Retoriaka.co.id, Makassar – 14 JULI 2026 – Pemerintah Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, mengambil langkah tegas dan nyata untuk menanggulangi potensi banjir serta memulihkan fungsi prasarana umum di wilayahnya. Atas perintah langsung dari Bapak Lurah Tabaringan, hari ini Ketua RW 004 Kelurahan Tabaringan, Bapak Ahmad Jayadi, S.E., didampingi seluruh Ketua RT di lingkungan wilayah kerja RW 004 turun langsung ke lapangan, tepatnya di kawasan Pasar Cidu, untuk menyerahkan Surat Peringatan (SP) resmi kepada sejumlah warga yang diketahui mendirikan bangunan di atas jalur saluran drainase utama.

Kegiatan penyerahan surat peringatan ini dilaksanakan secara langsung dan tatap muka di lokasi bangunan yang menjadi sasaran, guna memastikan pesan dan maksud pemerintah kelurahan dapat diterima dengan jelas oleh para pemilik bangunan. Dalam surat tersebut, pihak kelurahan meminta dan memberi kesempatan kepada warga untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas jalur saluran air secara mandiri, sebelum nantinya dilakukan tindakan pembongkaran secara paksa oleh tim gabungan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang Pelaksanaan
Langkah ini diambil setelah pihak kelurahan menerima banyak laporan dari masyarakat serta melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan selama beberapa waktu terakhir. Hasil temuan menunjukkan bahwa sejumlah bangunan baik berupa bangunan permanen, semi-permanen maupun pemanfaatan ruang tambahan telah didirikan tepat di atas jalur saluran drainase yang merupakan aset dan prasarana umum milik pemerintah. Hal ini tentu saja telah menutup, menyempitkan bahkan menghambat aliran air hujan yang seharusnya mengalir lancar menuju pembuangan utama.
Kawasan Pasar Cidu sendiri merupakan salah satu titik rawan terjadinya genangan air dan banjir lokal saat curah hujan tinggi turun. Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya penumpukan sampah serta penutupan saluran air oleh bangunan warga, yang jika dibiarkan terus berlanjut dikhawatirkan akan meluaskan wilayah banjir, merusak fasilitas umum, hingga membahayakan keselamatan dan kesehatan warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar pasar.
Pernyataan Ketua RW 004 Ahmad Jayadi, S.E.
Di lokasi kegiatan, Ketua RW 004 Bapak Ahmad Jayadi, S.E. menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas ini dilakukannya sebagai bentuk tanggung jawab bersama dan kepatuhan terhadap instruksi resmi dari Lurah Tabaringan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud merugikan atau menekan warga, melainkan bergerak demi kepentingan dan keselamatan seluruh masyarakat di lingkungan tersebut.
“Saya menerima perintah langsung dari Bapak Lurah Tabaringan untuk segera menindaklanjuti masalah ini tanpa menunda lagi. Bersama rekan-rekan Ketua RT se-wilayah RW 004, kami turun ke sini bukan untuk mencari kesalahan warga, melainkan untuk menyelamatkan lingkungan kita sendiri. Saluran drainase ini adalah urat nadi pembuangan air hujan, jika jalurnya ditutup maka air tidak punya jalan lain dan pasti akan meluap ke rumah-rumah warga maupun ke area pasar. Kami sudah sampaikan secara lisan sebelumnya, namun hari ini kami serahkan surat peringatan resmi sebagai bukti tertulis,” ujar Bapak Ahmad Jayadi.
Ia menambahkan, “Kami memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada warga untuk membongkar bangunannya sendiri. Dengan membongkar mandiri, warga dapat mengatur waktu, menyelamatkan bahan bangunan yang masih bisa digunakan, serta menghindari kerugian yang lebih besar jika nanti dilakukan pembongkaran paksa. Kami berharap warga dapat memahami, mematuhi aturan, dan mengutamakan keselamatan bersama di atas kepentingan pribadi.”
Isi Surat Peringatan dan Ketentuan Selanjutnya
Surat Peringatan yang diserahkan memuat beberapa poin penting, antara lain:
1. Penegasan bahwa jalur saluran drainase adalah prasarana umum yang dilarang ditempati atau dibangun di atasnya sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar terkait Tata Ruang dan Bangunan serta Pengelolaan Saluran Air;
2. Perintah untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan di lokasi tersebut;
3. Kesempatan melakukan pembongkaran mandiri dalam batas waktu yang telah ditetapkan kelurahan;
4. Peringatan tegas bahwa jika batas waktu berakhir dan bangunan belum dibongkar sepenuhnya, pemerintah kelurahan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta instansi terkait lainnya untuk melaksanakan pembongkaran secara paksa, dengan segala risiko dan kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik bangunan.
Harapan dan Dukungan Masyarakat
Pihak RW 004 dan para Ketua RT juga menyatakan kesiapannya untuk menerima pertanyaan, memberikan penjelasan teknis, serta membantu memfasilitasi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai batas jalur saluran air maupun aturan pembangunan yang sah di wilayah Kelurahan Tabaringan.
Pemerintah Kelurahan Tabaringan berharap seluruh warga kawasan Pasar Cidu dan wilayah lainnya dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam penertiban saluran drainase ini. Langkah ini merupakan awal dari rangkaian upaya berkelanjutan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, sehat, serta bebas dari ancaman banjir bagi seluruh masyarakat Kecamatan Ujung Tanah pada khususnya dan Kota Makassar pada umumnya.
(Ilham)






