Takalar, Sulsel Media Retorika.co.id – Sidang Hak Angket DPRD Takalar terhadap Bupati Syamsari Kitta terus bergulir, meski enam pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menghadiri sidang Hak Angket namun bukan halangan bagi Panitia Hak Angket DPRD Takalar melanjutkan tugasnya sebagai representasi rakyat Takalar.
Sidang ke-3 hari ini dipimpin Ketua Panitia Hak Angket DPRD Takalar Nurdin HS didampingi Wakil Ketua Panitia Hak Angket Abd Haris Nasa, di Lantai II Gedung DPRD Takalar Kamis 15 Oktober 2020
Dalam persidangan, Perangkat Desa Sampulungan menceritakan suka-duka mereka memperjuangkan haknya. Mirisnya, meski Perangkat Desa itu menang di PT TUN Makassar dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, namun Pemerintah Kabupaten Takalar tetap bergeming dengan sikapnya. Hingga kini, enggan melaksanakan putusan PT TUN Makassar. dan dilanjutkan Keterangan Ketua LSM GMBI dan Silatdes.
Pimpinan Sidang Hak Angket Nurdin HS memberi kesempatan kepada Ketua DPRD M Darwis Sijaya dan Wakil M Jabir Bonto sekiranya ada yang ingin disampaikan, namun keduanya tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga Nurdin HS menskors siding.
Kepada media ini, Ketua DPRD Takalar M Darwis Sijaya mengatakan, “Agenda kerja Panitia Hak Angket tetap berjalan sesuai tatib.
“Sebagai ketua DPRD, saya berharap kiranya semua yang dipanggil kiranya hadir untuk memberi keterangan demi kebaikan bersama.” ucapnya Muhammad Darwis Sijaya
“Termasuk pihak terkait. Yakni enam pimpinan OPD yang telah dipanggil sebanyak dua kali. Kehadiran pihak terkait itu sangat dibutuhkan, karena persoalan hari ini adalah komunikasi,” ungkap politisi PKS yang akrab disapa Sijaya ini.
Usai sidang Hak Angket Ketua Panitia Hak Angket Nurdin HS, kepada media ini mengatakan,
“Agenda Sidang ke-4, hari Jumat, 16 Oktober 2020, tetap sama dengan hari ini, yakni pemeriksaan pihak lain.(Leo/kin)