Gowa, Retorika.co.id – Dugaan cacat administrasi (maladministrasi) yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Jipang, Kec. Bontonompo Selatan, Kab. Gowa diungkap secara gamblang oleh tim pemenangan calon kades Rosdiati Majid Dg Datu, SE (50). Sabtu (3/11/18).
Abd Kadir, Tim Pemenangan calon Kades Rosdiati menuturkan pemilihan kades Jipang cacat administrasi, pelanggarannya sangat jelas seperti, bukti daftar pemilih tambahan tidak transparan seharusnya diumumkan di kantor desa, masjid, surau atau sanggar yang mudah diakses oleh masyarakat, tetapi tidak dilakukan oleh panitia P4KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 15 ayat (1) Perda No. 09 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Lebih jauh lagi, Kadir menganggap hasil perhitungan suara yang sah dan tidak sah seharusnya diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara di TPS, kemudian dibuatkan berita acara sebelum dibawa ke Kantor Desa, ini pun tidak dilaksanakan oleh panitia pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (7) dan (8) Perda No. 09 Tahun 2015, ini merupakan pelanggaran administrasi (maladministrasi).
“Jadi ini adalah salah satu bukti, bahwa kuat dugaan telah terjadi Cacat Administrasi dalam proses Pilkades di desa kami. Jika merujuk kepada Asas: Transparansi, Kepastian Hukum dan Akuntabilitas, maka Pemilihan Kepala Desa di Desa Jipang harus dibatalkan oleh oleh Panitia Pelaksana Pencalonan Pemilihan Kepala Desa (P4KD),” terang Kadir.
Pemilihan Kepala Desa di Desa Jipang 27 Oktober lalu, Panitia P4KD mendapat sorotan lantaran tidak bekerja secara profesional dan proporsional dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga banyak prosedur dan mekanisme administratisi yang dilanggar sehingga Pilkades di Desa Jipang disinyalir cacat administrasi.
Hal inilah yang digugat oleh pihak Calon Kades Ibu Rosdiati, yang menuntut agar hasil Pilkades Jipang patut dan layak untuk dibatalkan lantaran cacat administrasi dan yuridis.
(adn)