Retorika.co.id Pangkep, 30 Oktober 2024 – Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), yang digadang-gadang sebagai destinasi ekowisata, ternyata jauh dari ekspektasi. Malah bukannya menjadi suatu kebanggaan, desa ini justru mendapat sorotan publik akibat kegagalan program wisata dan ketidakjelasan penggunaan dana desa yang memancing amarah warga.
Pemancingan Mati Surya, Simbol Kealpaan Pengelolaan
Fasilitas pemancingan di Dusun Bujung Tangaya, salah satu ikon wisata alam desa ini, kini tidak berfungsi. Ketergantungan pada air tadah hujan membuat area ini tak menarik lagi bagi wisatawan untuk mengunjungi tempat tersebut. Fasilitas yang mati surya ini mencerminkan lemahnya komitmen pihak desa dalam mengembangkan potensi wisata yang seharusnya menjadi nilai tambah bagi perekonomian setempat.
Mangrove yang Tak Pernah Menjadi Nyata
Program ekowisata hutan mangrove di Desa Bulu Cindea pun hanya tampak sebagai rencana kosong. Tanpa dampingan dari konsultan lingkungan, hasil penanaman hanya menyisakan deretan bambu liar, sementara pohon mangrove yang dijanjikan tak kunjung tumbuh. Pengelolaan proyek yang asal-asalan ini mengindikasikan minimnya kontrol dan ketidakseriusan atas pihak terkait dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Bantuan Nelayan yang Berat Sebelah
Tidak hanya gagal dalam wisata, pengelolaan bantuan nelayan di desa ini pun dilaporkan penuh dengan praktik yang tidak transparan. Warga mengungkapkan bahwa hanya kerabat atau mereka yang memiliki hubungan politik dengan pemerintah desa yang mendapat bantuan sarana dan prasarana nelayan. Fakta bahwa bantuan untuk nelayan malah menjadi alat politik sungguh menyinggung rasa keadilan warga desa yang benar-benar memerlukan dukungan tersebut.
Adapun manipulasi dalam Pembangunan Jalan Nelayan
Sebagai tambahan, proyek pembangunan jalan nelayan yang didanai dari anggaran desa disinyalir penuh dengan kejanggalan. Warga menduga adanya manipulasi dalam volume jalan yang dibangun, di mana anggaran besar yang digelontorkan tidak sebanding dengan hasil nyata di lapangan. Kecurigaan ini mencerminkan betapa dana desa seakan menjadi “kas pribadi” yang bebas dimanfaatkan tanpa pengawasan.
Ketika warga Bersuara, Aparat Diam
Rasa kekecewaan membuat beberapa warga Desa Bulu Cindea nekat mendatangi redaksi Celebes Post untuk menyampaikan keresahan mereka. AM, BD, AS, dan MI, yang meminta agar identitasnya disembunyikan, menyinggung adanya hubungan keluarga antara Kepala Desa dan seorang oknum aparat kepolisian yang membuat mereka ragu akan adanya tindakan yang adil dan berani. Mereka mempertanyakan apakah harapan pada pemerintahan desa akan terus terbungkam oleh ketakutan atau mungkin, keberpihakan yang salah tempat.
Ironis nya lagi, desa yang seharusnya membawa harapan lewat potensi wisatanya justru menimbulkan kekecewaan mendalam. Desa Bulu Cindea kini menjadi cermin kelam dari ambisi yang tak sejalan dengan pengelolaan yang transparan dan komitmen untuk kesejahteraan warga.
Farid Mamma, SH., M.H. Kecam Pengelolaan Desa yang Tak Transparan
Farid Mamma, SH., M.H., pemerhati desa sekaligus pakar hukum pidana, perdata, agraria, dan Undang-Undang Desa, turut mengecam pengelolaan Desa Bulu Cindea yang dianggap tidak transparan dan cenderung manipulatif. Farid menyatakan, “Praktik pengelolaan seperti ini melanggar prinsip dasar tata kelola desa yang baik dan bertentangan dengan amanah UU Desa. Apabila manipulasi anggaran ini terbukti, tidak tertutup kemungkinan adanya pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak desa.”
Lebih lanjut, Farid menyoroti ketimpangan distribusi bantuan yang disebut-sebut hanya diberikan kepada kolega tertentu. “Memanfaatkan bantuan untuk kepentingan politik atau hubungan keluarga adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditoleransi. Ini mencederai kepercayaan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan di desa yang harusnya mengutamakan kepentingan publik,” tegasnya.
Menurutnya, perlu ada investigasi menyeluruh dari aparat berwenang untuk menelusuri adanya potensi pelanggaran hukum agraria, pidana, dan perdata. Farid menegaskan bahwa, jika pengawasan tidak dilakukan secara serius, maka hak-hak masyarakat desa akan terus terabaikan.