Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Lurah Tabaringan Tertibkan Bangunan di Atas Drainase, Warga Pasar Cidu Terima Surat Peringatan

Juli 14, 2026

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung, Bupati Gowa Berhak Dapat Perlindungan Hukum

Juli 13, 2026

Koramil 1426-03/Galut Perkuat Silaturahmi Melalui Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga

Juli 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Lurah Tabaringan Tertibkan Bangunan di Atas Drainase, Warga Pasar Cidu Terima Surat Peringatan
  • Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung, Bupati Gowa Berhak Dapat Perlindungan Hukum
  • Koramil 1426-03/Galut Perkuat Silaturahmi Melalui Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga
  • Dinas Pariwisata Takalar Tancap Gas Wujudkan 7 Destinasi Wisata Berdaya Saing
  • Menginjak Usia ke-59, Daeng Manye Terus Mengabdi untuk Takalar Lebih Maju
  • Dandim 1426/Takalar Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Beton, Pastikan Pekerjaan Berjalan Sesuai Target
  • Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman
  • Pererat Silaturahmi dengan Warga, Personel Koramil 1426-06/Mapsu Rutin Sholat Subuh Berjamaah Keliling
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»POLITIK»Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung, Bupati Gowa Berhak Dapat Perlindungan Hukum
POLITIK

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung, Bupati Gowa Berhak Dapat Perlindungan Hukum

MansyurBy MansyurJuli 13, 2026Tidak ada komentar46 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, OLEH UPA LABUHARI SH MH

Jakarta
– Beberapa saksi ahli dari kalangan ilmuan kota Makassar telah memberikan kesaksian dalam persidangan hak angket DPRD Gowa .Semua saksi ahli itu memperkenankan tim hak angket DPRD Gowa untuk memeriksa Bupati Gowa yang ditenggarai berbuat suatu Tindakan yang tidak terpuji sebagai seorang pemimpin di daerah yang punya prinsip ‘’Siri na Pace’’.

Dari kesaksian para ahli itu, sepertinya tidak ada satupun yang memperingatkan anggota dewan dalam melaksanakan hak angket ini untuk menghormati juga hak asasi Bupati dengan melindunginya sebagaimana diatur dalam asas praduga tak bersalah . Semuanya hanya menyebut , hak angket ini sudah benar dan dapat dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam undang undang yang tersedia dan berlaku.

Akan adanya pro kontra hak angket ini ditengah Masyarakat sepertinya dianggap biasa terjadi dan tidak perlu dijadikan perhatian . Karena hak angket yang dikerjakan oleh DPRD Gowa jelas dapat diperkenankan dalam undang undang. Para saksi ahli itu sepertinya mempersilahkan anggota DPRD Gowa untuk menginvestigasi semua keberadaan Bupati yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai seorang pemimpin di gowa yang punya wilayah pemerintahan seluas 1883 Km2 dengan jumlah penduduk 825,369 jiwa.

Bahkan sepertinya para ahli memperkenankan para anggota dewan untuk mengungkap kebobrokan pemimpin di daerah ini untuk dipublikasi ke Masyarakat lewat media social yang tersedia ditengah Masyarakat sehingga yang disasar dalam hak angket dapat jatuh terpuruk yang pada akhirnya akan membawa konsekwensi hukum yang berat bagi sang bupati yang telah dinyatakan oleh keluarga besarnya tidak akan memberikan pembelaan hukum maupun moril .

Larangan kepada anggota dewan sebagaimana tercantum dalam asas hukum pidana maupun hukum perdata serta hukum tata negara, yang mengharuskan hak asasi setiap orang tanpa kecuali untuk dihormati sepertinya tidak diingatkan. Akibatnya dengan leluasa anggota dewan yang tergabung dalam hak angket terus berlangsung dengan tidak memperdulikan asas praduga tak bersalah kepada bupati Gowa yang keluarganya sudah retak karena adanya pihak ketiga didalamnya.

Baca Juga:  Gelar Apel, Kesiapan PAM TPS Linmas Kecamatan Mamajang

Bupati telah dipanggil oleh panitia hak angket untuk didengar keterangannya. Dan hal itu harus dihormati oleh Bupati sebagai suatu pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya sebagai pemimpin rakyat gowa.

Kehadiran Bupati dalam persidangan ini juga perlu dihormati oleh seluruh anggota dewan dengan berpegang pada azas hukum yang berlaku di negeri ini, bahwa walaupun Bupati sudah dapat dipersangkakan terlibat dalam perbuatan yang dilarang dibuat oleh seorang pemimpin di daerah ini , tapi asas praduga tak bersalah harus diberikan juga kepada Bupati, sebelum ada putusan majelis hakim Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman bersalah kepada Bupati yang berkekuatan tetap.

Penasehat hukum Bupati harus mendampinginya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana agar pelanggaran asas Praduga tak bersalah tidak berkelanjutan di persidangan yang terhormat ini . Seperti tidak memperkenankan keterangan bupati didalam persidangan ini diliput secara terbuka oleh media massa. Pemberitaan persidangan ini baru dapat dipublikasi setelah persidangan selesai melalui skrining ( edit ) dari juru bicara tim hak angket DPRD atau langsung dari ketua pelaksana hak angket .

Undang undang Pers

Hal ini sebagaimana diatur dalam undang undang pers nomor 40 tahun l999 , bahwa memberitaan media massa harus menjunjung tinggi hak praduga tak bersalah.

Selama belum ada putusan hukum dari pengadilan yang bersifat tetap terhadap bupati sebagaimana dituduhkan oleh hasil tim angket DPRD Gowa,selama itu pula tim angket belum dapat menyatakan Bupati melakukan kesalahan. Tim angket DPRD Gowa hanya dapat mengatakan kepada Bupati atas kesalahannya yang ditemukan sebagai Diduga telah bersalah melakukan sebagaimana hasil temuan tim hak angket.

Baca Juga:  For Some Trump Voters, Coronavirus Was The Last Straw

Hasil temuan ini harus dibawa ke Pengadilan untuk dapat dibuktikan kebenarannya lalu diputus oleh majelis hakim pengadilan setempat lewat sidang tertutup karena didalam surat tuduhan yang dibacakan Jaksa sebagai hasil temuan tim hak angket DPRD Gowa terdapat yang bersifat Susila .

Dalam surat edaran Mahkamah Agung telah diperintahkan semua majelis hakim pengadilan negeri maupun agama yang mengadili perkara yang bersifat Susila harus dilaksanakan secara tertutup. Persidangan hanya dapat diikuti majelis hakim, terdakwa, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum. Masyarakat pengunjung tidak dapat diperbolehkan hadir didalam persidangan ini. Apalagi memperkenankan media pers untuk meliputnya . Ini semua dilarang untuk menghormati hak asasi terdakwa yang belum dapat dipastikan bersalah sebagaimana diatur dalam asas praduga tak bersalah.

Persidangan tidak boleh seperti yang dilaksanakan oleh tim hak angket DPRD Gowa , terbuka untuk umum dan dapat di publikasi secara on line.

Dalam persidangan hak angket yang menghadirkan saksi Bupati Gowa, penasehat hukumnya harus mendampinginya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana agar pelanggaran asas Praduga tak bersalah tidak berkelanjutan di persidangan yang terhormat ini . Seperti tidak memperkenankan keterangan bupati didalam persidangan ini diliput secara terbuka oleh media massa. Pemberitaan persidangan ini baru dapat dipublikasi setelah persidangan selesai melalui skrining ( edit ) dari juru bicara tim hak angket DPRD atau langsung dari ketua pelaksana hak angket .

Dalam undang undang pers nomor tahun l999 , disebutkan memberitaan media massa harus menjunjung tinggi hak praduga tak bersalah. Media dalam pemberitaannya tidak dapat menulis nama lengkap tersangka, tertuduh pelaku kejahatan . Tapi harus dilakukan inisial yang artinya disngkat untuk menghormati asas praduga tak bersalah

Baca Juga:  Exclusive: Selena Gomez Reveals Why She Reconnected with Justin Bieber

Hormati Asas Praduga tak Bersalah

Asas praduga tak bersalah yang dalam Bahasa inggrisnya di sebut presumotion of innocence Adalah prinsip hukum yg menyatakan bhw setiap orang yg disangka, ditangkap ,ditahan dituntut atau dihadapkan di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yg menyatakan ia bersalah dan putusan itu telah ,memperoleh kekuatan hukum tetap.

Artinya selama proses pemeriksaan, penyidikan,penuntutan dan persidangan berlangsung , tersangka atau terdakwa tetap dianggap tidak bersalah . Beban pembuktian ada pada penuntut umum bukan pada terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah .

Aparat penegak hukum, polisi atau jaksa serta hakim harus menghormati hak dan martabat tersangka/ terdakwa karena secara hukum statusnya masih dianggap ‘’ tidak bersalah’’.

Dengan demikian dalam kasus hak angket yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Gowa ,belum dapat memastikan Bupati Gowa sebagai bersalah. Jadi asas praduga tak bersalah Adalah jaminan procedural dalam hukum acara pidana ( KUHAP dan Undang undang kekuasaan kehakiman ) , terhadap bupati Gowa.

Untuk itu kita berharap agar anggota hak angket DPRD Gowa dapat menghormati hak bupati sebagai jaminan dalam asas praduga tak bersalah . Dengan menghormati asas praduga tak bersalah atas perbuatan yang dilakukan oleh bupati, diharapkan hak angket ini dapat membawa kepastian hukum di Gowa dan menjadi Pelajaran bagi para bupati lainnya diseluruh Indonesia agar tidak berbuat sesuatu yang menyakitkan hati rakyat yang dipimpinnya . Semoga.

• Penulis wartawan dan praktisi hukum di Jakarta .

#Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Bupati Gowa Berhak Dapat Perlindungan Hukum#
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

POLITIK

NasDem Sulsel Gelar Bukber dan Konsolidasi Kader, Ribuan Warga Hadir di Kediaman Achmad Daeng Se’re

Maret 15, 2026
DAERAH

Pererat Silaturahmi, Bupati Takalar Hadiri Pertemuan Bersama SekJen Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra

Juli 4, 2025
DAERAH

Siap Dilantik, Profil Bupati Gowa Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Terpilih 2025 – 2030

Januari 27, 2025
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,889

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,037

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,014

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023721
Don't Miss
Makassar

Lurah Tabaringan Tertibkan Bangunan di Atas Drainase, Warga Pasar Cidu Terima Surat Peringatan

By MansyurJuli 14, 20260

Retoriaka.co.id, Makassar – 14 JULI 2026 – Pemerintah Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar,…

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung, Bupati Gowa Berhak Dapat Perlindungan Hukum

Juli 13, 2026

Koramil 1426-03/Galut Perkuat Silaturahmi Melalui Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga

Juli 13, 2026

Dinas Pariwisata Takalar Tancap Gas Wujudkan 7 Destinasi Wisata Berdaya Saing

Juli 12, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Lurah Tabaringan Tertibkan Bangunan di Atas Drainase, Warga Pasar Cidu Terima Surat Peringatan

Juli 14, 2026

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung, Bupati Gowa Berhak Dapat Perlindungan Hukum

Juli 13, 2026

Koramil 1426-03/Galut Perkuat Silaturahmi Melalui Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga

Juli 13, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,889

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,037

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,014
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.