Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Danramil 1426-01/Polut, Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Dukung Program Pemerintah

Februari 15, 2026

Hj.Sarniya, S.Pd Kepsek SDN 99 Kampung Beru Gelar Rapat Koordinasi dan Pelatihan PMM

Februari 15, 2026

Gabungan Tiga Kecamatan, Munaqasya Tahap II DPK BKPRMI Berlangsung Sukses

Februari 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Danramil 1426-01/Polut, Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Dukung Program Pemerintah
  • Hj.Sarniya, S.Pd Kepsek SDN 99 Kampung Beru Gelar Rapat Koordinasi dan Pelatihan PMM
  • Gabungan Tiga Kecamatan, Munaqasya Tahap II DPK BKPRMI Berlangsung Sukses
  • WMP Semakin Diperhitungkan di Pelantikan DPP Pusat APDESI Periode 2026–2031
  • Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Milik Riyang Mustafa di Desa Marannu
  • Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Dan Koramil 1426-05/Marbo Kerja Bakti Bersama Bersihkan Saluran Air
  • Tindak Lanjut Arahan Presiden RI, Bupati Takalar Pimpin Apel Kebersihan dan Canangkan Gerakan ASRI
  • Pemeriksaan Kesehatan Gratis Meriahkan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Takalar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»DAERAH»Babak Baru; Berkas Tersangka Skincare Berbahaya Dilimpahkan Ke Kejati Sulsel
DAERAH

Babak Baru; Berkas Tersangka Skincare Berbahaya Dilimpahkan Ke Kejati Sulsel

AdminBy AdminJanuari 20, 2025Updated:Januari 31, 2025Tidak ada komentar37 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Retorika.co.id, Makassar – Begitu maraknya sejak awal sorotan dari berbagai pihak melalui pemberitaan di media sosial terkait proses hukum penanganan kasus peredaran skincare/ kosmetik berbahaya di Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui proses hukum yang panjang, penyelidikan, penyidikan hingga akhirnya penetapan tersangka, yang dimulai sejak di awal Bulan November 2024.
Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan adanya 6 (Enam) merek skincare/kosmetik berbahaya, yakni FF, MH, RG, NRL, BG, dan MG, yang mengandung merkuri dan hidrokuinon. Dimana ke 2 (Dua) bahan kimia terbukti berbahaya, yakni Merkuri dan Hidrokuinon dilarang untuk suatu produk kosmetik, sebagaimana diungkapkan hasil uji laboratorium oleh BPOM Kota Makassar. “Ini menunjukkan kelalaian besar dalam pengawasan. Pihak BPOM dan pihak terkait harus lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat”, ungkap kritik Farid selaku pemerhati hukum dan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, bahaya produk tersebut. “Ada 6 (Enam) produk kosmetik yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel yang tidak layak digunakan, karena mengandung bahan berbahaya”, tutur Yudhiawan, Jumat 8/11/2024.
Farid juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan. “Ke 6 (Enam) produsen nakal ini tidak boleh kembali beroperasi dengan merek baru”, tambahnya.
Ke 3 (Tiga) Tersangka Utama Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengumumkan 3 (Tiga) tersangka utama dalam kasus ini: Mustadir Dg Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim. Mustadir ditahan di Rutan Polda Sulsel, sedangkan Mira dan Agus dibantarkan ke rumah sakit, oleh karena alasan kesehatan. Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina Makassar, karena sesak napas dan nyeri dada.
Farid yang saat itu sempat mempertanyakan pembantaran tersebut. “Sakit bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Apalagi, sebelumnya ada enam tersangka, kini hanya tersisa tiga. Ada apa di balik ini?”, ungkap Farid.
Sementara Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Kompol Yerlin Tanding Kate, memastikan, bahwa ke 3 (Tiga) berkas tersangka sudah lengkap (P21). “Kedua tersangka dibantarkan dengan pengawasan ketat, sementara Mustadir Dg Sila sudah ditahan di rutan”, ungkap Kompol Yerlin Tanding Kate, Selasa 21/1/2025.
Tersangka Agus Salim yang dipindahkan kembali ke Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat. Namun, Farid membantah klaim ini memang tidak pernah ditahan, Rabu 22/1/2024. “Agus Salim sebenarnya tidak pernah ditahan. Pernyataan ‘dipindahkan kembali’ tidak akurat”, tegasnya.
Farid juga mengingatkan, agar pengawasan terhadap Mira Hayati yang masih dirawat dilakukan dengan ketat untuk mencegah potensi kabur atau penghilangan barang bukti.
Proses Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Pihak Polda Sulsel menyatakan, bahwa berkas ke 3 (Tiga) tersangka telah siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hingga Kamis 23/1/2025, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dikonfirmasi menyampaikan belum menerima pelimpahan. “Keterlambatan ini harus menjadi perhatian. Jangan sampai publik berasumsi ada kendala yang disengaja”, ujar Farid. Pihak Kejati Sulsel menyebutkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti masih menjadi tanggung jawab Polda Sulsel.
Farid menegaskan, bahwa transparansi sangat penting dalam kasus ini. “Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kasus ini ditangani dengan serius. Apalagi, ada kejanggalan dalam alur penahanan tersangka utama,” katanya. Ia juga menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat.
Peringatan !!! Bagi Masyarakat
Kasus peredaran skincare atau kosmetik berbahaya ini menjadi peringatan serius untuk waspada terhadap produk yang tidak terdaftar atau mengandung bahan terlarang. Polda Sulsel berjanji akan terus menindak tegas produsen dan distributor produk ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. “Kasus ini harus menjadi pelajaran, bahwa kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak”, tutup Farid Mamma, dengan nada tegas.
( Rahmat/Red )
Baca Juga:  Segera Bahas, Tujuh Fraksi DPRD Kab. Gowa Setuju RAPBD 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

DAERAH

Danramil 1426-01/Polut, Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Dukung Program Pemerintah

Februari 15, 2026
DAERAH

Hj.Sarniya, S.Pd Kepsek SDN 99 Kampung Beru Gelar Rapat Koordinasi dan Pelatihan PMM

Februari 15, 2026
DAERAH

Gabungan Tiga Kecamatan, Munaqasya Tahap II DPK BKPRMI Berlangsung Sukses

Februari 15, 2026
Top Posts

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,025

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024990

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023711

Sambut Idul Fitri 2025, The View Resto & Cafe Sampulungan Hadirkan Promo Spesial dengan Diskon Hingga 30%

Maret 27, 2025590
Don't Miss
DAERAH

Danramil 1426-01/Polut, Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Dukung Program Pemerintah

By MansyurFebruari 15, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Danramil Koramil 1426-01/Polut, Kodim 1426/Takalar Kapten Inf Ashar, S.Pd menghadiri undangan Musyawarah…

Hj.Sarniya, S.Pd Kepsek SDN 99 Kampung Beru Gelar Rapat Koordinasi dan Pelatihan PMM

Februari 15, 2026

Gabungan Tiga Kecamatan, Munaqasya Tahap II DPK BKPRMI Berlangsung Sukses

Februari 15, 2026

WMP Semakin Diperhitungkan di Pelantikan DPP Pusat APDESI Periode 2026–2031

Februari 14, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Danramil 1426-01/Polut, Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Dukung Program Pemerintah

Februari 15, 2026

Hj.Sarniya, S.Pd Kepsek SDN 99 Kampung Beru Gelar Rapat Koordinasi dan Pelatihan PMM

Februari 15, 2026

Gabungan Tiga Kecamatan, Munaqasya Tahap II DPK BKPRMI Berlangsung Sukses

Februari 15, 2026
Most Popular

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,025

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024990

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023711
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.