Takalar, Sulsel Media Retorika.co.id – Lelaki Dody Riyansaputra S.IP kelahiran Unjung pandang 5 Juni 1987, sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh pihak Badan Pertanahan Takalar (BPN),dimana sebelumnya PJ.kepala desa Kaleko’mara Baharuddin diduga tidak berdasar atas Sanggahan yang dilayangkan.
Menurut Dody merupakan mantan lurah yang tidak diragukan kapabilitas dan kredibilitasnya menuturkan ke media Retorika.co.id Kamis,28 Mei 2020 mengungkapkan kekecewaannya karena lahan yang masuk di pembebasan bendungan Pammukulu yang diklaim PJ Kaleko’mara Baharuddin adalah masuk wilayah haknya, namun dari bukti SPPT yang ada sejak tahun 2006 adalah milik saya seluas 17.115 m² dan yang masuk pembebasan bendungan seluas 14.323 m².
” Bukti gambar dari pajak, retribusi kab. Takalar dan SPPT atas nama saya, bahkan PJ. Kaleko’mara Baharuddin di tahun 2019, pernah membuatkan dengan surat keterangan nomor : 227/SK/DDK/IX/2019, dari poin keempat bahwa tanah belum pernah diterbitkan sertifikat hak atas tanah dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain, baik sengketa dengan subyek pemegang hak maupun obyek hak atas tanah sesuai batas batas tersebut di atas, jadi tidak berdasar aduang yang dilayangkan,Tutur Dody
Sementara Kepala BPN Takalar H.Muh Naim dikonfirmasi lewat WhatsApp mengatakan Terkait pernyataan tidak sengketa yg dibuat kades kami tidak berwenang komentari. Hanya saja sesuai penyampaian pak kades bahwa lokasi yang di masukkan dalam pengadaan tanah itu diklaim juga oleh plt. Kades. Selanjutnya kami dan Forkompinda yang dihadiri oleh pak Kapolres pak Dandim serta ibu ketua pengadilan dan dari kecamatan polut hadir pak camat, Kapolsek dan danramil sudah pertemukan di kale Komara dan kesimpulan nya adalah hasil pengukuran bidang akan dioverlay kan dengan peta PBB. Beberapa hari yang lalu sebelum lebaran pak Dodi menghubungi saya terkait dengan tindak lanjutnya. Saya sampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan akan di overlay kan namun pak Dody tidak menerima karena menganggap tidak ada koordinat di PBB. Sehingga saya sarankan kalau memang tidak menerima jika overlay dilakukan silahkan saja menempuh jalur hukum.ungkapnya (Arsyadleo)