Retorika.co.id, Takalar – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan adanya praktik pelansiran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 74.922.05 Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan oknum pengawas berinisial Y masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan adanya sejumlah motor yang diduga menggunakan tangki tambahan atau tander untuk mengisi Pertalite dalam jumlah besar. Disebutkan pula adanya dugaan bahwa pengisian tersebut dikoordinasikan oleh oknum pengawas SPBU berinisial Y. Namun, tudingan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pihak pengawas SPBU Boddia maupun manajemen SPBU perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme pelayanan BBM bersubsidi, termasuk prosedur pengisian bagi kendaraan yang diduga menggunakan tangki tambahan.
Demikian pula, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah kendaraan yang melakukan pengisian tersebut benar-benar melakukan pelansiran, apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, serta apakah ada keterlibatan pihak internal SPBU.
Klarifikasi ini penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan jawaban dan meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka penindakan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka informasi yang berkembang perlu diluruskan secara terbuka.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta verifikasi fakta dalam menyikapi dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Boddia.






