Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Retorika.co.id
Home News

Surat Kaleng Vs Surat Pernyataan…Kuat Mana? Oleh : Masran Amiruddin, SH,. MH

by Redaksi
03/05/2019
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, Retorika.co.id — Surat adalah dokumen yang berisikan tentang sesuatu, dibuat oleh pihak tertentu, ditujukan kepada pihak tertentu dengan maksud dan tujuan tertentu pula serta memiliki akibat tertentu.

Dalam masyarakat banyak jenis surat yang sering digunakan, namun secara umum dikenal beberapa surat yang sering digunakan seperti surat formal dan surat nonformal. Dimana surat formal biasanya digunakan untuk kegiatan resmi seperti kedinasan, bisnis, maupun kegiatan resmi lainnya yang biasanya dibuat dengan format penulisan yang ditentukan oleh instansi atau lembaga tertentu sesuai keperluan dari surat tersebut dan biasanya dibuat oleh pejabat tertentu pada waktu tertentu saja.

BacaJuga

Safari Jum’at Kapolres Palopo, Mengajak Masyarakat Untuk Vaksin

Kegiatan Rutin : Polsek Tallo Berbagi di Jum’at Berkah

Silaturahmi dan Safari Jum’at : Ini Cara Kapolsek Agar Wilayah Tetap Kondusif

Kegiatan Rutin Polsek Tallo Berbagi di Jum’at Berkah

Sedangkan surat nonformal adalah surat biasa yang secara penulisan tidak memiliki format baku atau model tertentu dan dapat dibuat oleh siapa saja dan kapan saja baik hari libur maupun tidak.

Perkembangannya saat ini surat tidak saja dibuat secara tertulis melainkan sudah dapat dibuat secara online melalui media elektronik. Dan mala menurut banyak pihak surat yang menggunakan media elektronik jauh lebih efektif dan efesien jika dibandingkan dengan surat tertulis.

Akan tetapi yang pasti bahwa baik surat resmi, surat biasa, maupun surat elektronik semuanya memiliki akibat hukum jika isi maupun maksud tujuannya dapat menimbulkan masalah bagi pihak lain atau dengan kata lain menimbulkan kerugian bagi pihak lain, baik kerugian materil maupun immateril.

Selain jenis surat yang ada di atas, dalam masyarakat juga dikenal adanya surat kaleng. Entah apa arti dari surat kaleng, apakah suratnya dibuat setelah itu dimasukkan ke kaleng atau seperti apa?, tapi yang pasti surat kaleng biasanya dibuat untuk maksud dan tujuan tertentu yang pada umumnya isinya lebih banyak pada hal yang ingin mengkritik, menjatuhkan, melaporkan pihak lain.

Surat kaleng biasanya dibuat tanpa ada identitas pihak yang menulis surat kaleng tersebut baik secara individu maupun secara kelembagaan yang biasanya dikirimkan kepada lembaga atau instansi tertentu.

Sama dengan surat lainnya bahwa surat kaleng pun seharusnya punya akibat hukum, apalagi pada umumnya maksud dan tujuannya untuk mengkritik, menjatuhkan atau melaporkan pihak tertentu atau lembaga tertentu ke pihak tertentu pasti akibat dari isi surat itu akan menimbulkan masalah hukum, sehingga perlu ada akibat hukumnya.

Sebagai contoh surat kaleng yang dikirim ke panitia seleksi pengawas TPS, yang isinya adalah bisa jadi untuk menyampaikan rekam jejak dari para calon yang mendaftar sebagai peserta atau calon Pengawas TPS.

Hal tersebut tidaklah salah karena memang ada hak yang diberikan kepada warga atau masyarakat untuk memberikan tanggapan atas setiap calon yang ikut mendaftar dalam seleksi khususnya masyarakat dimana calon pengawas TPS itu berdomisili.

Hal tersebut tidak lain adalah untuk mengetahui sikap netral dari seorang calon pengawas TPS. Karena aturannya seperti itu bahwa pengawas harus netral dan tidak berpihak kepada peserta pemilu, begitupun tidak menjadi pengurus atau partisipan dari partai peserta pemilu atau tim sukses dari caleg tertentu.

Namun sangat disayangkan jika apa yang jadi isi dari surat kaleng tentang calon pengawas yang mendapat kritikan atau laporan dari orang tidak jelas identitasnya langsung diterima saja oleh panitia seleksi, tanpa ada hak klarifikasi atau memberi kesempatan kepada calon untuk menjelaskan apa yang dilaporkan melalui surat kaleng, maka hal tersebutpun pastinya telah menimbulkan masalah, dan tentunya ada kerugian yang dialami oleh calon.

Belum lagi jika apa yang dilaporkan itu tidak benar, hal tersebut bisa jadi fitnah yang berakibat pada pecemaran nama baik seseorang, dan lebih parah lagi jika isi surat kaleng tersebut yang dijadikan dasar oleh panitia untuk mengugurkan calon. Karena keberadaan surat kaleng tanpa identitas yang jelas atau identitas yang hanya dibuat-buat saja karena untuk menjatuhkan calon tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Pertanyaannya apakah dengan cara seperti itu sudah tepat dan apakah tidak melanggar hak orang lain dalam hal ini calon yang harus digugurkan karena adanya surat kaleng yang tidak jelas siapa yang membuatnya dan siapa yang menyuruhnya?

Apa lagi calon yang mendaftar telah membuat surat pernyataan bermaterai yang salah satu isi pernyataannya adalah tidak ikut atau jadi pengurus partai politik. Secara hukum surat pernyataan lebih mengikat dan memiliki akibat hukum yang jelas jika dibandingkan dengan surat kaleng.

Sehingga perlu dipertanyakan untuk apa ada surat pernyataan jika pada akhirnya surat kaleng yang belum diketahui kebenaranya dijadikan dasar untuk mengugurkan calon?

Selanjutnya bagaimana dengan tanggungjawab hukum dari panitia seleksi, apakah mereka bisa bebas dari masalah hukum jika membiarkan hal seperti itu terjadi?

Sudah tentu tidak karena setiap masalah yang terjadi sudah pasti ada langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan.

Jadi semua tergantung dari pihak yang dirugikan karena negara telah menjamin adanya perlindungan hukum bagi setiap orang yang haknya dilanggar baik secara publik maupun secara private baik dibidang administrasi, pidana maupun bidang keperdataan.

Olehnya itu ke depan seharusnya panitia seleksi dalam kegiatan tertentu hendaknya bisa mencegah terjadinya masalah yang dikarenakan adanya surat kaleng dan lebih transparan dalam menerima masukan atau tanggapan masyarakat dengan menyiapkan form resmi yang isinya juga secara terang-terangan memperlihatkan pihak yang membuat tanggapan atau kritikan terhadap calon dalam kegiatan seleksi yang dilakukan.

Begitu pula bagi setiap calon yang mengikuti seleksi diberi hasil tanggapan masyarakat atau kritikan maupun laporan dari pihak tertentu agar calon dapat melakukan klarifikasi atas apa yang jadi isi tanggapan,kritikan atau laporan.

Sedangkan bagi pihak panitia seleksi seharusnya tidak langsung mengambil keputusan sepihak tanpa ada klarifikasi dengan calon yang dapat tanggapan melalui surat kaleng dan jika perlu turun langsung ke masyarakat untuk melakukan verifikasi dan mencari informasi terkait dengan isi surat kaleng tersebut, setelah itu barulah mengambil keputusan.

Hal demikian guna untuk memberi rasa adil bagi calon dan juga untuk melihat bagaimana tanggung jawab dari pihak yang membuat tanggapan atau kritikan maupun laporan terhadap diri seseorang yang diumumkan ke publik sebelum diumumkan lulus dalam seleksi, karena dengan demikian maka calon maupun pihak yang membuat tanggapan, kritik maupun laporan dapat merasa tenang dan tidak saling curiga alias terhindar dari perbuatan fitnah yang bisa berujung pada perbuatan pencemaran nama baik.

Seperti itu pulalah yang diharapkan dimasa akan datang dalam seleksi pengawas TPS, dimana diharapkan tidak lagi menjadikan surat kaleng sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam memberikan tanggapan, kritikan maupun laporan yang dapat menjatuhkan calon tertentu. “And justice for all ” (*)

banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Baca Juga

Safari Jum’at Kapolres Palopo, Mengajak Masyarakat Untuk Vaksin

Safari Jum’at Kapolres Palopo, Mengajak Masyarakat Untuk Vaksin

02/04/2022

PALOPO. Retorika.co.id - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palopo, AKBP H. Muh. Yusuf Usman S.H., S.I.K.,M.T  melaksanakan syafari  Jumat di masjid...

Kegiatan Rutin : Polsek Tallo Berbagi di Jum’at Berkah

Kegiatan Rutin : Polsek Tallo Berbagi di Jum’at Berkah

12/10/2021

Makassar. Retorika.co.id – DALAM Jum’at berkah Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Kepolisian Daerah Daerah (Polda) Sulawesi...

Silaturahmi dan Safari Jum’at : Ini Cara Kapolsek Agar Wilayah Tetap Kondusif

Silaturahmi dan Safari Jum’at : Ini Cara Kapolsek Agar Wilayah Tetap Kondusif

12/10/2021

  Makassar. Retorika.co.id - Dalam menjalin silaturahmi dan memberikan pesan Khamtibmas bersama warganya, Kapolsek Tallo Kompol Dr. Saharuddin, SH., MM.,...

Kegiatan Rutin Polsek Tallo Berbagi di Jum’at Berkah

Kegiatan Rutin Polsek Tallo Berbagi di Jum’at Berkah

11/26/2021

Makassar. Retorika.co.id - DALAM Jum'at berkah Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Kepolisian Daerah Daerah (Polda)...

Next Post

Jamu Jurnalis Diruang Kerjanya, Karumkit Bhayangkara Makassar Cerita Tentang Pelayanan Medis

Populer.

Objek Wisata Waterboom Mattampa Hertage Park Menawarkan Berbagai Hiburan Wisata Menarik

Objek Wisata Waterboom Mattampa Hertage Park Menawarkan Berbagai Hiburan Wisata Menarik

01/02/2022

PT. JBA Indonesia Diduga Melakukan Penipuan

11/15/2019
Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel Minta Kejati Sulsel Berikan Keterangan Pers Terkait Proses Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Korupsi Satpol-PP kota Makassar !!

Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel Minta Kejati Sulsel Berikan Keterangan Pers Terkait Proses Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Korupsi Satpol-PP kota Makassar !!

04/24/2022
Gaji di Bawah UMK, RM Mas Eko Ratulangi Dipersoalkan

Gaji di Bawah UMK, RM Mas Eko Ratulangi Dipersoalkan

12/12/2021

Kades Soreang Dan Pendamping Tehnik Klarifikasi Pembangunan Rumah Singgah Yang Diduga Markap Anggaran

06/30/2020

Baca Juga

Copot Oknum Brimob Yang Diduga Terlibat Sindikat Bayaran

Copot Oknum Brimob Yang Diduga Terlibat Sindikat Bayaran

04/28/2022

REKTORIKA.CO.ID, MAKASSAR--Dalam peradaban manusia kejahatan yang paling tua di dunia adalah pembunuhan. Di mulai dari pembunuhan antara Kain dan Habel,...

Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel Minta Kejati Sulsel Berikan Keterangan Pers Terkait Proses Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Korupsi Satpol-PP kota Makassar !!

Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel Minta Kejati Sulsel Berikan Keterangan Pers Terkait Proses Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Korupsi Satpol-PP kota Makassar !!

04/24/2022

RETORIKA.CO.ID, MAKASSAR-- Melalui surat laporan aduan GMBI Wilter Sulsel sejak November 2021 kemarin, sampai saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan...

Tewas Bersimbah Darah Diterjang Peluru OTK, Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar Akan Ungkap Otak Pelaku Pembunuhan !!!

Tewas Bersimbah Darah Diterjang Peluru OTK, Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar Akan Ungkap Otak Pelaku Pembunuhan !!!

04/14/2022

RETORIKA.CO.ID, MAKASSAR --Kasus penembakan petugas Dinas Perhubungan, almarhum Najamuddin Sewang, yang kini menjadi atensi pihak kepolisian, segera akan terungkap dalam...

Pameo “Melapor ke Polisi” dari Masa ke Masa

Pameo “Melapor ke Polisi” dari Masa ke Masa

04/10/2022

RETORIKA.CO.ID, MAKASSAR--Setengah abad lalu di era Pemerintahan orde baru, Polri merasa tercibir jika pameo masyarakat di kumandangkan,‘’ jika kehilangan Kambing...

Retorika.co.id

Retorika.co.id

Ikuti Kami

Kategori

  • Advertorial
  • Agama
  • Breaking News
  • Budaya
  • Bulukumba
  • Ekobis
  • Gowa
  • Hukum
  • Hukum Agraria
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lakalantas
  • Makassar
  • Nasional
  • News
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendididkan
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • SOSIAL
  • Sulbar
  • Sulsel
  • Sulteng
  • Takalar

Tag

ACC sulawesi Bupati Wajo Holywings Makassar 4 Club Humas Polda Sulsel Humas Polres Gowa HUT Bhayangkara ke-75 Kabid Humas Polda Sulsel Kabupaten Wajo Kapolda Sulsel Kapolri Kapolsek Tallo Kecamatan Tallo kejari makassar Kelurahan La'latang Kodam Hasanuddin Kodam XIV/Hasanuddin Kunjungan Kerja Pangdam Hasanuddin Pangdam XIV/Hasanuddin Pemkab Wajo Pendam Hasanuddin Pengadilan Negeri Makassar Pesan Kamtibmas Polda Sulsel Polres Bone Polres Gowa Polres Maros Polres Pelabuhan Makassar Polrestabes Makassar Polsek Ajanggale Polsek Tallo Protokol Kesehatan PT. Jasa Raharja Rutan Pangkep Safari Jumat Safari Ramadhan Safari Ramadhan 1442 Sat Lantas Polres Gowa Satpol PP Makassar Silaturahmi Sillicon Valley Sport Sulawesi Barat Sulsel Vaksinasi Covid-19

Terbaru

Copot Oknum Brimob Yang Diduga Terlibat Sindikat Bayaran

Copot Oknum Brimob Yang Diduga Terlibat Sindikat Bayaran

04/28/2022
Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel Minta Kejati Sulsel Berikan Keterangan Pers Terkait Proses Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Korupsi Satpol-PP kota Makassar !!

Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel Minta Kejati Sulsel Berikan Keterangan Pers Terkait Proses Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Korupsi Satpol-PP kota Makassar !!

04/24/2022
Tewas Bersimbah Darah Diterjang Peluru OTK, Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar Akan Ungkap Otak Pelaku Pembunuhan !!!

Tewas Bersimbah Darah Diterjang Peluru OTK, Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar Akan Ungkap Otak Pelaku Pembunuhan !!!

04/14/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.