Gowa Retorika.co.id – Pendamping Hukum (PH) Ahli Waris Pakaiya, Hadi Soetrisno S.H menanggapi hasil mediasi perkara perdata antara ahli waris Alm. Pakaiyah Daeng Jarre dan Ahli Waris Tahera Bin Tjutju Rabana pada tahun 2021 di Kantor Kec.Galesong Utara.
Kepada awak media Hadi Soetrisno S.H mengatakan bahwa ahli waris Tahera Bin Tjutju Rabana patut diduga memberikan keterangan palsu pada saat mediasi pada waktu itu karena pihak Ahli Waris Tahera Bin Tjutju Rabana pada point’ dua dalam hasil mediasi mengatakan bahwa tanah yang ditempatinya merupakan hasil tukar guling antara Pemkab Takalar dengan tanah miliknya pada tahun 1960-an di mana tanah milik neneknya adalah lokasi yang dibangun Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bontolebang.
Namun menurut Hadi Soetrisno pihak Ahli waris Tahera Bin Tjutju Rabana dalam hal ini Dansiah Dg Jipa, Dg Rampu, dkk tidak bisa membuktikan bahwa tanah yang ditempatinya sekarang adalah tanah milik Pemkab Takalar.,” Ungkapnya.(Redaksi)