Makassar, Retorika.co.id — Dalam rangka memberi pemahaman tentang peran serta Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas), Jumat (2/ 11/18) di Hotel Dinasti, melalui Dinas Kesbangpol Kota Makassar dilaksanakan Sosialisasi Undang-undang No.17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Makassar, dikuti oleh kurang lebih 20 orkemas dengan jumlah perserta kurang lebih 100 orang. Satu orkemas diwakili oleh 5 orang peserta.
Sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu dilakukan pemasangan pin peserta, dimana salah seorang peserta yang berkesempatan diberi pemasangan Pin adalah Hj.Rosmawati Said, A.Md yang mewakili kaum wanita dan sekaligus peserta perwakilan dari LSM PERAK.
Kegiatan tersebut menghadirkan 3 narasumber yang yakni,
DR. Hasrullah, M.Si dari akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan materi implementasi dan Optimalisasi UU ormas menghadapi Pemilu 2019.
Andi Hasanuddin, SH, MH, selaku Praktisi Hukum dari Kejaksaan dengan materi kedudukan organisasi kemasyarakatan ditinjau dari perspektif hukum.
Drs. Akhmad Namsun, MM, mewakili pemerintah dengan materi peran Kesbangpol dalam pemberdayaan dan lembinaan ormas.
Pemateri pertama lebih memotivasi peserta untuk selalu menjaga sinerginitas dan harmonisasi dalam suatu ormas.
“Ormas harus selalu sinergi antar anggota dan selalu terjadi harmonisasi antar ormas agar kepengurusan ormas bisa betahan,” kata Dr. Hasrullah.
Permateri kedua lebih menekankan bagaimana suatu ormas itu harus selalu menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan.
“Organisasi yang didirikan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” ungkap A.Hasanuddin.
Sedangkan pemateri ketiga yang juga sekretaris kebangpol Kota Makassar lebih fokus pada pemaparan program kerja yang akan dilaksanakan oleh Kesbangpol Pemerintah Kota Makassar.
“Kami akan berusaha untuk membantu ormas, tahun depan kami akan perjuangkan agar ada dana yang nantinya dapat diberikan kepada ormas, tujuannya adalah agar ormas dapat melaksanakan program kerjanya dan diharapkan setiap ormas selalu melaksakan kegiatan atau program kerjanya sesuai dengan AD/ART,” ucap Akhmad Namsun.
Lebih lanjut mantan Komisioner KPU Kota Makassar ini menjelaskan, bulan November ini kami akan adakan jambore ormas.
“Tujuannya agar terjadi silahturahmi yang baik antar ormas yang ada di Kota Makassar,” harapnya.
Sementara itu, Hj. Rosmawati mengatakan, LSM PERAK selalu siap untuk bersinergi dengan semua pihak termasuk dengan teman-teman ormas dan kami juga siap untuk mensukseskan Pemilu 2019.
“Kami siap menjadi bagian dalam suksesnya penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung. Terlebih lembaga kami sudah tersertifikasi dan terakreditasi oleh Bawaslu sebagai lembaga pemantau pemilu, jadi kami insya Allah siap,” tegas Bendahara Umum LSM PERAK ini.
Sebelum menutup kegiatan pihak Kesbangpol menitip pesan agar semua ormas tetap selalu menjaga kebersamaan.
(Mas)