Retorika.co.id, Takalar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Takalar mulai menerapkan aplikasi Passirikia BOS sebagai sistem digital untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Inovasi yang mulai digunakan pada 2026 itu diklaim mampu memangkas beban administrasi sekolah sekaligus mempersempit peluang penyimpangan anggaran.
Kepala Disdikbud Takalar, Dody Riyan Saputra, mengatakan lahirnya aplikasi tersebut berangkat dari persoalan yang selama ini kerap muncul dalam pengelolaan dana BOS, mulai dari administrasi yang rumit hingga kasus hukum akibat penyalahgunaan anggaran.
“Selama ini penggunaan dana BOS kerap menimbulkan persoalan. Di Kabupaten Takalar juga pernah terjadi kasus yang berujung pada masalah hukum. Karena itu kami mengambil langkah mendigitalisasi sistem pelaporannya,” kata Dody, Kamis (23/7/2026).
Menurut Dody, penyusunan laporan pertanggungjawaban secara manual selama ini menjadi beban tersendiri bagi sekolah. Setiap transaksi belanja membutuhkan banyak dokumen pendukung sehingga laporan menumpuk dalam bentuk fisik.
Melalui aplikasi Passirikia BOS, seluruh dokumen pertanggungjawaban kini dapat diunggah dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana, cepat, dan aman.
Passirikia BOS merupakan singkatan dari Pusat Aplikasi Sistem Informasi, Rekapitulasi, Kelengkapan, dan Verifikasi Dana BOS. Nama tersebut juga mengandung filosofi “ingat saya”, sebagai pengingat bahwa dana BOS merupakan uang negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Itu saya ambil dari makna ‘ingat saya’, bahwa ini bukan dana pribadi, tetapi dana negara yang harus dipergunakan untuk operasional sekolah secara benar,” ujar Dody.
Saat ini aplikasi tersebut digunakan oleh 290 sekolah jenjang SD dan SMP yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Takalar. Seluruh data penggunaan dana tersimpan secara digital sehingga memudahkan proses pengawasan dan menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Dalam mekanismenya, sekolah cukup mengunggah dokumen pertanggungjawaban ke dalam aplikasi. Selanjutnya, tim verifikator Disdikbud memeriksa kesesuaian antara kuitansi, bukti pembayaran, dan pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara nilai kuitansi dan penggunaan anggaran, sistem secara otomatis menolak laporan tersebut dan mengembalikannya kepada sekolah untuk diperbaiki.
“Kalau jumlah kuitansi yang dimasukkan tidak sesuai dengan penggunaan dana BOS, sistem akan menolak sehingga tidak bisa diproses sebelum diperbaiki,” jelasnya.
Dody menilai sistem digital tersebut mampu menekan potensi kebocoran anggaran karena seluruh transaksi terdokumentasi dan terekam dalam basis data yang dapat dipantau setiap saat.
Selain meningkatkan transparansi, penggunaan Passirikia BOS juga menghasilkan efisiensi yang signifikan. Sekolah tidak lagi harus mencetak tumpukan dokumen maupun mengeluarkan biaya transportasi untuk menyerahkan laporan, terutama bagi sekolah yang berada di wilayah kepulauan.
“Sudah sangat praktis. Sekolah-sekolah di wilayah kepulauan tidak perlu lagi datang membawa berkas ke dinas sehingga lebih efektif, efisien, dan menghemat biaya,” katanya.
Melalui dashboard monitoring, Disdikbud juga dapat memantau kepatuhan administrasi setiap sekolah secara real time. Sistem ini sekaligus memudahkan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS.
Dody berharap penerapan Passirikia BOS menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital, sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mempercepat transformasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi.






