Retorika.co.id, Takalar – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyelewengan penyaluran BBM jenis solar di SPBU 74.922.03 Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pihak SPBU menyampaikan klarifikasi bahwa informasi mengenai adanya BBM yang disebut keluar dalam jumlah besar untuk kemudian ditampung dan dijual kembali secara eceran merupakan sebuah dugaan yang perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan data yang akurat.
Pihak SPBU 74.922.03 Kalukuang menegaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional, manajemen SPBU selalu berupaya menaati ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam penyaluran BBM, termasuk terkait pengisian menggunakan jeriken (cerigen). Setiap pengisian menggunakan jeriken, menurut pihak SPBU, dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dan/atau barcode yang diterbitkan oleh instansi terkait, dalam hal ini Dinas yang berwenang.
“SPBU kami selalu taat aturan. Mengenai pengisian cerigen, itu sesuai surat rekomendasi atau barcode dari Dinas. Jadi kami tidak mengisi kalau tidak memiliki surat rekomendasi,” ungkap pihak SPBU Kalukuang saat memberikan klarifikasi.
Pihak SPBU juga menyayangkan apabila muncul pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran sebelum dilakukan konfirmasi secara langsung kepada manajemen. Untuk itu, pihak SPBU berharap setiap informasi maupun dugaan yang berkaitan dengan kegiatan operasional SPBU dapat terlebih dahulu dikonfirmasi dan diklarifikasi kepada pihak manajemen agar diperoleh informasi yang utuh serta tidak terjadi kesalahpahaman.
Pihak SPBU Kalukuang menegaskan siap memberikan penjelasan dan informasi yang diperlukan apabila dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh pihak Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Manajemen juga berharap agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan, sehingga informasi yang diterima masyarakat berdasarkan fakta dan tidak merugikan pihak-pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.






