Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

LAKSUS Soroti Dugaan Ketidakwajaran Penggunaan Anggaran Hibah Pramuka Makassar 2024

Oktober 16, 2025

Almadera Hotel Makassar, Tempat Istimewa untuk Menginap di Jantung Kota Makassar

Oktober 15, 2025

Botol Musik Makassar Almadera, Tempat Nongkrong Favorit dengan Nuansa Musik yang Asyik

Oktober 13, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • LAKSUS Soroti Dugaan Ketidakwajaran Penggunaan Anggaran Hibah Pramuka Makassar 2024
  • Almadera Hotel Makassar, Tempat Istimewa untuk Menginap di Jantung Kota Makassar
  • Botol Musik Makassar Almadera, Tempat Nongkrong Favorit dengan Nuansa Musik yang Asyik
  • Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Masyarakat Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Pantai
  • TMMD ke-126 Takalar Resmi Dibuka, Ini Sebagai Langkah Mewujudkan Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat
  • MASUKNYA TERGUGAT INTERVENSI DALAM GUGATAN KEPEMILIKAN TANAH MALL NIPAH MAKASSAR DIPERKIRAKAN AKAN BERLANGSUNG SERU SALING BUKA BOROK
  • Masjid 1,1 Miliar Berdiri di SMA Negeri 9 Gowa, Cermin Kepedulian Berjiwa Dakwah
  • Hangatnya Kebersamaan, KKN UNISMUH Gelar Malam Ramah Tamah di Desa Kalebentang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»NASIONAL»MASUKNYA TERGUGAT INTERVENSI DALAM GUGATAN KEPEMILIKAN TANAH MALL NIPAH MAKASSAR DIPERKIRAKAN AKAN BERLANGSUNG SERU SALING BUKA BOROK
NASIONAL

MASUKNYA TERGUGAT INTERVENSI DALAM GUGATAN KEPEMILIKAN TANAH MALL NIPAH MAKASSAR DIPERKIRAKAN AKAN BERLANGSUNG SERU SALING BUKA BOROK

AdminBy AdminOktober 7, 2025Tidak ada komentar26 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sepuluh tahun lalu tepatnya 3 Juni 2016 keluarga ahli waris GANNA bin MARANG, menggugat BPN kota Makassar di Pengadilan Tata Usaha Negara karena telah membuat sertifikat tanah hak Pakai nomor 161/Panakkukang  yang terletak di Kecamatan Panakukang atas nama Pemkot Makassar tanpa dasar yang sah.

Gugatan perkara yang bernomor 49/G/2016/PTUN Mks   kemudian diputuskan oleh Pengadilan TUN Makassar pada bulan Pebruari 2017  bahwa perbuatan BPN Makassar membuat sertifikat Hak Pakai 161/Panakkuang adalah benar dilihat dari segi hukum. Demikan pula perbuatan  PT Kalla Inti Karsa yg ikut dalam perkara ini sebagai Tergugat intervensi dibenarkan  dilihat dari segi cara memperolehnya sebagai hasil tukar guling  dgn Pemkot Mks yang dipimpin Malik B Masrie setelah pihak Walikota Makassar mengadakan Kerjasama membuat terminal dan pasar Daya yang sekarang ini sudah tidak kelihatan lagi bentuk fisiknya sebagai yang disebutkan diatas..

Sedangkan Penggugat pewaris GANNA Bin MARANG dinyatakan tidak punya legal standing menggugat perkara ini karena dianggap tidak punya bukti sebagai ahli waris pewaris GANNA bin MARANG walaupun mereka punya ketetapan ahli waris berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar nomor 357/1979 tertanggal 17 September 1979.

Selain itu bahwa bukti surat tanah yang ditunjukkan oleh ahli waris GANNA bin MARANG dalam perkara ini tidak terdapat dalam buku daftar F di kantor Kelurahan maupun di Kecamatan Panakkukang sebagaimana kesaksian petugas kelurahan/kecamatan dalam persidangan ini. Dengan demikian bukti yang diperlihatkan oleh Penggugat dipersidangan dinyatakan tidak diterima walaupun ada kesaksian Walikota Makassar Malik  B Masri dan lurah Panakkukang Syahiwijaya yang menyebutkan tanah yang disenggetakan betul sebagai milik GANNA bin MARANG berdasarkan rinci yang dimiliki ahli waris.

Putusan yang menyakitkan hati bagi pencari keadilan ini kemudian di kuatkan oleh pengadilan Tinggi TUN Makassar dan Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung, sehingga putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap. Bersoraklah PT Kalla Inti Karsa yang dipimpin H Fatima Kalla dan terus membangun Gedung mall diatas tanah tersebut sebagai Mall termegah di Makassar dengan sebutan Mall Nipah.

Baca Juga:  Usai Dilantik Bupati dan Wabup, Resmi Siap Nahkodai Takalar 2025-2030

Sementara ahli waris GANNA bin MARANG walaupun sudah menderita kekalahan yang menyakitkan, tetap berupaya untuk memajukan perkara ini ke Tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu mencari data baru( Novum)  untuk mendukung kepemilikannya. Selain itu melaporkannya kepada Menteri Pertanahan RI tentang tanah hak milik sebagaimana bukti yang dimikiki ahli waris sekarang ini.

Ditengah Upaya untuk mendapatkan keadilan tentang tanah milik keluarga waris GANNA bin MARANG, tiba tiba muncul berita dari pengadilan Negeri Makassar yang menyebutkan, suatu perkara gugatan perdata kepemilikan tanah diatas Mall Nipah sedang berlangsung. Dalam gugatan bernomor 258/Pdt.g/2025/Pn Mks tercatat penggugatnya Bernama Nursyamsi , mengaku sebagai ahli waris GANNA BIN MARANG sebagaimana penetapan waris Pengadilan Agama Kelas IA Makassar nomor 167/pdt.p/2015/pa mks.

Pihak Tergugat dalam perkara ini Adalah PT Kalla Inti Karsa, Walikota Makassar, Kepala Kantor BPN Makassar dan Ketua DPRD Kota Makassara  dengan tuntutan sebesar Rp 668 miliar. Gugatan ini kemudian menjadi perhatian besar pihak Awaluddin binti H Labbang Ganna, selaku ahli waris GANNA  bin MARANG yang pernah dikalahkan oleh PT KALLA INTI KARSA dalam Gugatan kepemilikan tanah milik pewaris GANNA bin MARANG di Pengadilan TUN Makassar 10 tahun.

Penulis yang pernah menjadi pengacara ahli waris GANNA BIN MARANG  di Pengadilan TUN Makassar diminta untuk masuk dalam pemeriksaan perkara ini sebagai TERGUGAT INTERVENSI. Permohonan kemudian dilayangkan ke PN Makassar Jumat malam (3 Oktober) dalam bentuk permohonan ke E-Court Pengadilan negeri Makassar dan dinyatakan diterima dengan nomor terregister PN Makassar 031020252PT. Tepi tiga hari kemudian dibatalkan oleh E-court dengan menyuruh ahli waris mendaftar langsung ke PN Makassar. Ahli waris Ganna BIN MARANG berupaya mendaftar di PN Makassar Selasa 7 Oktober , tapi tetap ditolak oleh Pengadilan PN Makassar dengan menyebutkan permohonan untuk menjadi TERGUGAT INTERVENSI DALAM PERKARA GUGATAN Nomor : 258/ Pdt.G/2025.PN.Mks harus didaftar sendiri oleh kuasa hukumnya. Pihak PEMOHON TERGUGAT INTERVENSI  berketetapan untuk mendaftarkan permohonan ini pada hari Kamis mendatang.

Baca Juga:  Jasa Raharja dan Junior Chamber International Indonesia Bersinergi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Menurut penulis dengan diterimanya permohonan tergugat intervensi dalam perkara ini, akan  semakin terbuka lebar siapa sebenarnya pemilik tanah yang diatasnya terdapat bangunan Mall terbesar di Makassar yang dikenal sebagai Mall Nipah sesuai nama tempatnya

Sebagai pihak pertama yang akan digugurkan keberadaannya Adalah  pihak ahli waris GANNA bin MARANG yang  adalah PENGGUGAT. Tergugat intervensi akan membuktikan bahwa surat penetapan kewarisan PENGGUGAT yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kelas IA Makassar  dengan nomor 167/Pdt.p/2015/PA Mks tidak punya hubungan darah dengan GANNA bin MARANG pemilik tanah hak milik di Kampung Nipah Kelurahan Panaikang  kecamatan Panakkukang  Makassar.

Bila dikaji penetapan waris GANNA bin MARANG sebagaimana sebagaimana penetapan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar Nomor 167/pdt.p/2015/PA Mks disana dijelaskan secara lugas siapa orang tua GANNA bin Marang, Bernama MARANG.Ia kawin dengan sorang Perempuan Bernama Imantang pada tahun 1897 dengan membawa tujuh orang anak, satu diantaranya Bernama GANNA bin MARANG. GANNA bin MARANG kemudian kawin dengan seorang Perempuan Bernama Ratih binti TOTONGKA dengan membawa tiga orang anak, anak pertama Bernama KARIM.

KARIM ini sendiri kemudian kawin dengan seorang Wanita Bernama siti Nurlia pada thn 1957 dengan menurunkan 6 orang anak, satu diantaranya Bernama NUSYAMSI yang kini menjadi PENGGUGAT kewarisan tanah milik kakeknya GANNA Bin Marang yang menyebutnya  ada dua petak yg  semuanya berada di blok 15 Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang masing masing seluas 61.000 meter persegi dan 34.000 meter persegi.

Sementara surat penetapan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar tentang  surat kewarisan MARANG nomor 920/187 dan GANNA BIN MARANG, nomor 357/1979 bunyinya tidak sama dengan surat kewarisan yang dimiliki Nusyamsi.

Baca Juga:  Ambruk Akibat Banjir, Baru Sebulan Bendungan Dibangun Di Desa Teluk Singkama

Disana disebutkan sewaktu MARANG hidup, memiliki seorang isteri Bernama Sariba Daeng Gemba dengan dua orang anak yaitu GANNA dan ALI

Pihak kedu yang akan digugurkan keberadaannya dalam gugatan ini adalah TERGUGAT WALIKOTA MAKASSAR. Tanah yang diakui Pemkot Makassar sebagai tanah negara yang dulu dikenal sebagai tanah terminal angkutan bus Panaikan adalah milik sah pewaris GANNA BIN MARANG sebagaimana diakui oleh Lurah Panakkukang  Drs Sariwidjaja dan Walikota Makassar Malik B Masri dan Walikota Amiruddin Maulana .

Menurut kedua Walikoa ini yang masing masing berkuasa mulai tahun 1994 dan tahun 1999 , tidak pernah ada dalam catatan mereka bahwa tanah bekas terminal Panaikang seluas 31.000 meter persegi milik Pemkot Makassar yang sekarang dikuasi oleh PT Kalla Inti Karsa.Tanah tersebut sebagaimana yang mereka ketahui dan sudah dilaporkan ke Mendagri, Gubernur Sulsel Adalah milik rakyat Bernama GANNA BIN MARANG. Sampai kedua walikota ini mengakhiri masa tugasnya mereka tidak pernah mengetahui jika tanah rakyat ini sudah dibebaskan oleh PT Kalla Inti Karsa.

Pihak ketiga yang akan digugurkan keberadaannya adalah pihak BPN Makassar. Instansi ini diketahui telah salah menyetujui permintaan Sekertaris Walikota Makassar masa kepemimpinan Malik B Masri. Dalam permintaan permohonan Sekertaris Walikota Makassar disebutkan tanah bekas terminal Panaikang adalah tanah negara. Padahal pakar pertanahan Sulsel menyebutkan sejak tahun 1960 tidak ada tanah di Makassar berstatus tanah negara. Semuanya Adalah tanah milik rakyat. Lalu bagaimana ceritanya BPN Makassar meloloskan permohonan Sekertaris Wlikota Makassar untuk dapat mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai nomor : 161/Panakkukang inilah yang menurut penulis sebutkan bakal akan ramai  persidangan ini.

Siapa yang bohong menyebut dirinya sebagai pemilik tanah ini pasti akan terbuka lebar keberadaannya mulai dari PENGGUGAT SAMPAI KEPADA TERGUGAT INTERVENSI.

Penulis : UPA LABUHARI

Pengacara/Wartawan Senior

 

 

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

NASIONAL

Jubir PDIP: Appi Bapak Demokrasi, Jika Pemilihan RT/RW Makassar Sukses (One KK One Vote)

September 6, 2025
DAERAH

Pererat Silaturahmi, Bupati Takalar Hadiri Pertemuan Bersama SekJen Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra

Juli 4, 2025
Birokrasi/Pemerintahan

Bupati Gowa Paparkan Upaya Daerah Intervensi KME Lewat Ketahanan Pangan

Juni 12, 2025
Top Posts

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,009

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024986

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023707

Sambut Idul Fitri 2025, The View Resto & Cafe Sampulungan Hadirkan Promo Spesial dengan Diskon Hingga 30%

Maret 27, 2025571
Don't Miss
Makassar

LAKSUS Soroti Dugaan Ketidakwajaran Penggunaan Anggaran Hibah Pramuka Makassar 2024

By AdminOktober 16, 20250

Retorika.co.id, Makassar — Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar, menyoroti penggunaan dana hibah…

Almadera Hotel Makassar, Tempat Istimewa untuk Menginap di Jantung Kota Makassar

Oktober 15, 2025

Botol Musik Makassar Almadera, Tempat Nongkrong Favorit dengan Nuansa Musik yang Asyik

Oktober 13, 2025

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Masyarakat Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Pantai

Oktober 11, 2025
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

LAKSUS Soroti Dugaan Ketidakwajaran Penggunaan Anggaran Hibah Pramuka Makassar 2024

Oktober 16, 2025

Almadera Hotel Makassar, Tempat Istimewa untuk Menginap di Jantung Kota Makassar

Oktober 15, 2025

Botol Musik Makassar Almadera, Tempat Nongkrong Favorit dengan Nuansa Musik yang Asyik

Oktober 13, 2025
Most Popular

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,009

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024986

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023707
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2025 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.