Retorika.co.id, Makassar – Oleh Upa Labuhari SH MH. Bagi penggemar belanja di pasar modern ( Mall), rasanya belum menikmati keberadaan di kota ‘’daeng’’, Makassar sebelum berkunjung ke Mall Nipah yang letaknya disamping kanan, gedung perkantoran Pemerintah Profinsi Sulsel.
Disebut demikian karena di mall Nipah, suasana belanja barang maupun menikmati makanan ala barat dan Asia , di udara dingin berAC serta serba luas amat dan nyaman . Suasana di Mall Nipah seperti mall yg terkenal Jakarta, Bandung dan kota besar lainnya di Indonesia . Bahkan ada pengunjung yang mengatakan belanja dan menikmati makanan di Mall Nipah suasananya seperti kota kota besar asia Tenggara ,Singapura,Thail dan Malaysia.
Pujian ini bukan basa basi , tapi benar keberadaannya sebagaimana yang diungkapkan oleh seorang warga Jakarta yang baru saja pindah ke Makassar. Menurut Wanita yang pernah bertugas di Mabes Polri sebagai perwira menengah Polri, berbelanja atau menikmati makanan yang ada di Mall Nipah tidak beda dengan belanja di Mall Grand Indonesia, Plaza Indonsia, Senayan City , di Jakarta.
Dengan demikian pujian akan keberadaan Mall Nipah Makassar yg serasa mendunia . Bukan basa basi Masyarakat Makassar.
Tapi sebaliknya bagi pemilik Mall Nipah dalam hal ini PT Kalla Inti Karsa, suasana tenang di dalam mall tidak setenang mereka sebagai pengusaha dan pengelolanya. Issue-isue yang beterbangan di media online yang kebenarannya masih dipertanyakan menyebut pemilik gedung dalam lilitan persoalan hutang pada Bank Mandiri yang jumlahnya tidak kecil. Bukan, jutaan rupiah , dan bukan juga dalam jumlah miliaran . Tapi sudah membuat mata melotot melihat angka utang yang fantastis itu di Bank Mandiri Jakarta dengan jaminan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 20002 /panaikang.
Digugat di PN Makassar
Ditambah lagi dengan adanya gugatan perdata dari masyarakat Makassar yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan seluas 32.917 meter persegi di pengadilan Negeri Makassar. Gugatan yang kini memasuki babak akhir dan akan diputus pada awal bulan Mei mendatang menjadi persoalan karena pihak Walikota Makassar, BPN Makassar dalam persidangan saling buka-bukan membeberkan data yang mereka dimiliki tentang tanah Ex terminal Panaikang yang sekarang berdiri Gedung Mall Nipah yang indah itu.
Ditambah adanya pihak intervensi yang juga mengaku sebagai ahli waris sesungguhnya dari pemilik tanah,membuat semakin bertambah seru persoalan tanah ex terminal Panaikang yang diatasnya berdiri Gedung Mall Nipah .
Dalam persidangan yang bernomor perkara 258/Pdt.g/2025/PN Mks yang dibeberkan oleh BPN Makassar terungkap bahwa tanah yang luas ini,sebelumnya pada tahun 1996 dimohonkan oleh sekertaris Walikota Ujungpandang Bernama Syamsul Ridjal SH untuk digunakan sebagai terminal bus antar kota . Tanah tsb diketahui berstatus tanah negara sehingga dipastikan milik negara.
Pemohon mencatatkan data fiktif itu untuk mendapat pengaku an dari BPN bahwa tanah yg dimaksud sebagai sah pemilik Pemkot Ujung Pandang yg tertuang dalam sertifikat Hak Pakai. Tapi usaha untuk mendapatkan sertifikat tsb ditantang keras oleh Malik B Masry yang waktu itu tercatat sebagai Walikota Ujung Pandang periode 1994-1999.
Dalam kesaksiannya di depan persidangan Pengadilan TUN Makassar pada tahun 2016 yang datanya ditampilkan oleh pihak intervensi selaku ahli waris sah Ganna bin Marang yang sesungguhnya di persidangan ini, Malik B Masry mengatakan jika BPN Makassar bijak untuk memberikan sertifikat Hak Pakai atas tanah ex terminal Panaikang seharusnya permohonan itu dilaksanakan oleh Walikota Ujungpandang selaku pimpinan kewilayahan .Bukan Sekertaris Walikota Ujungpandang, selaku bawahan Walikota ujung pandang yang hanya mengurusi masalah administrasi perkantoran .
Sejak Awal BPN Mks dituding
Jadi dari sejak awal penerbitan sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh BPN Ujungpandang dengan nomor 161/Panaikang, atas nama Pemkot Ujungpandang sdh bermasalah dgn banyak pelanggaran hukum didalamnya ’’ ujar mantan walikota Ujungpandang yang pernah membawa kota ini tiga kali mendapat Piagam Adipura dan meninggal pada April 2021.
Setelah itu berlanjut dengan memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 20004/Panaikang kepada PT KIK yang juga diduga penuh dengan pelanggaran hukum.
Menurut Malik B Masry, ia tidak mau memohon tanah ex terminal Panaikang sebagai milik Pemkot Ujungpandang karena mengetahui pasti sebagai ketua penyedia lahan untuk kepentingan umum di Ujungpandang pada waktu itu , bahwa tanah ex terminal Panaikang bukan milik Pemkot Ujungpandang. Tapi itu milik rakyat Bernama Ganna bin Marang yang ahli warisnya bertempat tinggal di jalan Pampang Dua Ujungpandang.
Tanah tsb sudah direkomendasikan biaya Ganti ruginya kepada ahli waris pemiliknya dalam suatu surat Keputusan. Tapi tidak terlaksana karena keburu ia diganti oleh pejabat baru Walikota Ujungpandang.
Sementara pihak intervensi dalam persidangan ini mengatakan, mereka mengakui tanah tsb sebagai milik pewaris Ganna bin Marang berdasarkan surat pengakuan pemerintah hindia Belanda yang tertera dalam surat Simanna Buttaya lomoro 138 C1, surat Kepala Dinas Ipeda Sulsel, Surat tanda lunas bayar ipeda yang dibuat pada tahun 1986.Dan surat Walikota Ujung Pandang sendiri pada tahun 1979 yang menyebut tanah ex terminal Panaikang Adalah milik Ganna bin Marang.
Sedangkan surat yang ditunjukkan untuk mengakui mereka sebagai ahli waris Ganna Bin Marang adalah putusan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iah Ujungpandang nomor 357/1979. Dengan putusan ini, di akui Tergugat intervensi Adalah pewaris harta milik Ganna bin Marang berupa sebidang tanah yang terletak di jalan Urip Sumohardjo dengan status hak milik berdasarkan Surat keterangan kantor ipeda Makassar dan Simana Buttaya lomoro 136 C1.
Sementara Penggugat yang juga mengaku sebagai ahli waris Ganna bin Marang menunjukkan bukti dengan putusan Pengadilan Agama Makassar nomor 167/Pdt.g/2015/PA Makassar yg didalamnya terdapat catatan Kaki. Pengakuan ini dibantah oleh dua saksi yang dihadirkan oleh tergugat intervensi dalam persidangan ini . Menurut kedua saksi yang bertetangga dekat gengan tempat tinggal orang tua Penggugat di Gowa, nama orang penggugat bukan Ganna bin Marang tapi Bernama Manjang.
Dengan demikian para penggugat tidak punya garis keturunan Ganna bin Marang. Dikampung mereka, kata salah seorang saksi tidak ada orang tua Bernama Ganna bin Marang. Tapi kalau nama Manjang dipastikan ada dengan tiga orang anak yang keturunannya semua tercatat sebagai penggugat berjumlah 17 orang.
Tidak digubris
Walaupun BPN Ujungpandang mengetahui bahwa permohonan untuk mendapatkan sertifikat hak Pakai dan hak Guna Bangunan atas tanah ex terminal Panaikang , penuh dengan masalah tapi badan Pemerintah yang mengurusi soal pertanahan di Makassar ,tidak menggubrisnya .Malah dengan bangganya mengeluarkan surat pernyataan yang menyebutkan permohonan para pemohon untuk mendapatkan sertitikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan dikabulkan sesuai data yang disampaikan walaupun diragukan kebenarannya. Persoalan persetujuan inilah awal dari masalah diterbitkannya sertifikat Hak Pakai nomor 161/panaikang atas nama Pemkot Ujungpandang dengan tujuan pembuatan terminal bus antar kota di Makassar.
Hal yang sama juga dilakukan oleh BPN Makassar Ketika pada tahun 2007 pihak PT Kalla Inti Karsa memohon untuk dibuatkan perpanjang sertifikat hak Pakai nomor 161/panaikang setelah sertifikat itu dialihkan haknya kepada PT Kalla Inti Karsa lewat Perjanjian Kerja sama Bersyarat yang mengharuskan PT KIK membayar Ganti rugi sebesar Rp 11 Miliar.
Keharusan PT KIK untuk menyetor separuh dari harga Ganti rugi ini sampai akhir persidangan ini, tidak muncul datanya di persidangan ini sehingga diperkirakan ada dana Ganti rugi atas penyerahan tanah ini kepada PT KIK belum disetorkan kepada Kas Walikota Ujungpandang. .
Apakah tindakan ini masuk dalam ranah tindak pidana belum ada yang bisa memastikannya karena belum di putus oleh Pengadilan Negeri Ujung Pandang. Yang pasti Permohonan peningkatan sertifikat Hak Pakai 161/Panaikang menjadi Hak Guna Bangunan nomor 20004 atas nama PT KIK penuh dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum BPN Makassar, seperti yang ditampilkan sendiri oleh BPN Makassar dalam penyerahan barang bukti berupa warkah tanah atas hak Guna Bangunan nomor 20004/Panaikang atas di Pengadilan Negeri Ujungpandang awal April lalu.
Salah satu di syarat yang dilanggar oleh BPN Makassar dalam membuat sertfikat Hak Guna Bangunan nomor 20004/ Panaikangn atas nama PT Kalla Inti Karsa Adalah yang terdapat dalam progress report permohonannya yang menyebutkan akan taat pada aturan yang berlaku atas dasar permohonan mereka bahwa tanah yang sudah menjadi milik mereka atas pelepasan hak dari Pemkot Ujungpandang tidak akan dirobah fungsinya sebagai tempat terminal bus angkutan Masyarakat umum di Makassar.
Kenyataannya diatas tanah yang bersertifikat Hak Guna Bangunan nomor 20004/Panaikang atas nama PT Kalla Inti Karsa bukan termangun terminal bus antar kota di Makassar. Tapi menjadi tempat berdirinya Mall Nipah., suatu mall termegah dan terbesar di kota Makassar. Lalu sertifikatkannya dijaminkan di bank Mandiri dalam bentuk Hak Tanggungan.
Menjadi pertanyaan mengapa BPN Ujungpandang melegalkan pelanggaran yang dibuat sendiri oleh PT Kalla Inti Karsa??. Apa karena pemilik Mall ini Adalah mantan wakil presiden dua perode sehingga , pelanggaran itu tidak perlu ditindak ???. Kalau demikian persoalannya, benarlah apa yang dikatakan oleh Masyarakat awam bahwa ‘’penegakan hukum di negeri kita ini hanya tajam kebawah, tumpul keatas’’.
Seharusnya BPN Makassar memanggil PT Kalla Inti Karsa dengan memberi tegoran keras kepada pimpinan Perusahaan ini yang diketahui pernah menjadi wakil presiden dalm dua periode, untuk mempertanggung jawabkan fungsi tanah yang mereka miliki pada sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 20004/Panaikang yang diakui akan dilanjutkan sebagai tempat terminal bus, Bukan Mall. Gedung mall tersebut harus dibongkar sehingga fungsi lahan yang disebutkan dalam permohonan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20004/Panaikang ditepati sebagaimana Rencana Tata Ruang Wilayah kota Makassar.
Salahkah BPN Makassar yang sampai sekarang membiarkan PT Kalla Inti Karsa membangun Mall diatas lahan yang beruntukan terminal bus ???. Mungkin dapat dijawab tidak karena pemiliknya adalah mantan wakil presiden dua periode yang tidak bisa disentuh hukum. Tapi perlu dijawab oleh BPN Makassar atau Kanwil BPN Sulsel secara jujur mengapa pelaksanaan hukum agraria di kota Makassar, tajam kebawah tumpul keatas.
Semoga Menteri Negara Agraria Kepala BPN Nasional Pusat mau mengatasi masalah ini dengan turun tangan bekerja sama dengan pihak Ombusman RI untuk mencegah meluasnya pendapat Masyarakat bahwa Hukum di Tanah Air Tajam Kebawah , Tumpul keatas. Semoga .
Penulis Adalah wartawan di Jakarta






