreng nilai-nilai demokrasi,” tambahnya.
Penyelenggara Diminta Bertindak Cepat
Pihak berwenang, terutama Panitia Pemungutan Suara (PPS), diimbau segera menyelesaikan pendistribusian Formulir C6. Warga yang belum menerima surat pemberitahuan diminta aktif melaporkan ke PPS setempat untuk memastikan hak pilih mereka tetap terjamin.
Sebagai momen strategis dalam menentukan pemimpin baru Kota Makassar, Pilkada ini harus dijalankan dengan memastikan setiap warga memiliki akses penuh terhadap proses pemilu. Keterlambatan distribusi formulir ini tidak hanya mengundang tanda tanya besar tetapi juga mencoreng integritas penyelenggaraan pilkada. Ada apa di balik ini semua?
@Dhy