Sepuluh tahun lalu tepatnya 3 Juni 2016 keluarga ahli waris GANNA bin MARANG, menggugat BPN kota Makassar di Pengadilan Tata Usaha Negara karena telah membuat sertifikat tanah hak Pakai nomor 161/Panakkukang yang terletak di Kecamatan Panakukang atas nama Pemkot Makassar tanpa dasar yang sah.
Gugatan perkara yang bernomor 49/G/2016/PTUN Mks kemudian diputuskan oleh Pengadilan TUN Makassar pada bulan Pebruari 2017 bahwa perbuatan BPN Makassar membuat sertifikat Hak Pakai 161/Panakkuang adalah benar dilihat dari segi hukum. Demikan pula perbuatan PT Kalla Inti Karsa yg ikut dalam perkara ini sebagai Tergugat intervensi dibenarkan dilihat dari segi cara memperolehnya sebagai hasil tukar guling dgn Pemkot Mks yang dipimpin Malik B Masrie setelah pihak Walikota Makassar mengadakan Kerjasama membuat terminal dan pasar Daya yang sekarang ini sudah tidak kelihatan lagi bentuk fisiknya sebagai yang disebutkan diatas..
Sedangkan Penggugat pewaris GANNA Bin MARANG dinyatakan tidak punya legal standing menggugat perkara ini karena dianggap tidak punya bukti sebagai ahli waris pewaris GANNA bin MARANG walaupun mereka punya ketetapan ahli waris berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar nomor 357/1979 tertanggal 17 September 1979.
Selain itu bahwa bukti surat tanah yang ditunjukkan oleh ahli waris GANNA bin MARANG dalam perkara ini tidak terdapat dalam buku daftar F di kantor Kelurahan maupun di Kecamatan Panakkukang sebagaimana kesaksian petugas kelurahan/kecamatan dalam persidangan ini. Dengan demikian bukti yang diperlihatkan oleh Penggugat dipersidangan dinyatakan tidak diterima walaupun ada kesaksian Walikota Makassar Malik B Masri dan lurah Panakkukang Syahiwijaya yang menyebutkan tanah yang disenggetakan betul sebagai milik GANNA bin MARANG berdasarkan rinci yang dimiliki ahli waris.
Putusan yang menyakitkan hati bagi pencari keadilan ini kemudian di kuatkan oleh pengadilan Tinggi TUN Makassar dan Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung, sehingga putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap. Bersoraklah PT Kalla Inti Karsa yang dipimpin H Fatima Kalla dan terus membangun Gedung mall diatas tanah tersebut sebagai Mall termegah di Makassar dengan sebutan Mall Nipah.
Sementara ahli waris GANNA bin MARANG walaupun sudah menderita kekalahan yang menyakitkan, tetap berupaya untuk memajukan perkara ini ke Tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu mencari data baru( Novum) untuk mendukung kepemilikannya. Selain itu melaporkannya kepada Menteri Pertanahan RI tentang tanah hak milik sebagaimana bukti yang dimikiki ahli waris sekarang ini.
Ditengah Upaya untuk mendapatkan keadilan tentang tanah milik keluarga waris GANNA bin MARANG, tiba tiba muncul berita dari pengadilan Negeri Makassar yang menyebutkan, suatu perkara gugatan perdata kepemilikan tanah diatas Mall Nipah sedang berlangsung. Dalam gugatan bernomor 258/Pdt.g/2025/Pn Mks tercatat penggugatnya Bernama Nursyamsi , mengaku sebagai ahli waris GANNA BIN MARANG sebagaimana penetapan waris Pengadilan Agama Kelas IA Makassar nomor 167/pdt.p/2015/pa mks.
Pihak Tergugat dalam perkara ini Adalah PT Kalla Inti Karsa, Walikota Makassar, Kepala Kantor BPN Makassar dan Ketua DPRD Kota Makassara dengan tuntutan sebesar Rp 668 miliar. Gugatan ini kemudian menjadi perhatian besar pihak Awaluddin binti H Labbang Ganna, selaku ahli waris GANNA bin MARANG yang pernah dikalahkan oleh PT KALLA INTI KARSA dalam Gugatan kepemilikan tanah milik pewaris GANNA bin MARANG di Pengadilan TUN Makassar 10 tahun.
Penulis yang pernah menjadi pengacara ahli waris GANNA BIN MARANG di Pengadilan TUN Makassar diminta untuk masuk dalam pemeriksaan perkara ini sebagai TERGUGAT INTERVENSI. Permohonan kemudian dilayangkan ke PN Makassar Jumat malam (3 Oktober) dalam bentuk permohonan ke E-Court Pengadilan negeri Makassar dan dinyatakan diterima dengan nomor terregister PN Makassar 031020252PT. Tepi tiga hari kemudian dibatalkan oleh E-court dengan menyuruh ahli waris mendaftar langsung ke PN Makassar. Ahli waris Ganna BIN MARANG berupaya mendaftar di PN Makassar Selasa 7 Oktober , tapi tetap ditolak oleh Pengadilan PN Makassar dengan menyebutkan permohonan untuk menjadi TERGUGAT INTERVENSI DALAM PERKARA GUGATAN Nomor : 258/ Pdt.G/2025.PN.Mks harus didaftar sendiri oleh kuasa hukumnya. Pihak PEMOHON TERGUGAT INTERVENSI berketetapan untuk mendaftarkan permohonan ini pada hari Kamis mendatang.
Menurut penulis dengan diterimanya permohonan tergugat intervensi dalam perkara ini, akan semakin terbuka lebar siapa sebenarnya pemilik tanah yang diatasnya terdapat bangunan Mall terbesar di Makassar yang dikenal sebagai Mall Nipah sesuai nama tempatnya
Sebagai pihak pertama yang akan digugurkan keberadaannya Adalah pihak ahli waris GANNA bin MARANG yang adalah PENGGUGAT. Tergugat intervensi akan membuktikan bahwa surat penetapan kewarisan PENGGUGAT yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dengan nomor 167/Pdt.p/2015/PA Mks tidak punya hubungan darah dengan GANNA bin MARANG pemilik tanah hak milik di Kampung Nipah Kelurahan Panaikang kecamatan Panakkukang Makassar.
Bila dikaji penetapan waris GANNA bin MARANG sebagaimana sebagaimana penetapan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar Nomor 167/pdt.p/2015/PA Mks disana dijelaskan secara lugas siapa orang tua GANNA bin Marang, Bernama MARANG.Ia kawin dengan sorang Perempuan Bernama Imantang pada tahun 1897 dengan membawa tujuh orang anak, satu diantaranya Bernama GANNA bin MARANG. GANNA bin MARANG kemudian kawin dengan seorang Perempuan Bernama Ratih binti TOTONGKA dengan membawa tiga orang anak, anak pertama Bernama KARIM.
KARIM ini sendiri kemudian kawin dengan seorang Wanita Bernama siti Nurlia pada thn 1957 dengan menurunkan 6 orang anak, satu diantaranya Bernama NUSYAMSI yang kini menjadi PENGGUGAT kewarisan tanah milik kakeknya GANNA Bin Marang yang menyebutnya ada dua petak yg semuanya berada di blok 15 Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang masing masing seluas 61.000 meter persegi dan 34.000 meter persegi.
Sementara surat penetapan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar tentang surat kewarisan MARANG nomor 920/187 dan GANNA BIN MARANG, nomor 357/1979 bunyinya tidak sama dengan surat kewarisan yang dimiliki Nusyamsi.
Disana disebutkan sewaktu MARANG hidup, memiliki seorang isteri Bernama Sariba Daeng Gemba dengan dua orang anak yaitu GANNA dan ALI
Pihak kedu yang akan digugurkan keberadaannya dalam gugatan ini adalah TERGUGAT WALIKOTA MAKASSAR. Tanah yang diakui Pemkot Makassar sebagai tanah negara yang dulu dikenal sebagai tanah terminal angkutan bus Panaikan adalah milik sah pewaris GANNA BIN MARANG sebagaimana diakui oleh Lurah Panakkukang Drs Sariwidjaja dan Walikota Makassar Malik B Masri dan Walikota Amiruddin Maulana .
Menurut kedua Walikoa ini yang masing masing berkuasa mulai tahun 1994 dan tahun 1999 , tidak pernah ada dalam catatan mereka bahwa tanah bekas terminal Panaikang seluas 31.000 meter persegi milik Pemkot Makassar yang sekarang dikuasi oleh PT Kalla Inti Karsa.Tanah tersebut sebagaimana yang mereka ketahui dan sudah dilaporkan ke Mendagri, Gubernur Sulsel Adalah milik rakyat Bernama GANNA BIN MARANG. Sampai kedua walikota ini mengakhiri masa tugasnya mereka tidak pernah mengetahui jika tanah rakyat ini sudah dibebaskan oleh PT Kalla Inti Karsa.
Pihak ketiga yang akan digugurkan keberadaannya adalah pihak BPN Makassar. Instansi ini diketahui telah salah menyetujui permintaan Sekertaris Walikota Makassar masa kepemimpinan Malik B Masri. Dalam permintaan permohonan Sekertaris Walikota Makassar disebutkan tanah bekas terminal Panaikang adalah tanah negara. Padahal pakar pertanahan Sulsel menyebutkan sejak tahun 1960 tidak ada tanah di Makassar berstatus tanah negara. Semuanya Adalah tanah milik rakyat. Lalu bagaimana ceritanya BPN Makassar meloloskan permohonan Sekertaris Wlikota Makassar untuk dapat mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai nomor : 161/Panakkukang inilah yang menurut penulis sebutkan bakal akan ramai persidangan ini.
Siapa yang bohong menyebut dirinya sebagai pemilik tanah ini pasti akan terbuka lebar keberadaannya mulai dari PENGGUGAT SAMPAI KEPADA TERGUGAT INTERVENSI.
Penulis : UPA LABUHARI
Pengacara/Wartawan Senior