Takalar,Sulsel Media Retorika.co.id – Kepala Desa Banggae, Muh.Saleh Tata sebagai kepala desa depinitif selama kurang lebih 4 tahun dan saat ini diberhentikan sementara oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Takalar
Diketahui kurang lebih 3 bulan, Muh.Saleh Tata diberhentikan sementara karena diduga tersangkut perselingkuhan dengan warganya, sehingga BPD meminta Pemkab memberhentikan sementara untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sambil menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian, inspektorat dan pemerintahan.
Karena tidak terbukti Sehingga Muh Saleh Tata bersama warga mendatangi ruangan asisten pemerintahan dikantor Bupati Takalar dengan menbawa laporan hasil dari kepolisian, inspektorat dan bukti pendukung dari beberapa warga agar Muh Saleh Tata dikembalikan menjadi kepala desa Banggae, dan diterimah langsung oleh kasubag Pemerintahan Anto Kamis,24/07/20
Kasubag Pemerintahan Anto mengatakan laporan hasil pemeriksaan baik dari Kepolisian, inspektorat dan bukti pendukung dari warga tetap saya lanjutkan dan memanggil BPD kembali untuk diambil keterangannya, karena sebelumnya BPD menyurat kepemerintahan untuk meminta Muh.saleh Tata diberhentikan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan.tuturnya Anto
Sementara Daeng Rate Mengwakili Ratusan Masyarakat Desa Banggae meminta Pemerintah Daerah dan BPD agar Muh.Saleh Tata dikembalikan Jadi kepala desa Bamggae
” Kami mengwakili ratusan masyarakat meminta kepada pemerintah daerah untuk menjabut SK PLT dan mengembalikan Muh Saleh Tata menjadi kepala desa kami, karena proses yang kurang lebih 3 bulan yang diberikan wewenan baik dari kepolisian, inspektorat dan pemerintah Muh.saleh tata tidak terbukti.tegas Daeng Rate
Lanjut Daeng Rate” Menurutnya BPD tidak bisa lagi menyanggah dan menahan karena proses hasil yang dituduhkan pak desa tidak terbukti, dan kalau pemerintah daerah tidak mencabut SK PLT,dan tidak mengembalikan Muh.Saleh Tata menjadi Kepala Desa, kami bersama masyarakat akan turun aksi,(*)