Retorika.co.id, Takalar – Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan hak Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD segera dibayarkan. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye memerintahkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) untuk mempercepat pencairan gaji dan tunjangan yang tertunda.
Kepala Dinsos-PMD Takalar Andi Rijal Mustakim mengatakan, pembayaran yang akan dicairkan mencakup periode tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk bulan Juli, Agustus dan September akan segera dibayarkan,” kata Andi Rijal, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, instruksi Bupati merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan aparat pemerintah desa agar pelayanan dan pembangunan di desa tetap berjalan optimal.
Ia menyebut langkah tersebut menunjukkan komitmen Bupati Daeng Manye dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur desa sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya instruksi tersebut, Dinsos-PMD mengimbau seluruh pemerintah desa agar tidak menunda pengajuan berkas.
Para bendahara desa diminta segera melengkapi dan mengajukan dokumen pencairan ke Dinsos-PMD untuk dilakukan verifikasi keuangan agar prosesnya bisa berjalan cepat dan lancar.
Ia menegaskan kelengkapan administrasi menjadi kunci agar proses pencairan tidak terhambat. Dengan demikian, pembayaran tiga bulan gaji dan tunjangan dapat segera direalisasikan setelah verifikasi dinyatakan lengkap.
(MANSYUR)






