Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Retorika.co.id
Home News

Tarif Parkir Naik, Pemda Bisa Digugat

by Redaksi
10/13/2018
Share on FacebookShare on Twitter

Masran Amiruddin, S.H., M.H. (Divisi Advokasi YBH MIM)

BacaJuga

Safari Jum’at Kapolres Palopo, Mengajak Masyarakat Untuk Vaksin

Kegiatan Rutin : Polsek Tallo Berbagi di Jum’at Berkah

Silaturahmi dan Safari Jum’at : Ini Cara Kapolsek Agar Wilayah Tetap Kondusif

Kegiatan Rutin Polsek Tallo Berbagi di Jum’at Berkah

Tempat parkir biasanya akan menjadi sangat dibutuhkan oleh masyarakat ketika ada kegiatan di tempat-tempat umum.

Masyarakat sebagai konsumen sudah tentu akan mencari tempat parkir yang aman. Disisi lain penyedia jasa parkir akan menyiapkan tempat parkir dan selalu berusaha memberi rasa aman atas kendaraan milik konsumen.

Hal demikian itu adalah merupakan hubungan hukum yang terjadi antara konsumen (masyarakat) dan pelaku usaha dalam hal ini penyedia jasa parkir.

Jasa parkir biasanya terdapat ditempat-tempat umum seperti Pasar, Rumah sakit, Stadion atau gedung olahraga dan lain-lain.

Selain itu tempat parkir juga biasanya tersedia ditempat-tempat pelaksanaan kegiatan seperti kegiatan hiburan, pameran dan kegiatan sosial. Baik kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta atau pihak lainnya.

Jasa parkir biasanya disiapkan dan dikelola oleh pemerintah maupun oleh swasta. Namun sebelum dikelola terlebih dahulu dibuatkan aturannya.

Terkait dengan aturannya, maka yang punya kewenangan untuk membuat aturan tersebut adalah pemerintah. Dalam hal ini pemerintah daerah yang tentunya akan melalui persetujuan DPRD.

Aturan tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota. Isinya antara lain tentang penentuan tarif parkir, daerah atau tempat yang dapat dikenakan tarif pakir, pemungutan dan pengelolaan jasa parkir.

Aturan tentang parkir antar satu daerah dengan daerah lainnya tidaklah sama, karena setiap daerah diberi kewenangan untuk mengatur masalah parkirnya masing-masing.

Namun jika terjadi pelanggaran terhadap masalah parkir, maka sudah tentu akan menggunakan undang-undang yang sama salah satunya adalah UU No.18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena masalah parkir adalah masalah pelayanan konsumen dibidang jasa.

Salah satu bentuk pelanggaran yang bisa terjadi dalam jasa parkir adalah terjadinya kenaikan biaya atau tarif parkir. Hal ini bisa terjadi jika petugas maupun badan usaha yang mengelola parkir menaikan tarif secara sepihak dan tidak sesuai lagi dengan apa yang tekah ditentukan dalam Perda atau Peraturan Bupati/Walikota.

Contohnya, dalam penyelengaraan event bertarap internasional saat ini disalah satu daerah, tarif parkir yang tertera dalam karcis adalah Rp.3.000/motor, namun petugas parkir meminta Rp.5.000/motor. Dimana tarif parkir tersebut ditarik oleh petugas dari perusahaan daerah.

Berdasarkan contoh kasus tersebut sudah tentu ada pelanggaran karena tarif yang ada di karcis adalah Rp.3.000 namun fakta yang ada warga (konsumen) diminta bayar Rp.5.000/motor. Artinya ada Rp.2.000 yang tidak jelas dan bisa dikatakan sebagai pungli.

Selain itu, dari kasus tersebut juga sudah dapat dipastikan bahwa ada pihak yang bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggung jawabannya secara hukum.

Adapun pihak yang memiliki tanggungjawab dari kasus tersebut adalah pihak pengelola parkir dalam hal ini perusahaan daerah yang ditugaskan untuk menjalankan usaha dibidang pelayanan jasa parkir tersebut, begitupun petugas yang bertugas menarik dan menerima pembayaran jasa parkir tersebut.

Selain itu masih ada lagi pihak yang juga ikut bertanggung jawab dari kasus tersebut yaitu kepala daerah karena kepala daerah adalah penanggung jawab atas segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi yang ada dipemerintahannya begitupun badan usaha milik daerah (BUMD).

Olehnya itu, kepala daerah tidak saja memiliki tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan bawahannya dan memberikan sanksi kepada petugas maupun pimpinan perusahaan daerah yang membidangi parkir, namun kepala daerah juga ikut bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan oleh pimpinan maupun petugas atau karyawan dari badan usaha milik daerah (BUMD).

Artinya bahwa jika ada pihak yang mengalami kerugian akibat dari perbuatan petugas atau karyawan BUMD, maka kepala daerah pun dapat digugat. Hal tersebut bisa terjadi jika kepala daerah membiarkan atau memerintahkan sehingga terjadi perbuatan melanggar hukum.

Misalnya dalam kasus parkir, ketika kepala daerah dalam hal ini bupati atau walikota membiarkan terjadinya pungutan jasa parkir tidak sesuai ketentuan perda atau memerintahkan petugas parkir melalui BUMD untuk menarik jasa parkir diatas tarif yang telah ditentukan dalam perda.

Apa lagi jika akibat dari perintah atau pembiaran tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen maka kondisi atau keadaan tersebut adalah merupakan tindakan yang dapat menyebabkan Pemerintah Daerah ikut digugat atau ikut bertanggung gugat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 BW/KUHPerdata yang isinya menjelaskan bahwa:

“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”

Berdasakan Pasal tersebut maka ruang untuk dapat menggugat Pemerintah (Kepala Daerah) sudah sangat jelas karena hal tersebut juga adalah merupakan salah satu bentuk dari perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 BW/KUHPerdata yang menjelaskan bahwa:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya mengakibatkan kerugian itu, menganti kerugian tersebut”

Selain itu pemerintah daerah juga dapat ikut bertanggung gugat jika tempat parkir yang disiapkan oleh BUMD yang menangani masalah parkir tidak memberikan kenyamanan bagi konsumen dalam hal ini warga atau tempat parkir yang disiapkan tidak aman, sehingga motor atau mobil yang diparkir mengalami kerusakan atau hilang. Karena salah satu hak dari konsumen adalah memperoleh kenyamanan dan rasa aman dalam menggunakan jasa.

Sehingga jika terjadi hal demikian maka pemerintah daerah dapat dikatakan telah melanggar UU No.18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum dalam pelayanan jasa parkir sebagaimana telahvdiuraikan di atas, seperti hilang, rusaknya kendaraan atau naiknya tarif parkir saat ada kegiatan tertentu maka pihak yang melanggar dapat digugat di pengadilan baik secara individu maupun secara Class Action oleh konsumen yang merasa dirugikan maupun yang mengalami kerugian akibat dari tindakan menaikan tarif parkir. Begitupun kepala daerah sebagai penanggungjawab dalam dibidang jasa parkir yang membiarkan atau memerintahkan sehingga terjadi kenaikan harga tarif parkir ditempat tertentu.

Adapun ketentuan hukum yang mengatur tentang hal tersebut teradapat dalam Pasal 46 ayat (1) huruf (b) UU No.18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang isinya menjelaskan bahwa: “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama”

Artinya bahwa jika ada sekelompok konsumen yang mengalami kerugian yang sama atas perbuatan melanggar hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka konsumen dapat mengajukan gugatan secara berkelompok atau Class Action, baik dengan kuasa atau tidak.Dimana dengan kuasa dapat meminta bantuan dari Lembaga seperti lembaga Bantuan Hukum atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mewakili kepentingan konsumen di lembaga Peradilan.

banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Baca Juga

Safari Jum’at Kapolres Palopo, Mengajak Masyarakat Untuk Vaksin

Safari Jum’at Kapolres Palopo, Mengajak Masyarakat Untuk Vaksin

02/04/2022

PALOPO. Retorika.co.id - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palopo, AKBP H. Muh. Yusuf Usman S.H., S.I.K.,M.T  melaksanakan syafari  Jumat di masjid...

Kegiatan Rutin : Polsek Tallo Berbagi di Jum’at Berkah

Kegiatan Rutin : Polsek Tallo Berbagi di Jum’at Berkah

12/10/2021

Makassar. Retorika.co.id – DALAM Jum’at berkah Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Kepolisian Daerah Daerah (Polda) Sulawesi...

Silaturahmi dan Safari Jum’at : Ini Cara Kapolsek Agar Wilayah Tetap Kondusif

Silaturahmi dan Safari Jum’at : Ini Cara Kapolsek Agar Wilayah Tetap Kondusif

12/10/2021

  Makassar. Retorika.co.id - Dalam menjalin silaturahmi dan memberikan pesan Khamtibmas bersama warganya, Kapolsek Tallo Kompol Dr. Saharuddin, SH., MM.,...

Kegiatan Rutin Polsek Tallo Berbagi di Jum’at Berkah

Kegiatan Rutin Polsek Tallo Berbagi di Jum’at Berkah

11/26/2021

Makassar. Retorika.co.id - DALAM Jum'at berkah Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Kepolisian Daerah Daerah (Polda)...

Next Post

Jembatan Damma Maros Dikorupsi, Plt Kades Bonto Matinggi Jadi Tersangka

Populer.

Objek Wisata Waterboom Mattampa Hertage Park Menawarkan Berbagai Hiburan Wisata Menarik

Objek Wisata Waterboom Mattampa Hertage Park Menawarkan Berbagai Hiburan Wisata Menarik

01/02/2022

PT. JBA Indonesia Diduga Melakukan Penipuan

11/15/2019
Gaji di Bawah UMK, RM Mas Eko Ratulangi Dipersoalkan

Gaji di Bawah UMK, RM Mas Eko Ratulangi Dipersoalkan

12/12/2021
Sumber: https://www.pexels.com/photo/man-people-woman-friends-7713245/

7 Tips Foto Wisuda agar Terlihat Bagus dan Menarik

11/16/2021
Penginapan Wisata Pantai Topejawa di Pertanyakan, Hotel atau Wisma?

Penginapan Wisata Pantai Topejawa di Pertanyakan, Hotel atau Wisma?

11/24/2020

Baca Juga

Copot Oknum Brimob Yang Diduga Terlibat Sindikat Bayaran

Copot Oknum Brimob Yang Diduga Terlibat Sindikat Bayaran

04/28/2022

REKTORIKA.CO.ID, MAKASSAR--Dalam peradaban manusia kejahatan yang paling tua di dunia adalah pembunuhan. Di mulai dari pembunuhan antara Kain dan Habel,...

Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel Minta Kejati Sulsel Berikan Keterangan Pers Terkait Proses Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Korupsi Satpol-PP kota Makassar !!

Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel Minta Kejati Sulsel Berikan Keterangan Pers Terkait Proses Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Korupsi Satpol-PP kota Makassar !!

04/24/2022

RETORIKA.CO.ID, MAKASSAR-- Melalui surat laporan aduan GMBI Wilter Sulsel sejak November 2021 kemarin, sampai saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan...

Tewas Bersimbah Darah Diterjang Peluru OTK, Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar Akan Ungkap Otak Pelaku Pembunuhan !!!

Tewas Bersimbah Darah Diterjang Peluru OTK, Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar Akan Ungkap Otak Pelaku Pembunuhan !!!

04/14/2022

RETORIKA.CO.ID, MAKASSAR --Kasus penembakan petugas Dinas Perhubungan, almarhum Najamuddin Sewang, yang kini menjadi atensi pihak kepolisian, segera akan terungkap dalam...

Pameo “Melapor ke Polisi” dari Masa ke Masa

Pameo “Melapor ke Polisi” dari Masa ke Masa

04/10/2022

RETORIKA.CO.ID, MAKASSAR--Setengah abad lalu di era Pemerintahan orde baru, Polri merasa tercibir jika pameo masyarakat di kumandangkan,‘’ jika kehilangan Kambing...

Retorika.co.id

Retorika.co.id

Ikuti Kami

Kategori

  • Advertorial
  • Agama
  • Breaking News
  • Budaya
  • Bulukumba
  • Ekobis
  • Gowa
  • Hukum
  • Hukum Agraria
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lakalantas
  • Makassar
  • Nasional
  • News
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendididkan
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • SOSIAL
  • Sulbar
  • Sulsel
  • Sulteng
  • Takalar

Tag

ACC sulawesi Bupati Wajo Holywings Makassar 4 Club Humas Polda Sulsel Humas Polres Gowa HUT Bhayangkara ke-75 Kabid Humas Polda Sulsel Kabupaten Wajo Kapolda Sulsel Kapolri Kapolsek Tallo Kecamatan Tallo kejari makassar Kelurahan La'latang Kodam Hasanuddin Kodam XIV/Hasanuddin Kunjungan Kerja Pangdam Hasanuddin Pangdam XIV/Hasanuddin Pemkab Wajo Pendam Hasanuddin Pengadilan Negeri Makassar Pesan Kamtibmas Polda Sulsel Polres Bone Polres Gowa Polres Maros Polres Pelabuhan Makassar Polrestabes Makassar Polsek Ajanggale Polsek Tallo Protokol Kesehatan PT. Jasa Raharja Rutan Pangkep Safari Jumat Safari Ramadhan Safari Ramadhan 1442 Sat Lantas Polres Gowa Satpol PP Makassar Silaturahmi Sillicon Valley Sport Sulawesi Barat Sulsel Vaksinasi Covid-19

Terbaru

Copot Oknum Brimob Yang Diduga Terlibat Sindikat Bayaran

Copot Oknum Brimob Yang Diduga Terlibat Sindikat Bayaran

04/28/2022
Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel Minta Kejati Sulsel Berikan Keterangan Pers Terkait Proses Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Korupsi Satpol-PP kota Makassar !!

Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel Minta Kejati Sulsel Berikan Keterangan Pers Terkait Proses Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Korupsi Satpol-PP kota Makassar !!

04/24/2022
Tewas Bersimbah Darah Diterjang Peluru OTK, Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar Akan Ungkap Otak Pelaku Pembunuhan !!!

Tewas Bersimbah Darah Diterjang Peluru OTK, Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar Akan Ungkap Otak Pelaku Pembunuhan !!!

04/14/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.