Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

LAKSUS Soroti Dugaan Ketidakwajaran Penggunaan Anggaran Hibah Pramuka Makassar 2024

Oktober 16, 2025

Almadera Hotel Makassar, Tempat Istimewa untuk Menginap di Jantung Kota Makassar

Oktober 15, 2025

Botol Musik Makassar Almadera, Tempat Nongkrong Favorit dengan Nuansa Musik yang Asyik

Oktober 13, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • LAKSUS Soroti Dugaan Ketidakwajaran Penggunaan Anggaran Hibah Pramuka Makassar 2024
  • Almadera Hotel Makassar, Tempat Istimewa untuk Menginap di Jantung Kota Makassar
  • Botol Musik Makassar Almadera, Tempat Nongkrong Favorit dengan Nuansa Musik yang Asyik
  • Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Masyarakat Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Pantai
  • TMMD ke-126 Takalar Resmi Dibuka, Ini Sebagai Langkah Mewujudkan Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat
  • MASUKNYA TERGUGAT INTERVENSI DALAM GUGATAN KEPEMILIKAN TANAH MALL NIPAH MAKASSAR DIPERKIRAKAN AKAN BERLANGSUNG SERU SALING BUKA BOROK
  • Masjid 1,1 Miliar Berdiri di SMA Negeri 9 Gowa, Cermin Kepedulian Berjiwa Dakwah
  • Hangatnya Kebersamaan, KKN UNISMUH Gelar Malam Ramah Tamah di Desa Kalebentang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»DAERAH»Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana
DAERAH

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

AdminBy AdminDesember 10, 2024Updated:Januari 12, 2025Tidak ada komentar1,009 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar – Salah satu program pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inspres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Program yang bertujuan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memenuhi kebutuhan hak warga di perumahan tentang sanitasi dan sambungan air bersih serta layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun, disisi lain program pemerintah tersebut oleh segelintir orang secara bersama-sama (Berkonspirasi) memanfaatkan untuk mengeruk keuntungan sepihak melalui kegiatan paket proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di 10 wilayah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
Program paket terkait kegiatan pekerjaan yang dijanjikan kepada 10 perusahan rekanan melalui Balai PUPR Prov. Sulsel terkait paket bantuan pembangunan kamar mandi perumahan warga.
Diketahui, salah seorang diantaranya inisial AS selaku ketua bersama rekan timnya untuk mencari dan mengajak serta menawarkan kepada 10 sejumlah perusahan rekanan. Inisial AS yang merupakan salah seorang petinggi di institusi lembaga pendidikan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menjabat sebagai dosen pada Program Pascasarjana UMI kota Makassar.

Sejumlah perusahaan rekanan yang berasal dari berbagai daerah di Prov. Sulsel menjadi korban sasaran untuk mengeruk keuntungan oleh inisial AS bersama rekan timnya menawarkan dan mengajak serta menjanjikan terkait paket proyek melalui Dinas Balai Kementrian PUPR Prov. Sulsel.

Baca Juga:  Tim Pengabdi UNM Latih Nelayan Biring Kassi Galesong Utara Takalar Pemetaan Partisipatif Potensi Desa dan Pencatatan Hasil Tangkapan

Sebelumnya, di Bulan Agustus 2024 lalu, AS bersama rekan timnya secara bersama menawarkan dan menjanjikan kegiatan paket proyek pembangunan (SPALD) melalui Balai Kementrian Dinas PUPR Prov. Sulsel. Sejumlah perusahaan rekanan yang diwajibkan memenuhi persyaratan terkait paket proyek pekerjaan Program SPALD di beberapa wilayah kabupaten di Prov. Sulsel.

“Disetiap kabupaten dan kota diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sebesar Rp. 25.000.000 untuk pengurusan biaya E-katalog di setiap daerah. Dengan catatan perjanjian, jika paket tersebut tidak dapat berjalan atau terealisasi, maka dana sebesar Rp. 25.000.000 akan dikembalikan secara utuh, tanpa adanya potongan atau biaya admimistrasi secara penyataan lisan”, ungkap salah seorang peserta perusahaan rekanan.

Miris, malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, itulah pribahasa yang tepat bagi perusahaan rekanan yang menjadi korban, diduga konspirasi berkedok janji proyek pemerintah, dengan total kerugian sekitar Rp. 500 juta. Olehnya sampai saat ini, diakhir tahun 2024, belum mendapatkan bukti kejelasan dan azas manfaat bagi sejumlah perusahaan rekanan.

Hal ini diungkapkan salah seorang diantaranya yang menjadi korban, mewakili sejumlah perusahaan rekanan lainnya, yang namanya tidak ingin dipublikasikan, Rabu 4/12/2024 mengungkapkan, sejak awal di Bulan Agustus lalu, AS bersama rekan timnya mengajak dan menawarkan pertemuan untuk membahas rencana kegiatan paket proyek, di lantai 5 Kampus UMI Makassar.

Menurutnya, perusahaan rekanan diwajibkan untuk memenuhi segala persyaratan, dengan menyiapkan dana, biaya pengurusan E-katalog dan lainnya serta kesepakatan, jika tidak terealisasi kontrak kerja, maka biaya yang dikeluarkan akan dikembalikan secara utuh. “Kami disuruh menyiapkan dana untuk membayar biaya pengurusan E-katalog sebesar Rp. 25.000.000 dan biaya lainnya”, ungkap salah seorang diantaranya mewakili sejumlah perusahaan rekanan.

Baca Juga:  Diskominfo-SP Gowa Tingkatkan Pemahaman dan Keterampilan Admin SP4N-LAPOR!

Lebih lanjut, “Dalam hal ini, jika paket tidak berjalan dan terealisasi dan kontrak tidak terbit, maka biaya yang dikeluarkan dikembalikan secara utuh dan sampai hari ini tidak terbukti”, ungkapnya.

Dirinya yang mewakili rekanan perusahaan lainnya, kepada inisial AS bersama rekan timnya, mempertanyakan kejelasan janji dan pertanggung jawaban. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan selanjutnya akan menempuh jalur hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Biaya yang kami keluarkan dari 10 perusahaan rekanan sekitar lebih Rp. 500 juta”, tutur salah seorang rekanan perusahaan.

Berharap kepada AS bersama rekan timnya, untuk profesional berniat baik dan bertanggung jawab mengembalikan dana yang dikeluarkan sesuai komitmen terkait kegiatan paket proyek yang dijanjikan. “Biaya yang kami keluarkan, jika tidak terealisasi kontrak, akan dikembalikan secara utuh sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Kami mau, agar segera dibuktikan sesuai janji AS bersama rekan timnya yang menjamin”, tutur salah seorang rekanan.

Sementara AS yang dihubungi untuk konfirmasi, saat ditemui di rumahnya, yang juga sekaligus kantor pribadi menjelaskan, bahwa benar terkait hal tersebut, namun dirinya hanya sebagai orang yang diminta untuk membantu mencari rekanan. “Waktu itu saya hanya penyambung informasi ke rekanan untuk mencari rekanan dan memberikan petunjuk untuk memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan biaya pengurusan lainnya terkait paket proyek”, tutur inisial AS, Senin 9/12/2024.

Baca Juga:  Mutasi Polri, Kapolda Sulsel dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel dan Kapolres Berganti

Dirinya juga menjelaskan, bahwa semua dana untuk biaya pengurusan ditransfer ke rekening anggotanya inisial B dan selanjutnya ditransfer ke inisial P adalah seseorang yang sejak awal menyampaikan kepada AS untuk meminta dibantu mencari rekanan. “Sejak awal saya memang tidak tahu terkait rencana itu, akan tetapi karena teman dengan AS, maka saya bantu mencari. Selanjutnya mengenai transferan yang diminta tolong melalui no rekening saya, agar disatukan untuk ditransfer ke no rekening inisial P dan semua itu ada buktinya”, tutur inisial B pemilik no rekening tempat oleh sejumlah rekanan mentransfer.

Inisial AS juga menyampaikan, bahwa benar dirinya memberikan arahan dan petunjuk kepada rekanan perusahaan untuk memenuhi persyaratan, itupun berdasarkan petunjuk inisial P dan mengenai dana itu tetap akan bersama berjanji akan bertanggung jawab mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh para rekanan perusahaan.

“Sampaikan saja ke mereka untuk tetap bersabar menunggu dan tetap akan bertanggung jawab mengembalikan biaya yang dikeluarkan dan biaya lainnya tidak masuk, karena biaya tersebut diluar pengurusan sebagai operasional”, tutur AS saat ditemui di rumah yang sekaligus kantor.

( Tim/Red )

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

Makassar

LAKSUS Soroti Dugaan Ketidakwajaran Penggunaan Anggaran Hibah Pramuka Makassar 2024

Oktober 16, 2025
Makassar

Almadera Hotel Makassar, Tempat Istimewa untuk Menginap di Jantung Kota Makassar

Oktober 15, 2025
HIBURAN

Botol Musik Makassar Almadera, Tempat Nongkrong Favorit dengan Nuansa Musik yang Asyik

Oktober 13, 2025
Top Posts

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,009

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024986

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023707

Sambut Idul Fitri 2025, The View Resto & Cafe Sampulungan Hadirkan Promo Spesial dengan Diskon Hingga 30%

Maret 27, 2025571
Don't Miss
Makassar

LAKSUS Soroti Dugaan Ketidakwajaran Penggunaan Anggaran Hibah Pramuka Makassar 2024

By AdminOktober 16, 20250

Retorika.co.id, Makassar — Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar, menyoroti penggunaan dana hibah…

Almadera Hotel Makassar, Tempat Istimewa untuk Menginap di Jantung Kota Makassar

Oktober 15, 2025

Botol Musik Makassar Almadera, Tempat Nongkrong Favorit dengan Nuansa Musik yang Asyik

Oktober 13, 2025

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Masyarakat Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Pantai

Oktober 11, 2025
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

LAKSUS Soroti Dugaan Ketidakwajaran Penggunaan Anggaran Hibah Pramuka Makassar 2024

Oktober 16, 2025

Almadera Hotel Makassar, Tempat Istimewa untuk Menginap di Jantung Kota Makassar

Oktober 15, 2025

Botol Musik Makassar Almadera, Tempat Nongkrong Favorit dengan Nuansa Musik yang Asyik

Oktober 13, 2025
Most Popular

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,009

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024986

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023707
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2025 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.