Retorika.co.id, OLEH UPA LABUHARI SH MH
Jakarta
– Beberapa saksi ahli dari kalangan ilmuan kota Makassar telah memberikan kesaksian dalam persidangan hak angket DPRD Gowa .Semua saksi ahli itu memperkenankan tim hak angket DPRD Gowa untuk memeriksa Bupati Gowa yang ditenggarai berbuat suatu Tindakan yang tidak terpuji sebagai seorang pemimpin di daerah yang punya prinsip ‘’Siri na Pace’’.
Dari kesaksian para ahli itu, sepertinya tidak ada satupun yang memperingatkan anggota dewan dalam melaksanakan hak angket ini untuk menghormati juga hak asasi Bupati dengan melindunginya sebagaimana diatur dalam asas praduga tak bersalah . Semuanya hanya menyebut , hak angket ini sudah benar dan dapat dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam undang undang yang tersedia dan berlaku.
Akan adanya pro kontra hak angket ini ditengah Masyarakat sepertinya dianggap biasa terjadi dan tidak perlu dijadikan perhatian . Karena hak angket yang dikerjakan oleh DPRD Gowa jelas dapat diperkenankan dalam undang undang. Para saksi ahli itu sepertinya mempersilahkan anggota DPRD Gowa untuk menginvestigasi semua keberadaan Bupati yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai seorang pemimpin di gowa yang punya wilayah pemerintahan seluas 1883 Km2 dengan jumlah penduduk 825,369 jiwa.
Bahkan sepertinya para ahli memperkenankan para anggota dewan untuk mengungkap kebobrokan pemimpin di daerah ini untuk dipublikasi ke Masyarakat lewat media social yang tersedia ditengah Masyarakat sehingga yang disasar dalam hak angket dapat jatuh terpuruk yang pada akhirnya akan membawa konsekwensi hukum yang berat bagi sang bupati yang telah dinyatakan oleh keluarga besarnya tidak akan memberikan pembelaan hukum maupun moril .
Larangan kepada anggota dewan sebagaimana tercantum dalam asas hukum pidana maupun hukum perdata serta hukum tata negara, yang mengharuskan hak asasi setiap orang tanpa kecuali untuk dihormati sepertinya tidak diingatkan. Akibatnya dengan leluasa anggota dewan yang tergabung dalam hak angket terus berlangsung dengan tidak memperdulikan asas praduga tak bersalah kepada bupati Gowa yang keluarganya sudah retak karena adanya pihak ketiga didalamnya.
Bupati telah dipanggil oleh panitia hak angket untuk didengar keterangannya. Dan hal itu harus dihormati oleh Bupati sebagai suatu pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya sebagai pemimpin rakyat gowa.
Kehadiran Bupati dalam persidangan ini juga perlu dihormati oleh seluruh anggota dewan dengan berpegang pada azas hukum yang berlaku di negeri ini, bahwa walaupun Bupati sudah dapat dipersangkakan terlibat dalam perbuatan yang dilarang dibuat oleh seorang pemimpin di daerah ini , tapi asas praduga tak bersalah harus diberikan juga kepada Bupati, sebelum ada putusan majelis hakim Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman bersalah kepada Bupati yang berkekuatan tetap.
Penasehat hukum Bupati harus mendampinginya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana agar pelanggaran asas Praduga tak bersalah tidak berkelanjutan di persidangan yang terhormat ini . Seperti tidak memperkenankan keterangan bupati didalam persidangan ini diliput secara terbuka oleh media massa. Pemberitaan persidangan ini baru dapat dipublikasi setelah persidangan selesai melalui skrining ( edit ) dari juru bicara tim hak angket DPRD atau langsung dari ketua pelaksana hak angket .
Undang undang Pers
Hal ini sebagaimana diatur dalam undang undang pers nomor 40 tahun l999 , bahwa memberitaan media massa harus menjunjung tinggi hak praduga tak bersalah.
Selama belum ada putusan hukum dari pengadilan yang bersifat tetap terhadap bupati sebagaimana dituduhkan oleh hasil tim angket DPRD Gowa,selama itu pula tim angket belum dapat menyatakan Bupati melakukan kesalahan. Tim angket DPRD Gowa hanya dapat mengatakan kepada Bupati atas kesalahannya yang ditemukan sebagai Diduga telah bersalah melakukan sebagaimana hasil temuan tim hak angket.
Hasil temuan ini harus dibawa ke Pengadilan untuk dapat dibuktikan kebenarannya lalu diputus oleh majelis hakim pengadilan setempat lewat sidang tertutup karena didalam surat tuduhan yang dibacakan Jaksa sebagai hasil temuan tim hak angket DPRD Gowa terdapat yang bersifat Susila .
Dalam surat edaran Mahkamah Agung telah diperintahkan semua majelis hakim pengadilan negeri maupun agama yang mengadili perkara yang bersifat Susila harus dilaksanakan secara tertutup. Persidangan hanya dapat diikuti majelis hakim, terdakwa, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum. Masyarakat pengunjung tidak dapat diperbolehkan hadir didalam persidangan ini. Apalagi memperkenankan media pers untuk meliputnya . Ini semua dilarang untuk menghormati hak asasi terdakwa yang belum dapat dipastikan bersalah sebagaimana diatur dalam asas praduga tak bersalah.
Persidangan tidak boleh seperti yang dilaksanakan oleh tim hak angket DPRD Gowa , terbuka untuk umum dan dapat di publikasi secara on line.
Dalam persidangan hak angket yang menghadirkan saksi Bupati Gowa, penasehat hukumnya harus mendampinginya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana agar pelanggaran asas Praduga tak bersalah tidak berkelanjutan di persidangan yang terhormat ini . Seperti tidak memperkenankan keterangan bupati didalam persidangan ini diliput secara terbuka oleh media massa. Pemberitaan persidangan ini baru dapat dipublikasi setelah persidangan selesai melalui skrining ( edit ) dari juru bicara tim hak angket DPRD atau langsung dari ketua pelaksana hak angket .
Dalam undang undang pers nomor tahun l999 , disebutkan memberitaan media massa harus menjunjung tinggi hak praduga tak bersalah. Media dalam pemberitaannya tidak dapat menulis nama lengkap tersangka, tertuduh pelaku kejahatan . Tapi harus dilakukan inisial yang artinya disngkat untuk menghormati asas praduga tak bersalah
Hormati Asas Praduga tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah yang dalam Bahasa inggrisnya di sebut presumotion of innocence Adalah prinsip hukum yg menyatakan bhw setiap orang yg disangka, ditangkap ,ditahan dituntut atau dihadapkan di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yg menyatakan ia bersalah dan putusan itu telah ,memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artinya selama proses pemeriksaan, penyidikan,penuntutan dan persidangan berlangsung , tersangka atau terdakwa tetap dianggap tidak bersalah . Beban pembuktian ada pada penuntut umum bukan pada terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah .
Aparat penegak hukum, polisi atau jaksa serta hakim harus menghormati hak dan martabat tersangka/ terdakwa karena secara hukum statusnya masih dianggap ‘’ tidak bersalah’’.
Dengan demikian dalam kasus hak angket yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Gowa ,belum dapat memastikan Bupati Gowa sebagai bersalah. Jadi asas praduga tak bersalah Adalah jaminan procedural dalam hukum acara pidana ( KUHAP dan Undang undang kekuasaan kehakiman ) , terhadap bupati Gowa.
Untuk itu kita berharap agar anggota hak angket DPRD Gowa dapat menghormati hak bupati sebagai jaminan dalam asas praduga tak bersalah . Dengan menghormati asas praduga tak bersalah atas perbuatan yang dilakukan oleh bupati, diharapkan hak angket ini dapat membawa kepastian hukum di Gowa dan menjadi Pelajaran bagi para bupati lainnya diseluruh Indonesia agar tidak berbuat sesuatu yang menyakitkan hati rakyat yang dipimpinnya . Semoga.
• Penulis wartawan dan praktisi hukum di Jakarta .






