Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Retorika.co.id
Home Hukum

Tarik Mobil Nasabah di Jalan, Perusahaan Leasing Dipolisikan

by Redaksi
10/18/2018
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, Retorika.co.id – Perampasan kendaraan mobil debitur secara sepihak di jalan oleh sekelompok orang tak dikenal atau debt collector yang diperintahkan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance, telah menimbulkan kerugian materil dan immateril untuk debitur.

Mobil debitur tersebut, ditarik secara sepihak di Jl. Pampang II Lorong 2, tgl 21/8/2018, melalui rekanan leasing PT. Solusi Mitra Sejahtera Suka-Suka. Debiturpun langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian, Senin (15/10/18).

BacaJuga

Pemusnahan Narkotika, Kosmetik dan Barang Bukti Lainnya di Kejaksaan Negeri Makassar

KPK OTT Nurdin Abdullah, PERAK Soroti Keberadaan dan Kinerja APH di Sulsel

“Tengkulak” BBM Dari Luar Daerah Kuras Premium Disejumlah SPBU di Pinrang

Nurdin Abdullah di OTT KPK

Ketua YBH MIM, Hadi Soetrisno, selaku pendamping Debitur mengungkapkan melalui surat tembusan ke awak media, dalam penarikannya telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Makassar, yakni dengan melalui dan memberi kuasa kepada PT. Solusi Mitra Sejahtera Suka Suka, dieksekusi oleh Debt Collectornya, yang salah satunya ditengarai bernama Sultan.

“Penarikan mobil secara paksa di sekitar halaman rumah klien kami dengan cara menderek dan tanpa persetujuan klien kami, bisa dikategorikan Tindak Pidana Pencurian, pasalnya barang yang ada di atas mobil milik klien kami juga ikut terbawa, hingga kini tiada kejelasan mengenai barang barang tersebut,” jelas Hadi.

Debt Collector (Sultan dkk), lanjut Hadi, sebagai pihak yang dikuasakan oleh PT. Solusi Mitra Sejahtera, saat penarikan tidak memperlihatkan Sertifikat Fidusia, Sultan cuma memperlihatkan Surat Kuasa Penarikan dari PT. Adira kepada warga sekitar bukan melalui keponakan pemilik mobil yang bernama Faisal.

“Kami telah melaporkan kasusnya sebagaimana yang diatur di dalam pasal 365 (2) KUHP telah terjadi Tindak Pidana Pencurian, selanjutnya pada saat terjadi penarikan H. Baharuddin selaku debitur, tidak berada di tempat karena sementara menunaikan Ibadah Haji,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad Rusydi sebagai CCH PT. Adira yang ditemui awak media di Cafe MIXE di bilangan Perintis Kemerdekaan, rabu (17/10/18), mengutarakan bahwa hal tersebut sudah melalui prosedural. Yang pertama pihak PT. Adira telah memberikan peringatan SP1 dan SP2 karena mobilnya sudah menunggak 3 bulan dalam hal ini debitur H. Baharudin, tapi tetap tidak mengindahkan apa yang menjadi peringatan dari Pihak Kreditur.

“Saudara H. Baharuddin sudah pernah mengatakan kepada kami bahwa silahkan ambil itu kendaraan, yang saya titipkan ke Faisal, saat kami datang selanjutnya, Faisal berujar tunggu dulu saya ambil uang, tapi dua jam ditunggu tidak datang-datang memenuhi janjinya. Makanya kami derek kendaraannya dan kita titip di kantor, masalah barang nasabah kita simpan dengan aman, kami juga tunggu untuk datang mengambil barang itu, tapi hingga hari ini yang bersangkutan tidak juga datang,” ungkap Ahmad Rusydi.

Ditempat yang sama, Muh. Sahban, SH,MH selaku kuasa hukum PT. Adira menambahkan bahwa pemberi jaminan objek pada PT. Adira Dinamika Multi Finance adalah H. Baharuddin, sedangkan penerima jaminan objek fidusia adalah PT. Adira dan itu sudah sangat jelas, jadi tidak benar kami melakukan tindak pidana pencurian, dan sudah sangat jelas di atur dalam UUD fidusia.

“Jadi apa yang dituduhkan kepada kami itu tidak benar sama sekali, mana bisa kami mencuri sedangkan sudah sangat jelas semua telah diatur dalam UUD fidusia itu sendiri, negara kita ini negara hukum semuanya harus melalui proses hukum, kalaupun saudara H. Baharuddin melakukan pelaporan dengan dasar pencurian itu hak dia sebagai warga negara, tapi ingat, kami juga punya hak untuk menarik mobil yang dia kredit apabila dia sudah tidak bisa lagi melakukan kewajibannya sebagai Debitur, tentu penarikan ini berdasarkan semua aturan perundang-undangan yang ada,” tutup Sahban.
(adn)

Baca Juga

Pemusnahan Narkotika, Kosmetik dan Barang Bukti Lainnya di Kejaksaan Negeri Makassar

Pemusnahan Narkotika, Kosmetik dan Barang Bukti Lainnya di Kejaksaan Negeri Makassar

03/02/2021

Makassar. Retorika.co.id - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana S IK., hadiri pemusnahan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota...

KPK OTT Nurdin Abdullah, PERAK Soroti Keberadaan dan Kinerja APH di Sulsel

KPK OTT Nurdin Abdullah, PERAK Soroti Keberadaan dan Kinerja APH di Sulsel

03/02/2021

Makassar. Retorika.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)...

“Tengkulak” BBM Dari Luar Daerah Kuras Premium Disejumlah SPBU di Pinrang

“Tengkulak” BBM Dari Luar Daerah Kuras Premium Disejumlah SPBU di Pinrang

03/01/2021

Pinrang, Retorika.co.id  -  Dari hasil pemantauan yang  dilakukan Tim Media ini menemukan sejumlah "Tengkulak" Bahan bakar Minyak (BBM) asal Kabupaten...

Nurdin Abdullah di OTT KPK

Nurdin Abdullah di OTT KPK

02/27/2021

Retorika.co.id - Tim KPK sebanyak 9 orang  telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Dr....

Next Post

Jelsy Awaliyah Putri Asal Bone Sulsel Sukses di Album Perdananya Peluh Ayah

Populer.

Gelar Unjuk Rasa di HUT ke-61 Takalar, Hipermata;  Tangkap dan Adili Bupati dan Wabup Takalar

Gelar Unjuk Rasa di HUT ke-61 Takalar, Hipermata;  Tangkap dan Adili Bupati dan Wabup Takalar

02/10/2021
Target Wilayah Bebas Korupsi, Polres Takalar Menetapkan SE Tersangka Korupsi DD Bontoloe

Target Wilayah Bebas Korupsi, Polres Takalar Menetapkan SE Tersangka Korupsi DD Bontoloe

03/01/2021
Tegas ke Pelanggar Protokol Kesehatan, Satpam Bank BRI diganjar Penghargaan oleh Kapolda Sulsel

Tegas ke Pelanggar Protokol Kesehatan, Satpam Bank BRI diganjar Penghargaan oleh Kapolda Sulsel

02/02/2021
Sema Fisip UIM Klarifikasi Soal Bentrok Yang Melibatkan Teknik dan Fisip

Sema Fisip UIM Klarifikasi Soal Bentrok Yang Melibatkan Teknik dan Fisip

03/02/2021
Kadis Dinkes Memilih “Bungkam” Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 895 Juta di Pertanyakan?

MoU 9 Juta Per LSM , Bersoal” Minta “APH” Tindaklanjuti dan Periksa Kadis Dinkes Takalar

02/04/2021

Baca Juga

Sema Fisip UIM Klarifikasi Soal Bentrok Yang Melibatkan Teknik dan Fisip

Sema Fisip UIM Klarifikasi Soal Bentrok Yang Melibatkan Teknik dan Fisip

03/02/2021

MAKASSAR,Retorika.co.id-Pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu politik, FISIP UIM mengecam rilisan berita yang dimuat dalam media online Ideatimes.id,...

Peserta Pelaksanaan Tes Sekolah Inspektur Polisi Angkatan Tahun 2021

Peserta Pelaksanaan Tes Sekolah Inspektur Polisi Angkatan Tahun 2021

03/02/2021

Makassar. Retorika.co.id - Para anggota Bintara Polri Polda Sulsel yang sedang mengikuti tes SIP (Sekolah Inspektur Polisi) Angkatan 50 Tahun...

Pemusnahan Narkotika, Kosmetik dan Barang Bukti Lainnya di Kejaksaan Negeri Makassar

Pemusnahan Narkotika, Kosmetik dan Barang Bukti Lainnya di Kejaksaan Negeri Makassar

03/02/2021

Makassar. Retorika.co.id - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana S IK., hadiri pemusnahan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota...

KPK OTT Nurdin Abdullah, PERAK Soroti Keberadaan dan Kinerja APH di Sulsel

KPK OTT Nurdin Abdullah, PERAK Soroti Keberadaan dan Kinerja APH di Sulsel

03/02/2021

Makassar. Retorika.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)...

Retorika.co.id

Retorika.co.id

Ikuti Kami

Kategori

  • Advertorial
  • Agama
  • Breaking News
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukum
  • Hukum Agraria
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendididkan
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Sulbar
  • Sulsel
  • Takalar

Tag

ACC sulawesi Bencana gempa Majene dan Mamuju BPKP Sulsel BPNT maros DPRD kota Makassar DPRD makassar Gempa Sulbar Holywings Makassar 4 Club Hotel Max One Humas Polda Sulsel Kabupaten Wajo Kapolri kejari makassar Kejari Maros Kodam Hasanuddin Mabes Polri Nunung Dasniar Operasi Yustisi Pangdam Hasanuddin Pemkab Wajo Pengadilan Negeri Makassar Polda Sulse Polda Sulsel Polres Gowa Polres Maros Polres Pelabuhan Makassar Polres Sinjai Polrestabes Makassar Polsek Tallo poltek pelayaran barombong Protokol Kesehatan Satpol PP Makassar Sillicon Valley SMA/SMK SMK3 Sport Sulawesi Barat Sulsel SUMPAH PEMUDA TALLO TALUD TSUNAMI UNHAS WARKOP YBH MIM

Terbaru

Sema Fisip UIM Klarifikasi Soal Bentrok Yang Melibatkan Teknik dan Fisip

Sema Fisip UIM Klarifikasi Soal Bentrok Yang Melibatkan Teknik dan Fisip

03/02/2021
Peserta Pelaksanaan Tes Sekolah Inspektur Polisi Angkatan Tahun 2021

Peserta Pelaksanaan Tes Sekolah Inspektur Polisi Angkatan Tahun 2021

03/02/2021
Pemusnahan Narkotika, Kosmetik dan Barang Bukti Lainnya di Kejaksaan Negeri Makassar

Pemusnahan Narkotika, Kosmetik dan Barang Bukti Lainnya di Kejaksaan Negeri Makassar

03/02/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.