Takalar,Sulsel Media Retorika.co.id – Muh Saleh Tata Kepala Desa Definitif sebagai kepala desa Banggae kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, saat ini diberhentikan sementara oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Takalar
Namun setelah ditelaah oleh beberapa Aktivis diwarung Pojok terkait Putusan SK Bupati Takalar bernomor 244 tahun 2020, Pemberhentian Sementara Muh.Saleh Tata sebagai kepala desa Banggae dengan merajut pasal 29 Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, bahwa kepala desa Banggae diduga melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Dari pasal keputusan SK Bupati tersebut sesudah ditelaah, Pemkab Takalar tidak melakukan Teguran secara tertulis kepada saudara Muh.saleh Tata Sebagai kepala desa.
Padahal kalau merajut dari pasal tersebut jelas regulasinya bahwa
Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa
Pasal 29 UU Desa no 6 huruf .c
Pelanggaran atas larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau tertulis.
Sehingga Pemkab dinilai memberhentikan Muh.Saleh Tata kepala Desa Banggae Disinyalir sepihak dan keliru karena dari pasal 29 UU Desa no 6.huruf c tidak ada pemberhentian sementara hanya dikenai sanksi administratif berupa Teguran lisan dan atau tertulis.ungkap Syamsuddin
Sementara Andi Rijal Mustamin Assiten III Dikonfirmasi lewat telpon Sesulernya terkait surat pemberhentian yang dikeluarkan Pemkab yang disinyalir sepihak dan keliru mengatakan nanti saya liat dulu Dinda karena lagi diluar.ucapnya.(Arsyadleo)