Retorika.co.id, Makassar – Begitu maraknya sejak awal sorotan dari berbagai pihak melalui pemberitaan di media sosial terkait proses hukum penanganan kasus peredaran skincare/ kosmetik berbahaya di Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui proses hukum yang panjang, penyelidikan, penyidikan hingga akhirnya penetapan tersangka, yang dimulai sejak di awal Bulan November 2024.
Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan adanya 6 (Enam) merek skincare/kosmetik berbahaya, yakni FF, MH, RG, NRL, BG, dan MG, yang mengandung merkuri dan hidrokuinon. Dimana ke 2 (Dua) bahan kimia terbukti berbahaya, yakni Merkuri dan Hidrokuinon dilarang untuk suatu produk kosmetik, sebagaimana diungkapkan hasil uji laboratorium oleh BPOM Kota Makassar. “Ini menunjukkan kelalaian besar dalam pengawasan. Pihak BPOM dan pihak terkait harus lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat”, ungkap kritik Farid selaku pemerhati hukum dan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, bahaya produk tersebut. “Ada 6 (Enam) produk kosmetik yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel yang tidak layak digunakan, karena mengandung bahan berbahaya”, tutur Yudhiawan, Jumat 8/11/2024.
Farid juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan. “Ke 6 (Enam) produsen nakal ini tidak boleh kembali beroperasi dengan merek baru”, tambahnya.
Ke 3 (Tiga) Tersangka Utama Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengumumkan 3 (Tiga) tersangka utama dalam kasus ini: Mustadir Dg Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim. Mustadir ditahan di Rutan Polda Sulsel, sedangkan Mira dan Agus dibantarkan ke rumah sakit, oleh karena alasan kesehatan. Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina Makassar, karena sesak napas dan nyeri dada.
Farid yang saat itu sempat mempertanyakan pembantaran tersebut. “Sakit bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Apalagi, sebelumnya ada enam tersangka, kini hanya tersisa tiga. Ada apa di balik ini?”, ungkap Farid.
Sementara Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Kompol Yerlin Tanding Kate, memastikan, bahwa ke 3 (Tiga) berkas tersangka sudah lengkap (P21). “Kedua tersangka dibantarkan dengan pengawasan ketat, sementara Mustadir Dg Sila sudah ditahan di rutan”, ungkap Kompol Yerlin Tanding Kate, Selasa 21/1/2025.
Tersangka Agus Salim yang dipindahkan kembali ke Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat. Namun, Farid membantah klaim ini memang tidak pernah ditahan, Rabu 22/1/2024. “Agus Salim sebenarnya tidak pernah ditahan. Pernyataan ‘dipindahkan kembali’ tidak akurat”, tegasnya.
Farid juga mengingatkan, agar pengawasan terhadap Mira Hayati yang masih dirawat dilakukan dengan ketat untuk mencegah potensi kabur atau penghilangan barang bukti.

Proses Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Pihak Polda Sulsel menyatakan, bahwa berkas ke 3 (Tiga) tersangka telah siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hingga Kamis 23/1/2025, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dikonfirmasi menyampaikan belum menerima pelimpahan. “Keterlambatan ini harus menjadi perhatian. Jangan sampai publik berasumsi ada kendala yang disengaja”, ujar Farid. Pihak Kejati Sulsel menyebutkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti masih menjadi tanggung jawab Polda Sulsel.
Farid menegaskan, bahwa transparansi sangat penting dalam kasus ini. “Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kasus ini ditangani dengan serius. Apalagi, ada kejanggalan dalam alur penahanan tersangka utama,” katanya. Ia juga menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat.
Peringatan !!! Bagi Masyarakat
Kasus peredaran skincare atau kosmetik berbahaya ini menjadi peringatan serius untuk waspada terhadap produk yang tidak terdaftar atau mengandung bahan terlarang. Polda Sulsel berjanji akan terus menindak tegas produsen dan distributor produk ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. “Kasus ini harus menjadi pelajaran, bahwa kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak”, tutup Farid Mamma, dengan nada tegas.
( Rahmat/Red )