Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Koramil Pattallassang Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

November 6, 2026

Tim Gabungan Kodam Laksanakan Verval KDKMP Desa Sampulungan, Sejumlah Catatan Menjadi Perhatian

November 6, 2026

Lantik Kadis DLHP, Daeng Manye: Takalar Harus Bersih, Jangan Kerja Sendiri-Sendiri

November 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Koramil Pattallassang Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
  • Tim Gabungan Kodam Laksanakan Verval KDKMP Desa Sampulungan, Sejumlah Catatan Menjadi Perhatian
  • Lantik Kadis DLHP, Daeng Manye: Takalar Harus Bersih, Jangan Kerja Sendiri-Sendiri
  • Ribuan Pramuka Takalar Menggema di Maronde, Daeng Manye : Pramuka Harus Melek Budaya dan Digital
  • Lepas Kontingen Porprov XVIII, Bupati Takalar Daeng Manye: Target Kita Lompat ke 10 Besar
  • Babinsa Kawal Pembagian 200 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Di SPBU74.922.03 Tamala’lang Desa Kalukuang
  • Kodim 1426/Takalar Intensifkan Latihan PSM, Tingkatkan Kemampuan dan Ketangguhan Prajurit
  • KT Parang Berua 5 Desa Maccinibaji Terima Bantuan IRPOM 2026, Arsyad Dg. Nuju Berkomitmen Maksimalkan Manfaat bagi Petani
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»DAERAH»Klarifikasi Kriteria PP No 47 Tahun 2024
DAERAH

Klarifikasi Kriteria PP No 47 Tahun 2024

AdminBy AdminFebruari 7, 2025Updated:Februari 7, 2025Tidak ada komentar42 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar – Program kebijakan pemerintah sebagai wujud hadirnya negara memberikan angin segar dan upaya percepatan penyelesaian piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Presiden RI Prabowo Subianto melalui program kebijakan di sektor keuangan sesuai (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

PP No 47 tahun 2024 bagi pelaku UMKM merupakan kebijakan pemerintah yang pelaksanaannya mengatur kriteria ghapusan piutang macet. Penghapus atau penghentian tagihan dilakukan oleh bank BUMN atau non-BUMN, setelah terjadinya penghapus bukuan dilakukan.

Sebagaimana pasal 12 PP Nomor 47 tahun 2024 tersebut pemerintah melakukan penghapus piutang macet maksimal Rp 500 juta per debitur atau bahan usaha. Begitupun bagi debitur perorangan atau individu maksimal Rp 300 juta, dengan ketentuan rentang selama 10 tahun.

Baca Juga:  How Do You Find Love When You're Stuck at Home?

Berlakunya PP tersebut, hanya dibatasi sampai dengan 6 (Enam) bulan sejak diundangkan pada tanggal 5 November 2024. Negara hadir bagi pelaku UMKM untuk membantu dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang terdampak secara ekonomi dan merupakan bagian untuk meningkatkan ketahanan ekonomi mikro.

Piutang macet bagi pelaku UMKM dalam kebijakan pemerintah sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024, mengatur kriteria penghapus tagihan piutang macet yang dilakukan oleh bank BUMN atau non-BUMN, namun setelah terjadinya penghapus bukuan.

Penghapus atau penghentian tagihan, setelah penghapus bukuan dilakukan dari laporan posisi keuangan sebesar kewajiban debitur atau nasabah sesuai Pasal 4. Penghapus bukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah bank, baik BUMN atau non-BUMN, menempuh berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Baca Juga:  Setiap Hari Bisa Jadi Hari Didatangi Bupati, ASN Takalar Kian Disiplin

Penghapus bukuan dan tagihan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank, badan usaha milik negara kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Piutang macet secara bersyarat dan mutlak adalah kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebagai pelaksana tugas Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam mengelola piutang negara memandang PP tersebut sebagai salah satu perangkat/jalan dalam upaya percepatan penyelesaian berkas piutang yang ada.

Sebagai kriteria penghapusan piutang negara yang menjadi domain KPKNL sebagaimana tertuang dalam pasal 12 PP tersebut, sebagaimana berikut: Penyaluran piutang dana bergulir yang oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

Baca Juga:  Satu Tahun Progres Kepemimpinan FDM - HHY, Banyak Perubahan dan Kemajuan di Takalar

Penghapusan piutang dana bergulir dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang yang memenuhi kriteria, dalam hal piutang yang sudah diserahkan kepada kewenangan KPKNL dan sudah diurus secara optimal yaitu sudah dinyatakan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) oleh PUPN.

Pada dasarnya untuk sampai ke tahap penghapusan secara mutlak, dari PSBDT ke penghapusan bersyarat paling lambat dilakukan tiga bulan. Sedangkan dari penghapusan bersyarat ke penghapusan mutlak, sesuai pasal 16 PP terkait, dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhir pemberlakuan PP No 47 tahun 2024.

( Rahmat/Red )

Sumber: PP No 47 Tahun 2024

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

DAERAH

Koramil Pattallassang Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

November 6, 2026
DAERAH

Tim Gabungan Kodam Laksanakan Verval KDKMP Desa Sampulungan, Sejumlah Catatan Menjadi Perhatian

November 6, 2026
PEMERINTAHAN

Lantik Kadis DLHP, Daeng Manye: Takalar Harus Bersih, Jangan Kerja Sendiri-Sendiri

November 4, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,940

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,053

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023723
Don't Miss
DAERAH

Koramil Pattallassang Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

By MansyurNovember 6, 20260

Retorika.co.id, Takalar– Dalam rangka mempererat silaturahmi serta meningkatkan kedekatan TNI dengan masyarakat, personel Koramil 1426-07/Pattallassang,…

Tim Gabungan Kodam Laksanakan Verval KDKMP Desa Sampulungan, Sejumlah Catatan Menjadi Perhatian

November 6, 2026

Lantik Kadis DLHP, Daeng Manye: Takalar Harus Bersih, Jangan Kerja Sendiri-Sendiri

November 4, 2026

Ribuan Pramuka Takalar Menggema di Maronde, Daeng Manye : Pramuka Harus Melek Budaya dan Digital

November 4, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Koramil Pattallassang Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

November 6, 2026

Tim Gabungan Kodam Laksanakan Verval KDKMP Desa Sampulungan, Sejumlah Catatan Menjadi Perhatian

November 6, 2026

Lantik Kadis DLHP, Daeng Manye: Takalar Harus Bersih, Jangan Kerja Sendiri-Sendiri

November 4, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,940

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,053

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.