Retorika.co.id, Makassar – Program kebijakan pemerintah sebagai wujud hadirnya negara memberikan angin segar dan upaya percepatan penyelesaian piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Presiden RI Prabowo Subianto melalui program kebijakan di sektor keuangan sesuai (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
PP No 47 tahun 2024 bagi pelaku UMKM merupakan kebijakan pemerintah yang pelaksanaannya mengatur kriteria ghapusan piutang macet. Penghapus atau penghentian tagihan dilakukan oleh bank BUMN atau non-BUMN, setelah terjadinya penghapus bukuan dilakukan.
Sebagaimana pasal 12 PP Nomor 47 tahun 2024 tersebut pemerintah melakukan penghapus piutang macet maksimal Rp 500 juta per debitur atau bahan usaha. Begitupun bagi debitur perorangan atau individu maksimal Rp 300 juta, dengan ketentuan rentang selama 10 tahun.
Berlakunya PP tersebut, hanya dibatasi sampai dengan 6 (Enam) bulan sejak diundangkan pada tanggal 5 November 2024. Negara hadir bagi pelaku UMKM untuk membantu dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang terdampak secara ekonomi dan merupakan bagian untuk meningkatkan ketahanan ekonomi mikro.
Piutang macet bagi pelaku UMKM dalam kebijakan pemerintah sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024, mengatur kriteria penghapus tagihan piutang macet yang dilakukan oleh bank BUMN atau non-BUMN, namun setelah terjadinya penghapus bukuan.
Penghapus atau penghentian tagihan, setelah penghapus bukuan dilakukan dari laporan posisi keuangan sebesar kewajiban debitur atau nasabah sesuai Pasal 4. Penghapus bukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah bank, baik BUMN atau non-BUMN, menempuh berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM.
Penghapus bukuan dan tagihan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank, badan usaha milik negara kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Piutang macet secara bersyarat dan mutlak adalah kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebagai pelaksana tugas Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam mengelola piutang negara memandang PP tersebut sebagai salah satu perangkat/jalan dalam upaya percepatan penyelesaian berkas piutang yang ada.
Sebagai kriteria penghapusan piutang negara yang menjadi domain KPKNL sebagaimana tertuang dalam pasal 12 PP tersebut, sebagaimana berikut: Penyaluran piutang dana bergulir yang oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Penghapusan piutang dana bergulir dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang yang memenuhi kriteria, dalam hal piutang yang sudah diserahkan kepada kewenangan KPKNL dan sudah diurus secara optimal yaitu sudah dinyatakan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) oleh PUPN.
Pada dasarnya untuk sampai ke tahap penghapusan secara mutlak, dari PSBDT ke penghapusan bersyarat paling lambat dilakukan tiga bulan. Sedangkan dari penghapusan bersyarat ke penghapusan mutlak, sesuai pasal 16 PP terkait, dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhir pemberlakuan PP No 47 tahun 2024.
( Rahmat/Red )
Sumber: PP No 47 Tahun 2024