Retorika.co.id | Gowa, 20 Juni 2025 – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengaku tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) pada penyaluran tahap kedua tahun ini. Keluhan ini datang dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sebelumnya rutin menerima bantuan, namun kini nama mereka tak lagi terdata sebagai penerima.
Menanggapi hal tersebut, awak media mengonfirmasi langsung kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Gowa dan diterima oleh Koordinator PKH Kabupaten Gowa, Dirga Agus Salim, di ruang kerjanya, Jumat (20/6/2025).
Menurut Dirga, perubahan ini terjadi seiring diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perpres ini menetapkan DTSEN sebagai basis utama dalam penyaluran seluruh program bantuan sosial, menggantikan acuan tunggal sebelumnya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Saat ini penyaluran bansos tidak lagi hanya mengacu pada DTKS, melainkan sudah berbasis DTSEN. DTSEN adalah hasil pemadanan tiga data kemiskinan nasional dan dikelola oleh BPS,” jelas Dirga.
DTSEN menggabungkan tiga sumber data yakni DTKS, Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dirga mengungkapkan bahwa khusus untuk penyaluran PKH di Gowa, data pembayaran biasanya mencakup 27.000 hingga 31.000 KPM. Namun, hingga saat ini baru sekitar 17.000 KPM yang tercatat menerima bansos tahap kedua.
“Masih ada sekitar 10.000 lebih KPM yang belum menerima. Penyaluran masih terus berjalan, sehingga belum bisa dipastikan apakah bansos mereka dihentikan atau masih akan dilanjutkan,” ujarnya.
Meski demikian, Dirga menyarankan agar KPM yang merasa tidak lagi menerima bantuan untuk melakukan pengecekan data melalui akun operator desa atau pendamping sosial desa di wilayah masing-masing.
“Sesuai ketentuan Kementerian Sosial, penerima PKH berada di desil satu hingga desil empat, BPNT atau sembako di desil satu hingga desil lima, sedangkan untuk PBI JKN juga di desil satu hingga lima,” jelasnya.
Perubahan sistem basis data ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan keadilan penyaluran bantuan, meskipun di tahap transisi ini masih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Dinas Sosial Kabupaten Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan aktif melakukan pengecekan melalui kanal resmi, sambil menunggu kepastian dari proses pemadanan data yang tengah berlangsung.