Takalar, Sulsel Media Retorika.co.id – Unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Takalar Sulawesi Tahun 2020, Berhasil menyelesaikan kasus Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bontoloe kecamatan Galesong kabupaten Takalar
Hal ini di ungkapkan Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, Sik.MH setelah Pers Release tahun 2020, di aulah kantor Mapolres Takalar, 31 Desember 2020
Dalam Penjabaran kata AKBP Beny Murjayanto,” bahwa Kasus korupsi tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang saat ini berhasil diselesaikan oleh unit Tipikor Polres Takalar yaitu kasus Korupsi ADD Desa Bontoloe kecamatan Galesong kabupaten Takalar
“Untuk kasus korupsi di Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp 400 Ratus 8 juta lebih dari jumlah ADD 1,7 Milyar. Kasus ini akan di gelar perkara untuk penetapan tersangkanya,” ungkap Kapolres.(*)