Takalar, Sulsel Media Retorika.co.id – Corporate Social Responsibility (CSR) secara harifiah adalah respon sosial atau tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam bentuk berbagai kegiatan, seperti masyarakat desa Tamasaju mempertanyakan Dana CSR Tahun 2020 yang diberikan oleh sala satu perusahaan Tambang pasir laut untuk pemerintah desa Tamasaju kecamatan Galesong Utara (Galut) sebagai kompensasi kepada masyarakat Tamasaju
Namun beberapa warga mempertanyakan dana CSR tersebut, dimana warga hanya mengetahui besaran anggaran masuk Di Pemerintahan desa Tamasaju dengan besaran Rp.180 juta.
Sehingga masyarakat menpertanyakan dana CSR Rp 180 juta untuk peruntukannya karena tidak dilibatkan dalam musyawarah Desa.
” Seharusnya pemerintah desa Tamasaju melibatkan masyarakat nya dalam musyawarah, karena sepengetahuan saya dan CSR untuk masyarakat desa Tamasaju sebagai kompensasi dari salah satu perusahaan Tambang pasir Laut, ungkapnya warga yang enggan dimediakan namanya
Selain itu warga kecewa karena seharusnya pemerintah dalam hal ini sebelum di tetapkan untuk peruntukan dana CSR tersebut melibatkan masyarakat dalam musyawarah, sehingga masyarakat tahu dan puas.
” Bagaimana kita tahu pak, kalau hanya pemerintah desa dan BPD saja yang musyawarah secara internal, sehingga tidak sesuai apa keinginan masyarakat.kesalnya.22/08/20
Sementara Ketua BPD Dg.Mangung dikonfirmasi lewat telpon Sesulernya mengatakan kalau Dana CSR sudah tersalurkan semua sebanyak Rp 180 juta, dengan tiga tahap pencairan
” Tiga tahap pencairan, masing-masing pencairan 60 juta satu kali tahap, dan tahap pertama dan kedua sebesar Rp.120 juta diperuntukan untuk pembelian Rawan Pangan, pencegahan Pandemi Covid-19 dan tahap ketiga Rp.60 juta peruntukan untuk mesjid di lima dusun.ungkapnya Dg.Mangung
Sementara Sekretaris Desa Tamasaju Hasbulla Dg.Sijaya dikonfirmasi membenarkan kalau anggaran CSR Rp.180 juta, dan diperuntukan untuk Rawan Pangan, alat bahan penyemprotan,
Handzanitaizer, masker, di tahap pertama dan kedua sebesar Rp 120 juta dan di tahap ketiga 60 juta Di masukan keumatan yaitu untuk Mesjid di lima dusun di desa Tamasaju.ucapnya
Selain itu, Sekdes juga mengakui dirinya kalau ada masyarakat menpertanyakan dan tidak dilibatkan dalam pembahasan di musyarawah dana CSR, karena BPD yang seharusnya mengundang masyakarat,karena BPD bagian dari Aspirasi masyarakat.kata dg.Sijaya.(Arsyadleo)