MAKASSAR, RETORIKA — Ketua Pro Jurnalismedia Siber Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara tentang adanya tudingan dirinya melanggar kode etik jurnalis mengenai pemberitaan sorotan calo di pembuatan SIM Mobil keliling di sorot .
Menanggapi hal demikian Rahmayadi sebagai Ketua PJS Sulsel mengecam akan adanya pemberitaan tersebut, perlu di ketahui pada saat terjadi dugaan pencalotan “Saya berada di lokasi dan menyaksikan langsung siapa yang korban calonya dan siapa yang menjadi calonya, namun karna saya sadar bahwa ketika saya menuliskan di naskah pemberitaan menuding atau menuliskan salah satu oknum yang berprofesi seperti saya maka saya menganggap bahwa diriku sendiri yang saya tulis, tanggap Rahmayadi
Terlebihnya lagi yang jadi pertanyaan buat saya selaku Jurnalis, apa yang mereka lakukan di tempat pembuatan SIM memasang meja layaknya seorang pemeriksa SIM, dan jikalau mereka paham dengan pekerjaan mereka harusnya merekalah (oknum waryawan) yang menuliskan dengan adanya kejadian tersebut bukan malah jadi penontong, tambahnya
Bukan saya mengajari, semestinya oknum yang mengaku wartawan yang berada di Pembuatan SIM Keliling paham dengan regulasi yang telah di buat oleh Dewan Pers seperti yang tertuang di bawa ini :
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Saya juga berharap terhadap teman-teman yang paham akan perkembangan zaman saat ini bisa lebih jeli melihat pemberitaan apa yang melanggar kode etik jangan asal nulis, pungkasnya
(Editor : Korwil)