Retorika.co.id, Takalar – Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar yang berlangsung di ruang sidang lantai 2 DPRD Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Senin (11/5/2026). Rapat tersebut membahas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban pemerintah daerah terhadap Ranperda pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi desa definitif.
Selain membahas pembentukan desa definitif, agenda rapat juga mencakup pembentukan panitia khusus (Pansus) Ranperda Desa Tarang Towaya serta penyerahan dokumen Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Dalam rapat tersebut, Hengky Yasin tampak mengenakan jas safari abu-abu dipadukan kopiah hitam dan duduk berdampingan dengan Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal di meja pimpinan sidang.
Rapat paripurna berlangsung dengan penyampaian pandangan umum dari sejumlah fraksi DPRD Takalar. Fraksi Partai Gerindra melalui Israwati menyatakan persetujuan terhadap rancangan pembentukan Desa Tarang Towaya. Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PKB yang pandangannya dibacakan Sri Rezki Wulandari. Ketiga fraksi tersebut mendukung pembentukan Desa Tarang Towaya sebagai desa definitif baru di Kabupaten Takalar.
Suasana rapat sempat terhenti sesaat ketika listrik di ruang sidang padam tepat pukul 13.59 WITA. Sejumlah peserta rapat tampak berdiri untuk mengecek kondisi ruangan sebelum aliran listrik kembali normal sekitar satu menit kemudian. Di tengah jalannya sidang, dua anggota DPRD Takalar yakni Muhammad Darwis Daeng Sijaya dan Indar Jaya terlihat baru memasuki ruang rapat paripurna.
Dalam jawabannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Wakil Bupati Takalar Hengky Yasin menegaskan bahwa proses pembentukan Desa Tarang Towaya telah melalui seluruh tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pembentukan desa tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, hingga Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
(MANSYUR)






