Makassar, Retorika.co.id – Perampasan kendaraan mobil debitur secara sepihak di jalan oleh sekelompok orang tak dikenal atau debt collector yang diperintahkan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance, telah menimbulkan kerugian materil dan immateril untuk debitur.
Mobil debitur tersebut, ditarik secara sepihak di Jl. Pampang II Lorong 2, tgl 21/8/2018, melalui rekanan leasing PT. Solusi Mitra Sejahtera Suka-Suka. Debiturpun langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian, Senin (15/10/18).
Ketua YBH MIM, Hadi Soetrisno, selaku pendamping Debitur mengungkapkan melalui surat tembusan ke awak media, dalam penarikannya telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Makassar, yakni dengan melalui dan memberi kuasa kepada PT. Solusi Mitra Sejahtera Suka Suka, dieksekusi oleh Debt Collectornya, yang salah satunya ditengarai bernama Sultan.
“Penarikan mobil secara paksa di sekitar halaman rumah klien kami dengan cara menderek dan tanpa persetujuan klien kami, bisa dikategorikan Tindak Pidana Pencurian, pasalnya barang yang ada di atas mobil milik klien kami juga ikut terbawa, hingga kini tiada kejelasan mengenai barang barang tersebut,” jelas Hadi.
Debt Collector (Sultan dkk), lanjut Hadi, sebagai pihak yang dikuasakan oleh PT. Solusi Mitra Sejahtera, saat penarikan tidak memperlihatkan Sertifikat Fidusia, Sultan cuma memperlihatkan Surat Kuasa Penarikan dari PT. Adira kepada warga sekitar bukan melalui keponakan pemilik mobil yang bernama Faisal.
“Kami telah melaporkan kasusnya sebagaimana yang diatur di dalam pasal 365 (2) KUHP telah terjadi Tindak Pidana Pencurian, selanjutnya pada saat terjadi penarikan H. Baharuddin selaku debitur, tidak berada di tempat karena sementara menunaikan Ibadah Haji,” ungkapnya.
Sementara itu, Ahmad Rusydi sebagai CCH PT. Adira yang ditemui awak media di Cafe MIXE di bilangan Perintis Kemerdekaan, rabu (17/10/18), mengutarakan bahwa hal tersebut sudah melalui prosedural. Yang pertama pihak PT. Adira telah memberikan peringatan SP1 dan SP2 karena mobilnya sudah menunggak 3 bulan dalam hal ini debitur H. Baharudin, tapi tetap tidak mengindahkan apa yang menjadi peringatan dari Pihak Kreditur.
“Saudara H. Baharuddin sudah pernah mengatakan kepada kami bahwa silahkan ambil itu kendaraan, yang saya titipkan ke Faisal, saat kami datang selanjutnya, Faisal berujar tunggu dulu saya ambil uang, tapi dua jam ditunggu tidak datang-datang memenuhi janjinya. Makanya kami derek kendaraannya dan kita titip di kantor, masalah barang nasabah kita simpan dengan aman, kami juga tunggu untuk datang mengambil barang itu, tapi hingga hari ini yang bersangkutan tidak juga datang,” ungkap Ahmad Rusydi.
Ditempat yang sama, Muh. Sahban, SH,MH selaku kuasa hukum PT. Adira menambahkan bahwa pemberi jaminan objek pada PT. Adira Dinamika Multi Finance adalah H. Baharuddin, sedangkan penerima jaminan objek fidusia adalah PT. Adira dan itu sudah sangat jelas, jadi tidak benar kami melakukan tindak pidana pencurian, dan sudah sangat jelas di atur dalam UUD fidusia.
“Jadi apa yang dituduhkan kepada kami itu tidak benar sama sekali, mana bisa kami mencuri sedangkan sudah sangat jelas semua telah diatur dalam UUD fidusia itu sendiri, negara kita ini negara hukum semuanya harus melalui proses hukum, kalaupun saudara H. Baharuddin melakukan pelaporan dengan dasar pencurian itu hak dia sebagai warga negara, tapi ingat, kami juga punya hak untuk menarik mobil yang dia kredit apabila dia sudah tidak bisa lagi melakukan kewajibannya sebagai Debitur, tentu penarikan ini berdasarkan semua aturan perundang-undangan yang ada,” tutup Sahban.
(adn)