Takalar, SulSel Media Retorika.co.id – Sebanyak 43 Tenaga Honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Capil (Dukcapil) Takalar, mendatangi Rumah pribadi Kepala Dinas Capil, di Balinda, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Selasa (21/07).
Kedatangan mereka ke rumah pribadi Kadis Dukcapil Takalar, lantaran mereka kecewa dengan Kabid Capil, Bulu Mangung, karena setelah dia mau melayani masyarakat dia langsung disuruh keluar dari tempat pelayanan oleh Bulu Mangung, dengan alasan biarkan dulu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melayani.
Saya mendatangi rumah Kepala Dikcapil untuk menyampaikan nasib kami dan meminta solusi dari Ibu Kadis selaku pimpinan tertinggi di Dikcapil Takalar.” kata IA.
IA juga menyampaikan bahwa dirinya sudah puluhan tahun mengabdi di Dukcapil sebagai tenaga honorer, namun kecewa karena disuruh berhenti sebagai tenaga Honorer dengan alasan belum memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2020.
Padahal sebelumnya kami sudah puluhan tahun hanya mengabdi melayani masyarakat dan memiliki SK Kepala Dinas Capil dan mau langsung dirumahkan, terus dimana Program P22 Bupati dan Wakil Bupati Takalar Membuka 10.000 lapangan kerja.
” Kami mau dirumahkan karena kami tidak memilik SK Bupati Takalar, sedihnya puluhan tenaga honorer yang diwakili inisial IA di depan Rumah pribadi Kadis Capil, Selasa (21/07).
IA juga menambahkan bahwa sejak bulan januari tahun 2020 sampai sekarang belum menerima honor dengan alasan tidak memiliki SK Bupati Takalar dan tiba-tiba mau diberhentikan.
“Kasihan, sudah puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer dan tiba tiba mau diberhentikan begitu saja. Kenapa kami dianaktirikan dengan Dinas lain,” kesalnya.
Kepala Dukcapil Takalar, Farida Kasim, membenarkan kedatangan 43 tenaga honorer kerumahnya.
“Mereka datang dan menyampaikan ke kami bahwa dia disuruh tidak berkantor lagi oleh Bulu Mangung selaku Kabid Capil Takalar. Dan itu diluar sepengetahuan saya selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Capil (Dukcapil) Takalar,” Pungkasnya.
“Pastinya kami perjuangkan mereka untuk dibuatkan SK Bupati. Sebenarnya, mereka ini telah dibuatkan SK Bupati tetapi mandek di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar,” ungkap Farida Kasim.
“Saya tetap perjuangkan mereka supaya SK nya bisa ditanda tangani oleh Bupati Takalar. Sebab, kasihan mereka sudah mengabdi puluhan tahun dan tiba tiba mau diberhentikan dan tak digaji selama tujuh bulan. Seandainya mungkin dia dibayarkan honornya selama tujuh bulan dan disuruh berhenti, mungkin puluhan tenaga honorer tidak terlalu kecewa,” ungkapnya.
“Apabila Pemerintah Kabupaten Takalar tak memperhatikan 43 tenaga Honorer di Dukcapil, maka saya yakin pelayanan di Dukcapil akan lumpuh, sebab, selama ini yang melayani masyarakat hanya tenaga honorer. Dan kalaupun mau langsung digantikan PNS, saya masih ragu, karena saya yakin mereka tak bisa mengoperasikan sistem pelayanan di Dukcapil tanpa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Pusat,” tutupnya.
“Sebelumnya, mereka ini dibayarkan honornya hanya SK Kepala Dinas, bukan SK Bupati dan itu tidak jadi temuan,” tutup Farida Kasim. (*)