Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Wabup Takalar Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah Melalui Zoom Meeting

Mei 19, 2025

Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar

Mei 18, 2025

Manunggal Dengan Rakyat, Koramil 1426-03/Galut Kerja Bakti Perbaikan Trotoar Jalan

Mei 18, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Wabup Takalar Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah Melalui Zoom Meeting
  • Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar
  • Manunggal Dengan Rakyat, Koramil 1426-03/Galut Kerja Bakti Perbaikan Trotoar Jalan
  • Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar
  • Pelepasan 259 Jemaah Calon Haji (JCH) Takalar Tahun 2025 oleh Wabup Takalar
  • DPP LSM MAUNG: Desak APH Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi Tambang Ilegal
  • Wabup Takalar Buka PKM Terpadu Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNM
  • RUPS Bank Sulselbar 2025, Bupati Takalar dan Sejumlah Kepala Daerah Hadir
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»DAERAH»Klarifikasi Kriteria PP No 47 Tahun 2024
DAERAH

Klarifikasi Kriteria PP No 47 Tahun 2024

AdminBy AdminFebruari 7, 2025Updated:Februari 7, 2025Tidak ada komentar31 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar – Program kebijakan pemerintah sebagai wujud hadirnya negara memberikan angin segar dan upaya percepatan penyelesaian piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Presiden RI Prabowo Subianto melalui program kebijakan di sektor keuangan sesuai (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

PP No 47 tahun 2024 bagi pelaku UMKM merupakan kebijakan pemerintah yang pelaksanaannya mengatur kriteria ghapusan piutang macet. Penghapus atau penghentian tagihan dilakukan oleh bank BUMN atau non-BUMN, setelah terjadinya penghapus bukuan dilakukan.

Sebagaimana pasal 12 PP Nomor 47 tahun 2024 tersebut pemerintah melakukan penghapus piutang macet maksimal Rp 500 juta per debitur atau bahan usaha. Begitupun bagi debitur perorangan atau individu maksimal Rp 300 juta, dengan ketentuan rentang selama 10 tahun.

Baca Juga:  Dugaan Pelecehan: SR Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Obyektif

Berlakunya PP tersebut, hanya dibatasi sampai dengan 6 (Enam) bulan sejak diundangkan pada tanggal 5 November 2024. Negara hadir bagi pelaku UMKM untuk membantu dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang terdampak secara ekonomi dan merupakan bagian untuk meningkatkan ketahanan ekonomi mikro.

Piutang macet bagi pelaku UMKM dalam kebijakan pemerintah sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024, mengatur kriteria penghapus tagihan piutang macet yang dilakukan oleh bank BUMN atau non-BUMN, namun setelah terjadinya penghapus bukuan.

Penghapus atau penghentian tagihan, setelah penghapus bukuan dilakukan dari laporan posisi keuangan sebesar kewajiban debitur atau nasabah sesuai Pasal 4. Penghapus bukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah bank, baik BUMN atau non-BUMN, menempuh berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Baca Juga:  Bupati Gowa; Harap DPRD Segera Tetapkan RPJPD 2025 - 2045

Penghapus bukuan dan tagihan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank, badan usaha milik negara kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Piutang macet secara bersyarat dan mutlak adalah kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebagai pelaksana tugas Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam mengelola piutang negara memandang PP tersebut sebagai salah satu perangkat/jalan dalam upaya percepatan penyelesaian berkas piutang yang ada.

Sebagai kriteria penghapusan piutang negara yang menjadi domain KPKNL sebagaimana tertuang dalam pasal 12 PP tersebut, sebagaimana berikut: Penyaluran piutang dana bergulir yang oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

Baca Juga:  Pemkab Gowa Berikan Penghargaan ke 20 Mahasantri Terbaik

Penghapusan piutang dana bergulir dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang yang memenuhi kriteria, dalam hal piutang yang sudah diserahkan kepada kewenangan KPKNL dan sudah diurus secara optimal yaitu sudah dinyatakan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) oleh PUPN.

Pada dasarnya untuk sampai ke tahap penghapusan secara mutlak, dari PSBDT ke penghapusan bersyarat paling lambat dilakukan tiga bulan. Sedangkan dari penghapusan bersyarat ke penghapusan mutlak, sesuai pasal 16 PP terkait, dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhir pemberlakuan PP No 47 tahun 2024.

( Rahmat/Red )

Sumber: PP No 47 Tahun 2024

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

Birokrasi/Pemerintahan

Wabup Takalar Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah Melalui Zoom Meeting

Mei 19, 2025
Birokrasi/Pemerintahan

Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar

Mei 18, 2025
DAERAH

Manunggal Dengan Rakyat, Koramil 1426-03/Galut Kerja Bakti Perbaikan Trotoar Jalan

Mei 18, 2025
Top Posts

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 2024998

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024983

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023706

Sambut Idul Fitri 2025, The View Resto & Cafe Sampulungan Hadirkan Promo Spesial dengan Diskon Hingga 30%

Maret 27, 2025556
Don't Miss
Birokrasi/Pemerintahan

Wabup Takalar Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah Melalui Zoom Meeting

By MansyurMei 19, 20250

Retorika.co.id, Takalar – Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin,. S.Sos,.MM mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor)…

Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar

Mei 18, 2025

Manunggal Dengan Rakyat, Koramil 1426-03/Galut Kerja Bakti Perbaikan Trotoar Jalan

Mei 18, 2025

Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar

Mei 16, 2025
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Wabup Takalar Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah Melalui Zoom Meeting

Mei 19, 2025

Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar

Mei 18, 2025

Manunggal Dengan Rakyat, Koramil 1426-03/Galut Kerja Bakti Perbaikan Trotoar Jalan

Mei 18, 2025
Most Popular

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 2024998

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024983

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023706
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2025 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.