Makassar – Ketika mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla viral di media social karena tanahnya seluas 16 Ha di Kawasan Tanjung Bunga Makassar diambil secara tidak wajar oleh Perusahaan property, masyarakat di beberapa kota tersentak dengan satu pertanyaan, bagaimana bisa terjadi pada tokoh negarawan di republic ini?.
Baru setelah Menteri Pertanahan RI Nusron Wahid turun tangan meneliti keluhan mantan Wakil Presiden, mengertilah masyarakat bahwa sengketa itu akibat adanya tumpeng tindih penerbitan sertifikat atas tanah kedua belah pihak. Untuk itu kepada kedua pihak disampaikan agar ditempuh jalur hukum lewat Pengadilan Negeri Makassar dalam bentuk gugat menggugat. Sekarang gugat menggugat itu sedang berlangsung di PN Makassar.
Tapi Ketika Perusahaan adik mantan wakil presiden ini menguasai tanah masyarakat di jalan Urip Sumohardjo makassar seluas lebih 3 Ha yang sudah memiliki bukti kepemilikan sejak pemerintah Belanda pada tahun 1940, tidak ada pihak yang berteriak untuk memviralkannya di media social, seperti sengketa tanah milik JK di Tanjung Bunga Makassar .
Bahkan Ketika kasus ini masuk dalam ranah sengketa di Pengadilan Negeri Makassar sejak Agustus 2025, antara yang menamakan dirinya sebagai ahli waris pemilik tanah melawan PT Kalla Inti Karsa, (Perusahaan adik Yusuf Kalla), Walikota Makassar dan BPN Makassar serta yang menamakan dirinya sebagai tergugat intervensi yg mendalilkan diri sebagai ahli waris Ganna Bin Marang pemilik tanah sengketa , tidak ada media yang meliputnya seperti ketika mantan wakil presiden berteriak tanahnya diambil oleh Perusahaan pengembang di Makassar.
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh ahli waris Ganna Bin Marang yang beralamat di jalan Pampang Dua Makassar kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional pada Januari 2024. Tapi hasilnya baru dalam bentuk pemberitahuan dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN di Makassar untuk segera menjawab persoalan kepemilikan tanah ex terminal Panaikang. Sudah dua tahun Surat Dirjen dilayangkan kepada Kepala Kantor BPN Makassar tapi belum ada jawaban pasti sehingga dapat dianalogi penalaran sebagai beda penangan persoalan tanah jika mantan wakil Presiden yang menjadi korban dengan rakyat biasa .
Semuanya berlangsung tenang, setenang PT Kalla Inti Karsa menghadapi persoalan sengketa lahan ini.
Sepertinya perusahaan ini yakin benar bahwa lahan yang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan nomor 20004/Panaikkang atas nama PT Kalla Inti Karsa yg awalnya bersertifikat Hak Pakai nomor 161/Panakkukang atas nama Pemerintah kota Makassar , adalah miliknya yg sah walaupun ada dua kelompok Masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah saling berebutan untuk memilikinya.
Persidangan di PN Makassar
Dalam persidangan yang sudah hamper mencapai titik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, terungkap bahwa lahan yang dipermasalahkan ini sebelumnya adalah bekas terminal angkutan kota yang sering disebut terminal Panaikkang.
Tanah sengketa ini pada tahun 1997 dinyatakan oleh Walikota Ujungpandang Dr Malik B Masry sebagai milik rakyat bernama Ganna Bin Marang yang keluarga warisnya bertempat tinggal di Pampang Kelurahan Panakkukang kecamatan Panaikang. Bahkan lebih dari itu pihak walikota Ujungpandang telah menyiapkan dana lebih satu milliard rupiah pada waktu diakhir jabatannya dan sudah disetujui oleh DPRD kota Ujungpandang untuk dibayarkan kepada ahli waris Ganna Bin Marang.
Tapi hal itu tidak jadi dilaksanakan karena dananya belum tersedia dimasa tugasnya sebagai walikota Ujung pandang sudah selesai. Penggantinya juga berusaha membayar penggunaan tanah ini kepada ahli waris Ganna Bin Marang. Tapi tidak berhasil juga sampai kepemilikan itu beralih menjadi kepemilikan PT Kalla Inti Karsa.
Dalam kesaksian orang nomor satu di Pemkot Ujungpandang yg dapat dilihat di akte pernyataannya yang dibuat dihadapan notaris RINALDI IKSAN BASONG SH , pada tanggal 14 Pebruari 2017 dan juga dilihat dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nomor 49 /G/2016/PTUN Makassar. Dikedua surat penting itu diisebutkan , tanah Ex terminal Panaikang bukan milik Pemerintah kota Ujungpandang. Tanah ini dipastikan milik warga Ujungpandang Bernama Ganna bin Marang sebagaimana bukti bukti yang dimiliki Pemerintah kota Ujungpandang .
Dikatakan, sertifikat Hak Pakai nomor 161/Panaikang yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ujungpandang atas tanah ex terminal Panaikang dengan nama pemilik Pemerintah Kota Ujungpandang, tidak ada dasar hukum pembuatannya karena pihaknya sebagai Walikota Ujungpandang tidak pernah menulis permohonan kepada BPN Ujungpandang untuk memohon dibuatkan sertifikat atas tanah ex terminal Panaikang . Yang memohon pembuatan sertifikat atas tanah ex terminal Panaikkang Adalah orang yang tidak punya legal standing (hak) dalam hal memohon kepada BPN ujungpandang.
Pemohon itu diketahui bernama Syamsul Rizal, dengan jabatan sekertaris Walikota Ujungpandang.
Ia memohon perbuatan sertifikat kepada BPN Ujungpandang secara sembunyi sembunyi tanpa sepengetahuannya sebagai Walikota Ujungpandang, atasan langsung pemohon. Apalagi dalam permohonan itu disebutkan tanah Ex terminal Panaikang adalah tanah negara, tidak ada pemiliknya. ‘’ Inikan pembohongan besar yang dilakukan oleh aparat pemerintah kota terhadap Masyarakat kota ujungpandang’’ ujar Malik B Masry kepada pers setelah bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara pada tahun 2016.
,
‘’Sampai kapanpun, saya akan tetap bertahan pada kesaksian ini bahwa tanah Ex terminal Panaikang , bukan tanah negara tapi milik Masyarakat bernama Ganna bin Marang ’’ ujarnya sebelum meninggal pada tgl 12 April 2021 dengan menambahkan bahwa tanah yang pernah dipakai oleh Pemkot Ujungpandang seluas kurang lebihn 32.000 meter persegi belum dibayar oleh Pemkot Ujungpandang maupun PT Kalla Inti Karsa kepada ahli waris Ganna bin Marang.
Disebutkannya, ia tidak ingin dirinya setelah meninggal disebut sebagai penyebab permasalahan atas tanah yang dulunya di duduki oleh Pemerintah kota yang dipimpin oleh Daeng Patompo secara tanpa ijin dr pemiliknya. Untuk itu ia bersaksi dengan mencatatkannya dalam akte pernyataan dihadapan notaris Ujungpandang sehingga setelah dirinya meninggal, tanah ex terminal Panakukkang tidak terus terusan menjadi masalah di Pengadilan negeri Ujungpandang/makassar.
Ternyata prediksi ini menjadi kenyataan karena persoalan ini sejak tahun 2000 sudah lebih lima kali diperkarakan di PN Ujungpandang dan satu kali di PTUN Makassar. Persoalannya banyak warga yang mengatakan diri sebagai ahli waris Ganna Bin Marang dan mereka belum mendapat pembayaran ganti rugi atas penggunaan tanah tsb baik oleh PT Kalla Inti Karsa maupun Pemerintah kota Ujungpandang .
Menurut Malik B Masry, yang tercatat tiga kali membawa kota Ujungpandang sebagai penerima piala Adipura sebagai kota terbersih sejak 1994-1996 , sengketa penggunaan lahan ini tidak akan berakhir selama mereka yang menyebut diri sebagai ahli waris Ganna Bin Marang belum diberi Ganti untung. Sebaliknya ia yakin sengketa Tanah ini akan segera berakhir jika ahli waris Ganna Bin Marang diperkenankan duduk bersama dengan PT Kalla Inti Karsa membicarakan masalah Ganti untung atas kepemilikan tanah ini .
Untuk itu ia menyarankan kepada Jusuf Kalla selaku pengusaha di Ujungpandang yang juga sebagai pemimpin di PT Kalla Inti Karsa sebelum ia meninggal, agar mantan Wapres tidak sibuk mengurusi masalah gugat menggugat ini yang tidak akan berhenti sebelum mereka duduk Bersama dengan ahli waris . Sebab sampai kapanpun gugat menggugat ini akan terus berlangsung jika pihak PT Kalla Inti Karsa tidak mau memberi Ganti untung kepada ahli waris Ganna Bin Marang yang memiliki data autentik atas tanah tsb yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sejak tahun 1940.
Usulannya ini menurut Malik B Masry Ketika selesai bersaksi di depan Pengadilan Tata Usaha Makassar , bukan baru pertama kali disampaikan kepada Jusuf Kalla. Sebab usulan seperti itu pernah dikatakannya kepada Jusuf Kalla Ketika ia datang menemuinya di kantor Walikota Ujungpandang untuk mendapatkan tanah tersebut dari Pemerintah Kota Ujungpandang.
‘’Saya katakan’’ kepada JK , Walikota Ujung Pandang tidak akan menyerahkan tanah Ex Terminal Panaikan untuk dimiliki PT Kalla Inti Karsa jika tidak memberi Ganti rugi kepada ahli waris Ganna Bin Marang. Sebab merekalah pemiliknya. Bukan milik Walikota Ujungpadang walaupun ada sertifikat hak pakai atas tanah tersebut sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Ujungpandang tanpa sepengetahuan walikota Ujungpandang. Permintaan ini menurut Malik B Masry ,Walikota Ujungpandang tidak dipenuhi oleh JK sehingga ia mengharuskan dirinya membuat akte pernyataan di depan notaris Rinaldy Iksan Basong tertanggal 14 Pebruari 2017 dengan nomor 12 tentang kepemilikan tanah ex terminal Panaikang yang bukan milik Pemerintah Kota Ujungpandang.
Dalam akte pernyataan mantan Walikota Ujungpandang nomor 12 tertanggal 14 Pebruari 2017 disebutkan benar dirinya sebagai Walikota Ujungpandang telah menandatangani surat nomor 592.2 /989/T.PEM Tertangga; 17 November 1997 perihal usulan Ganti rugi tanah terminal Panaikang yang ditujukan kepada ahli waris Ganna Bin Marang yang beralamat di jalan Pampang 2 Ujungpandang. Adapun tanah ex terminal Panaikang yang hendak dibayarkan Ganti ruginya kepada ahli waris Ganna bin Marang terletak di kelurahan Panaikkang kecamatan Panakukang Ujungpandang persil 30 a DII seluas 2,63 Ha dan 1,52 Ha Kohir 138 C1.Blok tanah nomor 15 .Pemegang hak terdaftar di Pemerintahan kota Ujungpandang atas nama Ganna Bin Marang.
Keterlibatan Menteri Agraria diperlukan.
Melihat data yang dimunculkan oleh ahli waris Ganna Bin Marang lewat akte pernyataan almarhum mantan Walikota Ujungpandang Malik B Masry dalam akte pernyataan yang dibuatnya pada tanggal 14 Pebruari 2017, membuat nalar kita bertanya, ada apa almarhum Dr Malik B Masry dengan persoalan tanah ini ?. Adakah dengan sungguh mantan Walikota Ujungpandang ingin memperlihatkan kepada Masyarakat kota yang dipimpinnya bahwa ia mengaku bersalah kepada keluarga waris Ganna Bin Marang yang telah menggunakan tanahnya untuk kepentingan Pemerintah Kota selama kurang lebih 20 tahun dari sejak 1975 tanpa sewa satu senpun .
Atau almarhum ingin memperjelas kepada seluruh warga masyarakat kota Ujungpandang bahwa Sertifikat Hak Pakai nomor 161/Panaikang yang diterbitkan oleh BPN Ujungpandang pada tahun l997 atas nama Pemerintah Kota Ujungpandang Adalah cacat hukum karena dirinya tidak pernah memohonkan sertifikat itu atas nama Pemerintah Kota Ujungpandang. Tanah tersebut murni Adalah milik rakyat Bernama Ganna Bin Marang yang sudah dibuatkan surat Keputusan Walikota Ujungpandang untuk dibayarkan Ganti ruginya.
Atau ingin mengingatkan mantan Wapres Jusuf Kalla bahwa tanah sengketa itu jika ingin dimiliki untuk dibangun mall terbesar di kota Makassar dengan nama Mall Nipah, hendaknya dilaksanakan Ganti untung dengan ahli warisnya yang bertempat tinggal di jalan Pampang Dua.
Kalau maksud almarhum Malik B Masry dalam akte pernyataannya itu ditujukan kepada pihak BPN Ujungpandang bahwa sertifikat nomor 161/Panaikang yang diterbitkannya itu cacad hukum maka sewajarnya Menteri Agraria Tata Ruang/BPN Nusron Wahid SS MSi turun tangan mengatasinya . Sama Ketika mantan wapres Jusuf Kalla viral di medsos soal tanahnya di makassar dicaplok oleh pengusaha property.
Jangan ada perbedaan penangan masalah pertanahan . Jika mantan pejabat bermasalah cepat ditangani. Tapi kalau rakyat yang bermasalah ditinggal begitu saja.
Semoga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid SS MSi akan bersungguh hati menangani persoalan ini sebagai menterinya rakyat yang menginginkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dipunyai. Semoga.
Penulis Adalah Wartawan dan Pengacara di Jakarta.
(Oleh UPA LABUHARI. SH.MH )






