Retorika.co.id, Gowa – Pada hr ini Senin tgl 24 Agustus 2026 jam 09.00 telah berlangsung aksi Demo dari Masyarakat Kabupaten Gowa didepan kantor DPRD Kabupaten Gowa. Turut hadir ikut demo dihadiri beberapa pejabat yg di Nonaktifkan termasuk beberapa ASN dr pemerintah Kabupaten Gowa. Massa termasuk ASN diperkirakan sekitar 5.000 ( lima ribu ) orang menuntut dan mempertanyakan kebijakan Ibu Bupati Gowa DR. H. Husniah Talenrang SH., MM.
Salah satu ketua Tim yang sempat Kami tanyakan didepan kantor DPRD Kabupaten Gowa mengatakan bahwa kebijakan Bupati Gowa ibu Husniah Talenrang merupakan kebijakan sepihak dr ibu Bupati itu sendiri karena tindakan Nonaktifkan 6 (enam) dari 16 orang pejabat Skpd sudah diberhentikan dan tdk sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, baik secara hukum maupun secara Administrasi.
Ditempat terpisah diruangan rapat kantor Dprd Gowa yg dipimpin langsung Ketua DPRD Gowa yang dihadiri dari Komisi 1 sampai dengan komisi 6 DPRD Gowa.

Turut hadir Sekda Gowa, kabid Keuangan, dari inspektorat pengawasan, Kadis Perhubungan Gowa dan lainnya yang di Nonaktifkan.
6 ( enam) orang pejabat tinggi pratama dari 16 (enam belas) orang yang di Nonaktifkan sudah mendapatkan surat pemberhentian dari Bupati Gowa ibu DR. H. Husniah Talenrang pada tanggal 21 Agustus 2026 .
Menurut 6 (enam) orang dari 16 ( enam belas) orang pejabat tinggi pratama dilingkungan Pemda Gowa yang di Nonaktifkan atau diberhentikan dari jabatannya menyatakan bahwa Keputusan yang dilakukan oleh Ibu Dr. Husniah Talenrang selaku Bupati Gowa adalah Keputusan yang keliru, Keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Keputusan ini adalah Keputusan sepihak yang diambil oleh Bupati Gowa, dan melakukan tindakan pelanggaran terhadap PERATURAN BKN NO. 6 TAHUN 2022 PASAL 34, PASAL 36 AYAT 1, PASAL 37, PASAL 39 yang mana pihak Bupati Gowa tidak melakukan langkah-langkah sesuai peraturan BKN NO.6 TAHUN 2022 yang telah ditetapkan sesuai pasal tersebut di atas.
Dari sekian pertanyaan yang diajukan oleh Bpk Sekda Gowa, Bpk Sekwan, Kadis Perhubungan dan lainnya pihak Komisi 1 sampai Komisi 6, menyatakan beberapa komisi bahwa Keputusan yang diambil atau yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa ibu Dr. H. Husniah Talenrang adalah Keputusan yang Emosional dan Arogansi.
Di tempat terpisah didepan kantor Bupati Gowa Ibu Dr. H. Husniah Talenrang menyatakan didepan publik bahwa Kami tidak pernah menonjobkan pejabat hanya memberhentikan sementara ujarnya selaku Bupati Gowa.
BY. JOHN






